Negara Tak Tanggap, Lahirkan Manusia Biadab

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Neti Ernawati
Ibu Rumah Tangga

Negara memiliki kewajiban meriayah rakyatnya agar tunduk pada syariat, menjaga keimanan dan ketakwaan, serta meningkatkan kontrol individu dengan memberi pendidikan akidah kepada individu sejak usia dini melalui lingkup keluarga, masyarakat, dan negara. Semua itu dapat dilakukan jika sistem Islam diterapkan secara kafah dalam kehidupan.

CemerlangMedia.Com — Kabar yang memilukan datang dari Banyuwangi. Seorang gadis cilik berusia 7 tahun ditemukan tewas pada 13 November lalu. Bocah kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah itu diperkirakan menjadi korban pembvnvhan sekaligus pemerk*saan. Kasus ini terungkap setelah ibu korban dan pihak sekolah melakukan pencarian lantaran korban belum tiba di rumah pada waktu yang semestinya (liputan6.com, 17-11-2024).

Kasus ini menambah panjang deretan kasus predator yang menyasar anak-anak. Pelaku memanfaatkan kepolosan dan kelemahan anak kecil yang tentunya tidak memiliki daya untuk melawan. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai tindakan kriminal yang biadab. Naluri manusia yang semestinya memiliki rasa kasih pada anak kecil telah sirna akibat nafsu setan yang menguasai.

Sayangnya, kebanyakan reaksi atas kasus tersebut hanya berputar dalam penyelesaian masalah saja, seperti menangkap dan menindak tegas pelaku atau mengimbau keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan perhatian, perlindungan, dan keamanan bagi anak-anak agar kasus yang sama tidak terulang. Sejatinya, perlindungan tersebut hanyalah solusi parsial dan tidak menyentuh akar permasalahan kriminalitas terhadap anak.

Anak dan remaja bukanlah kumpulan biri-biri yang dapat dikurung agar aman dari jangkauan srigala. Mereka adalah generasi penerus yang perlu berinteraksi dengan alam, lingkungan, dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan sebagai bekal kehidupan. Di sisi lain, orang tua akan mengalami kesulitan jika harus mengawasi anak-anak mereka selama 24 jam penuh.

Dalam sistem kapitalisme ini, beban kehidupan telah memaksa para orang tua mencurahkan waktunya untuk bekerja. Mereka berusaha menciptakan kesejahteraan bagi anak sehingga usaha itu justru menyita perhatian mereka terhadap anak.

Banyak pihak tidak menyadari bahwasanya permasalahan dasar, seperti pada kasus biri-biri dan srigala adalah keberadaan srigala dalam kawasan biri-biri. Srigala yang lapar dapat mengancam keselamatan biri-biri kapanpun dan di manapun. Srigala harus dienyahkan dari lingkungan biri-biri agar tidak ada yang dimakan srigala. Begitu juga seharusnya usaha melindungi anak-anak. Pelaku dan calon pelaku kriminal inilah yang harus diamankan.

Ditinjau dari banyaknya kasus yang terjadi, tentu mengindikasikan bahwa ini bukan kasuistik semata, tetapi sudah mencapai tahap darurat. Darurat kriminalitas pada anak merujuk pada adanya darurat moral masyarakat. Kerusakan moral ini bisa saja muncul pada banyak individu tanpa disadari. Sayangnya, kerusakan moral pada individu baru terdeteksi ketika individu tersebut menjadi pelaku dalam sebuah kasus.

Kerusakan moral sendiri muncul akibat diterapkannya sistem sekuler yang merusak naluri dan akal manusia. Sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan telah membuat manusia lupa hakikat kehidupan, dari mana manusia berasal, untuk apa manusia diciptakan, dan bagaimana pertanggungjawaban di akhirat atas segala perbuatan yang dilakukan selama di dunia. Pemahaman ini telah membuat akal manusia abai terhadap kontrol diri dan merusak naluri manusianya sehingga berubah menyerupai naluri hewan dalam bertindak.

Keberadaan segala hal yang berbau pornografi, minuman keras, dan tekanan hidup menjadi faktor penunjang rusaknya moral. Pengaruh pornografi membuat individu kehilangan kontrol terhadap nafsu dirinya. Individu yang dalam pengaruh minuman keras akan kehilangan kesadaran, tidak dapat berpikir jernih, dan menjadi lebih nekat dalam bertindak.

Tekanan hidup yang berat menimbulkan stres, frustasi, dan putus asa sehingga menambah hilangnya kontrol diri, hilang akal, dan merusak moral. Kerusakan moral yang masif kemudian menjadi penyebab maraknya predator anak.

Otoritas Negara Mampu Benahi Moral Individu

Darurat moral adalah permasalahan umat, bukan permasalahan personal, keluarga, atau satu lingkup wilayah semata dan ini hanya mampu dibenahi secara total oleh negara. Adanya deretan kasus kriminalitas moral ini memunculkan beberapa pertanyaan, di antaranya adalah cukupkah ilmu akidah yang diberikan kepada rakyat?

Selama ini, pembinaan iman dan akidah tidak menjadi persoalan serius bagi negara, padahal sudah sewajarnya negara menjadi pihak yang paling peduli tentang fenomena apa saja yang terjadi di masyarakat. Negara juga harus tanggap, mengambil tindakan penanggulangan, serta mengambil tindakan pencegahan agar kejadian yang sama tidak terulang. Kemunculan satu kasus saja semestinya telah membuat penguasa berkutik, bukan menunggu hingga banyak kasus yang bermunculan.

Saat muncul banyak pembelaan atas kurang tanggapnya negara terhadap masalah yang dialami rakyat, mulai dari negara yang memiliki banyak urusan penting hingga negara yang terlalu sibuk dan tidak mampu mengurusi rakyatnya per individu, maka sudah sewajarnya semua pihak menengok pada sejarah masa silam, saat Islam mencapai zaman keemasan di bawah kepemimpinan khalifah dalam naungan Daulah Islam. Dengan wilayah kekuasaan yang hampir sepertiga dunia, khalifah tetap menaruh perhatian dan memberi perlindungan di manapun rakyatnya berada.

Dalam naungan Islam, penguasa memiliki kewajiban untuk menjaga generasi, baik dalam kesejahteraan, kualitas hidup, maupun keselamatan dari berbagai bahaya yang mengancam, serta lingkungan yang baik. Penguasa memiliki kewajiban mengurus rakyatnya, mulai dari persoalan sandang, pangan, papan, pendidikan, maupun kesehatan. Dengan tercukupinya kebutuhan hidup, keluarga akan mampu mendidik anak-anaknya secara optimal.

Negara memiliki kewajiban menutup segala akses menuju kemaksiatan, seperti pornografi dan minuman keras sehingga tidak ada lagi individu yang menjadi pecandu pornografi dan minuman keras serta pelaku predator anak. Sanksi tegas sesuai hukum syarak akan diberikan untuk membuat jera pelaku kriminal.

Terakhir, negara memiliki kewajiban meriayah rakyatnya agar tunduk pada syariat, menjaga keimanan dan ketakwaan, serta meningkatkan kontrol individu dengan memberi pendidikan akidah kepada individu sejak usia dini melalui lingkup keluarga, masyarakat, dan negara. Semua itu dapat dilakukan jika sistem Islam diterapkan secara kafah dalam kehidupan. [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *