Perundungan Terus Terjadi, Negara Lemah Sanksi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Penulis: Indah Puspasari, S.E.
Aktivis Dakwah Jogja

Untuk membentuk pribadi yang ber-syahsiah islamiah, bukan hanya guru dan orang tua di rumah yang memiliki peran utama, tetapi juga negara. Di dalam Islam, negara memiliki kewajiban membentuk kurikulum pendidikan berasaskan akidah yang mampu membuat siswa menyadari bahwa segala perbuatan di dunia memiliki hisab di hadapan Sang Pencipta.

CemerlangMedia.Com — Perundungan kembali terjadi dan menambah catatan kasus kekerasan di kalangan remaja. Terbaru, seorang siswa SMP berumur 13 tahun di Kota Bandung yang menjadi sasarannya. Aksi perundungan ini tidak hanya menyebabkan korban terluka secara fisik, ia juga mengalami trauma ketika melihat banyak orang yang sedang berkumpul (CNN Indonesia, 26-06-2025).

Berkaitan dengan masalah ini, sejatinya undang-undang tentang perlindungan anak telah dibuat dan edukasi tentang bahaya bullying telah digencarkan sebagai langkah preventif agar kasus yang sama tidak terulang di kemudian hari.
Namun, perundungan muncul kembali dengan bentuk yang makin beragam dan mengerikan.

Lemahnya Sanksi

Maraknya kasus perundungan di masyarakat hingga saat ini hanyalah bagian kecil yang terlihat dari masalah yang lebih besar dan mendasar, yaitu lemahnya negara dalam memberikan hukuman atau sanksi. Perlu diperhatikan bahwa di negara ini, hukuman tindak pidana terhadap anak remaja berusia 18 tahun ke bawah tidaklah berlaku.

Jika ada kasus kriminal yang dilakukan oleh anak remaja, penanganan yang dilakukan negara adalah memberikan peringatan dan edukasi tanpa efek jera dengan tameng usia. Penerapan hukum yang demikian akhirnya membuat masyarakat, khususnya remaja, tidak jera dan meremehkan efek dari aksi kriminal mereka. Di sisi lain, proses mediasi yang dilakukan pihak berwajib sebagai upaya menyelesaikan kasus kriminal pun hanyalah solusi praktis yang tidak benar-benar menyentuh akar permasalahan.

Sebagai upaya lain, edukasi terkait bahaya aksi bullying (perundungan) tentu banyak dilakukan di sekolah negeri maupun swasta. Ditambah lagi melalui kurikulum merdeka yang diterapkan saat ini. Pemerintah juga tengah berupaya memasukkan pendidikan karakter sebagai unsur penting dalam program Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Namun demikian, meningkatnya catatan kasus bullying di usia remaja justru menunjukkan bahwa edukasi yang diberikan hanya sebatas teori semata. Sementara penanaman pendidikan karakter pada siswa dicanangkan untuk mempersiapkan generasi yang unggul (Liputan6.com, 11-04-2025).

Perlu diperhatikan kembali, siswa unggul di era saat ini tidak hanya diartikan sebagai seseorang yang memiliki kecerdasan secara akademik. Akan tetapi, juga yang mempunyai daya saing tinggi dan siap untuk memenuhi kebutuhan industri kerja.

Pada akhirnya, pembentukan generasi ini pun lebih terfokus pada pencapaian materi sebagai goals utamanya dan mempersiapkan mereka menjadi “mesin pencetak uang”. Tidak heran, banyak siswa yang akhirnya mengesampingkan peran utama mereka untuk menjadi individu bertakwa, jauh dari maksiat, dan bisa beramal makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.

Kurikulum Islam

Hal ini tentu berbeda jika kurikulum pendidikan siswa disertai dengan penanaman akidah yang mengakar. Siswa dengan pemahaman akidah yang mendalam tidak hanya berfokus kepada materi sebagai tujuan belajarnya. Siswa akan lebih mampu memahami peran mereka secara utuh dan mendorongnya untuk menjadi insan ber-syahsiah islamiah (berkepribadian Islam). Kepribadian inilah yang akan membentuk akhlak mulia pada seluruh siswa.

Untuk membentuk pribadi semacam ini, bukan hanya guru dan orang tua di rumah yang memiliki peran utama, tetapi juga negara. Di dalam Islam, negara memiliki kewajiban membentuk kurikulum pendidikan berasaskan akidah yang mampu membuat siswa menyadari bahwa segala perbuatan di dunia memiliki hisab di hadapan Sang Pencipta.

Selain itu, pembentukkan kepribadian Islam ini juga harus disertai dengan penerapan hukum yang kuat dan tegas sehingga tidak ada ruang bagi individu untuk bermaksiat. Hukum di dalam Islam memiliki fungsi sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir).

Jika suatu pelanggaran atau kemaksiatan terjadi di tengah masyarakat, negara tidak segan-segan memberi uqubat tanpa kompromi. Hal ini juga termasuk penerapan hukuman bagi remaja yang berusia di bawah 18 tahun.

Di dalam Islam, hukum tindak pidana mulai dijatuhkan pada mereka yang sudah memasuki masa balig. Pada masa ini, seseorang dianggap telah dewasa dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya (mukallaf).

Bukan tanpa tujuan yang jelas, pemberlakuan hukum seperti ini dilakukan untuk bisa mencapai tatanan masyarakat yang lebih bertakwa dan memiliki kesadaran (ruh) terkait hubungannya dengan Sang Pencipta saat akan melakukan suatu perbuatan. Kesadaran (ruh) inilah yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir lebih panjang sebelum melakukan kemaksiatan.

Tentu saja hal ini akan lebih mudah diwujudkan ketika negara terlebih dahulu memiliki kesadaran untuk menerapkan Islam sebagai dasar dalam memandang suatu perkara. Oleh karena itu, perubahan yang dibutuhkan bukan hanya tentang penyusunan kurikulum pendidikan berasaskan akidah dan penyusunan sanksi yang memberatkan. Akan tetapi juga, pandangan hidup bernegara yang bernapaskan Islam sehingga mampu membawa masyarakat ke dalam tatanan yang lebih mulia. [CM/Na]

Views: 56

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *