Kaum Buruh Menangis dalam Pusaran Sistem Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Amma Nurhidayah
(Member Tinta Pelopor)

CemerlangMedia.Com — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok. Hal ini dilakukan jika keinginan mereka agar pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15% pada 2024 mendatang tidak dipenuhi.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sabilar Rosyad mengatakan bahwa Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan perhitungan upah buruh pada tahun 2024 sudah mempertimbangkan 3 hal, yaitu daya beli buruh, mengatasi inflasi, serta mengatasi disparitas upah antar wilayah. Namun, buruh merasa formulasi perhitungan upah 2024 belum memenuhi 3 aspek tersebut. Bahkan formula perhitungan upah tersebut hanya memungkinkan buruh mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp70 ribu saja.

Bahkan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyatakan bahwa ada beberapa alasan yang melandasi buruh meminta kenaikan upah sebesar 15%. Di antara alasan tersebut adalah, Indonesia merupakan negara kelas menengah atas, atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita di Indonesia kisaran US$ 4.500 atau setara dengan Rp5,6 juta per bulan, maka ia menyebutkan bahwa UMP DKI Jakarta harusnya sudah mengalami kenaikan hingga Rp700.000 per bulan. Terlebih lagi, angka kebutuhan layak hidup juga mengalami kenaikan rata-rata 12-15%. Dengan alasan tersebut, ia menegaskan bahwa sudah selayaknya UMP 2024 nanti naik 15% (cnbcindonesia.com, 27-10-2023).

Akibat Kapitalisme

Tuntutan kaum buruh dari tahun ke tahun selalu sama. Mereka menuntut hak-haknya, kesejahteraan, bahkan mungkin perlindungan atas nasib mereka. Namun, tuntutan-tuntutan mereka sepertinya tidak membuahkan hasil signifikan. Beragam aturan justru lahir memihak para pengusaha, seperti munculnya UU Cipta Kerja, RUU Kesehatan, dsb.. Oleh karenanya, mereka meminta adanya aturan yang dianggap dapat melindungi nasib mereka, seperti RUU PPRT.

Hal itu membuktikan bahwa kapitalisme, telah gagal untuk memberikan kesejahteraan kaum buruh. Sebaliknya, kapitalisme justru berhasil menciptakan para kapitalis yang serakah untuk mendapat keuntungan besar dengan pengeluaran yang minim. Dengan prinsip ekonomi ala kapitalisme, para kapital berusaha menekan biaya produksi sekecil mungkin, salah satunya memberi gaji rendah untuk mendapat keuntungan yang besar. Bagi kapitalisme, uang atau materi merupakan sumber kebahagiaan sehingga mereka akan melakukan apa pun untuk mendapatkannya sebanyak-banyaknya materi tersebut.

Sedangkan negara hanya berperan sebagai regulator saja. Negara menciptakan regulasi yang justru untuk memuluskan kepentingan para kapitalis, sebagaimana regulasi terkait kenaikan UMP. Negara yang seharusnya berada di pihak rakyat, justru dikendalikan oleh para korporasi yang telah “membeli” penguasa. Alhasil, para penguasa membuat aturan sesuai kepentingan pemberi modal. Jadi, nasib buruh akan tetap sama memprihatinkan selama sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalisme.

Solusi Islam

Berbeda dengan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt.. Islam mengatur segala hal dengan landasan keimanan. Terlahir untuk memuliakan manusia tanpa memandang kasta, termasuk dalam mengayomi para buruh. Allah Swt. berfirman, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (TQS Al-Araf: 96).

Islam mengatur masalah buruh bukanlah seperti budak. Dalam Islam, buruh menggunakan akad ijarah (bekerja). Buruh memiliki kedudukan setara dengan para pemberi kerja (majikan). Mereka berhak digaji sesuai keahliannya dan sesuai akad awal. Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).

Dalam hadis tersebut, jelas bahwa majikan tidak boleh menunda atau mengurangi hak gaji para pekerjanya. Pun sebaliknya, pekerja wajib melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan awal. Termasuk dalam penentuan upah kerja, sesungguhnya Islam tidak memperbolehkan adanya penentuan upah minimum. Pasalnya, hal itu dapat menzalimi pekerja karena dapat membuat majikan tidak membayar gaji buruh sesuai dengan beban pekerjaannya. Bisa jadi beban pekerjaan yang dilakukan buruh lebih berat dari upah minimum, tetapi karena mengikuti aturan upah minimum, buruh terforsir tenaganya dan tidak mendapatkan hak yang layak. Atas dasar inilah, Islam mengharamkan negara mematok upah minimum.

Negara menjamin agar semua kebutuhan rakyat terpenuhi sehingga dengan upah yang diterima oleh buruh/pekerja, cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Upah tidak dibagi dengan beban pengeluaran lain seperti kesehatan, pendidikan, pajak, listrik, dll.. Sebab, memenuhi kebutuhan umum merupakan kewajiban negara yang diberikan secara gratis kepada rakyatnya.

Dengan demikian, aksi buruh akan dapat membuahkan hasil jika selaras dengan perjuangan penegakkan Islam kafah, bukan hanya tuntutan yang bersifat praktis. Hanya Islamlah yang dapat menyelamatkan nasib para buruh. Sebab, permasalahan yang timbul karena kesalahan penerapan aturan dan tak menjadikan Allah Swt. sebagai sumber pemecahan masalah. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *