Oleh: Ummu Rifazi, M.Si.
“Pungutan pajak dalam sistem Islam justru merupakan pilihan terakhir yang akan ditempuh negara. Pajak dalam sistem Islam dikenal dengan istilah dharibah.”
CemerlangMedia.Com — Dalam memperingati Hari Pajak Nasional pada (14-7-2024) yang lalu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memamerkan kinerja jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang berhasil meningkatkan angka penerimaan pajak secara signifikan sejak 1983. Menurutnya, peningkatan ini sangat penting karena pajak merupakan tulang punggung sekaligus instrumen penting bagi kemajuan pembangunan sebuah bangsa dan negara. Dia menegaskan bahwa untuk meraih cita-cita menjadi negara maju, adil, dan sejahtera tidak mungkin dilakukan tanpa adanya penerimaan pajak (cnn.indonesia.com, 14-07-2024).
Mengapa Pajak Menjadi Tulang Punggung Pembangunan?
Peningkatan angka penerimaan pajak yang dibanggakan Menkeu sejatinya justru menunjukkan peningkatan pungutan atas rakyat. Hal ini lumrah karena dalam sistem kapitalisme yang diterapkan di negara ini, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.
Kebijakan pajak dianggap sebagai cara paling mudah untuk mengumpulkan uang. Pemungutan pajak dilakukan terhadap seluruh lapisan masyarakat lewat berbagai cara, tanpa memandang besar pendapatan seseorang, baik yang kaya maupun yang miskin, semua terkena kewajiban membayar pajak.
Dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, cara pemungutan pajak semacam ini dilegalkan karena salah satu asasnya adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan usaha seminimal mungkin. Oleh karena itulah, maka pemungutan pajak disahkan dengan Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara sebagai Sumber Dana Pembangunan Nasional (Kompas.com, 04-01-2020).
Masyarakat pun diaruskan untuk merasa bahwa membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Mereka juga diafirmasi untuk merasa bangga ketika sudah membayar pajak lewat pemasifan berbagai slogan, misalnya “Orang Bijak Taat Pajak”, “Bangga Bayar Pajak”, “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya”, “Ayo Peduli Pajak” dan “Apa Kata Dunia”.
Tidak cukup itu saja, untuk menyukseskan misinya, penguasa pun kerapkali mengatakan bahwa pajak adalah oleh dan untuk rakyat. Dalam setiap kesempatan, penguasa meyakinkan masyarakat bahwa pajak merupakan elemen penting untuk membiayai sektor publik dan pembangunan infrastruktur sehingga akan terwujud kemajuan dan kesejahteraan negara. Dengan berbagai kelihaiannya tersebut, pajak berhasil dijadikan pemasukan andalan utama negara yang men-support lebih dari 80% pos penerimaan negara (mediakeuangan.kemenkeu.go.id, 03-07-2023).
Pada 2023, penerimaan dari pajak memberikan kontribusi terbesar terhadap pendapatan negara dengan nilai Rp2.155,4 triliun. Penerimaan tersebut, bahkan dinyatakan berhasil melampaui target dengan capaian 106,6% dari APBN atau 101,7% dari Perpres 75/2023 (databoks.katadata.co.id, 03-01-2024).
Sebetulnya, jika direnungkan bersama, rakyat patut merasa miris ketika pajak dijadikan andalan utama pemasukan negara, seperti di negara-negara penganut sistem ekonomi kapitalisme. Hal ini karena minimnya pemasukan negara lewat non pajak, misalnya dari kekayaan sumber daya alam, padahal kenyataannya begitu jelas di hadapan. Begitu melimpahnya sumber daya alam di negara ini, sebagaimana yang juga Allah anugerahkan kepada negeri-negeri muslim lainnya.
Sejatinya, dengan melimpahnya sumber daya alam ini, Indonesia tidak perlu bergantung pada pungutan pajak dan utang dari luar negeri. Namun kenyataannya, asas liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme ini meniscayakan kemudahan sektor kepemilikan umum seperti sumber daya alam ini untuk dimiliki dan dikelola oleh swasta maupun perorangan, baik warga negara maupun warga asing.
Alhasil, keuntungan yang diperoleh dari sumber daya alam ini hanya bisa dimanfaatkan dan dinikmati segelintir orang saja. Sementara mayoritas rakyat negeri ini tetap hidup dalam kesempitan dan kemiskinan, sekaligus juga tetap menanggung beratnya beban kewajiban membayar pajak.
Pengelolaan Pajak dalam Sistem Islam
Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai pemasukan rutin dan andalan untuk membiayai pengurusan negara, pungutan pajak dalam sistem Islam justru merupakan pilihan terakhir yang akan ditempuh negara. Pajak dalam sistem Islam dikenal dengan istilah dharibah.
Pemungutan pajak ini hanya akan dilakukan jika kas negara (baitulmal) kosong dan ketika negara membutuhkan dana yang mendesak saja. Dalam kondisi tersebut, pungutan dharibah dilakukan hanya untuk sementara waktu dan hanya diberlakukan pada kaum muslimin yang kaya saja. Setelah kondisi baitulmal terisi kembali dan kebutuhannya telah tercukupi, maka pungutan dharibah dihentikan.
Pajak tidak perlu dipungut rutin, apalagi dijadikan pemasukan utama negara karena dalam negara yang menerapkan sistem Islam, baitulmal mempunyai sumber pemasukan tetap yang melimpah, yakni berasal dari fai’, ghanimah, anfal, kharja, jizyah, kepemilikan umum, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang serta harta zakat. Negara juga menjaga air, api, padang rumput, hutan, dan tambang sebagai kepemilikan umum yang merupakan hak bagi seluruh rakyatnya, dan tidak diizinkan untuk dikuasai perorangan maupun swasta, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad bahwa kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api (Zallum, Syekh Abdul Qadir. Sistem Keuangan Negara Khilafah. 2009).
Dengan pengelolaan sesuai dengan petunjuk dari Allah dan tuntunan Rasul-Nya, maka seluruh urusan negara, termasuk juga pajak akan senantiasa dianungi keberkahan. Tercatat dalam tinta emas sejarah bahwa ketika Khil4f4h Islamiah berjaya menaungi 2/3 dunia selama 1400 tahun, rakyat di dalamnya merasakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan yang hakiki. Pada masa itu sangatlah jarang dijumpai kondisi baitulmal yang kosong.
Sejatinya, rakyat tidak patut merasa bangga ketika pemasukan pajak meningkat karena justru hal itu merupakan suatu bentuk kezaliman penguasa terhadap rakyatnya. Justru sebaliknya, umat harus memperjuangkan agar seluruh aspek kehidupan ini dapat kembali diatur dengan sistem Islam secara menyeluruh untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang hakiki. Masyaallah. Allahummanshuril bil Islam, laa hawlaa walaa quwwata illa billaah. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]
Views: 40






















