Sekularisme Biang Pel3c3han S3ksual oleh Tunadaksa

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Zulfa Syamsul, S.T.
Aktivis Muslimah

Dalam Islam, interaksi antara perempuan dan laki-laki yang rentan mengantarkan pada perzinaan akan dijaga dan hanya dibuka pada aspek pendidikan, jual-beli, kesehatan, kesaksian, dan urusan pernikahan. Penjagaannya meliputi kewajiban menutup aurat, menjaga pandangan, larangan khalwat, dan larangan ikhtilat.

CemerlangMedia.Com — Bagaikan hujan di tengah gurun, langka, tetapi nyata adanya. Peribahasa ini mewakili perasaan banyak orang atas kejadian pel3c3han di Nusa Tenggara Barat. Serasa tidak percaya dan tidak masuk akal jika seorang yang cacat tanpa kedua tangan sejak lahir (tunadaksa) melakukan pel3c3han s3ksual.

Namun, begitulah adanya. Sosok pemuda yang berinisial AB (22) ini menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh seorang mahasiswi atas tuduhan pel3c3han s3ksual. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AB ditangkap oleh kepolisian setempat dan langsung dicecar dengan puluhan pertanyaan. Meski ditetapkan sebagai tersangka, AB menjalani tahanan rumah akibat terbatasnya fasilitas rutan setempat (Liputan6.com, 10-12-2024).

Banyaknya jumlah korban yang melapor makin menyedot atensi menteri sosial. Dilansir dari antaranews, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi mengkonfirmasi adanya 2 orang korban tambahan yang memberikan informasi sebagai korban tindakan pel3c3han s3ksual yang dilakukan oleh tersangka. Tambahan ini menjadikan jumlah korban dari yang sebelumnya 13 menjadi 15 orang, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Rasa penasaran publik tentang bagaimana AB menjerat korbannya terjawab dari pengakuan korban dan dari beberapa video yang beredar di media sosial. Penyelesaian kasus ini terus bergulir hingga tulisan ini dibuat, rekonstruksi kejadian sedang dilakukan di waktu setempat.

Meski demikian, terdapat tanya yang menyelisik di relung hati, mengapa seorang disabilitas sampai begini? Akankah keadilan terhadap para korban tetap bisa ditegakkan, meski hukum sedang menghadapi seorang tersangka penyandang disabilitas?

Pengaruh Konsumsi P*rnografi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia baru-baru ini menyampaikan bahwa 90 persen anak terpapar konten p*rnografi sejak usia 11 tahun dan umumnya hal itu terjadi secara tidak sengaja ketika mereka sedang mengakses internet. Paparan yang berlanjut kepada konsumsi p*rnografi yang intens menjadi salah satu pemicu perilaku bebas dalam urusan s3ksual.

Penikmat p*rnografi menjadi mudah terstimulasi sehingga menuntut pemuasan s3ksual. Lantaran bagian otak berpikirnya (pre frontal cortex) yang berfungsi sebagai rem sudah rusak, pelaku pun cenderung memenuhi tuntutan tersebut meski dengan jalan pemaksaan yang berujung pada kejahatan s3ksual. Meskipun belum ada pernyataan kepolisian terkait hal ini, tetapi kuat dugaan bahwa AB sebagaimana pelaku kejahatan s3ksual lainnya adalah penikmat konten p*rnografi.

Tuntutan untuk menutup akses hingga menghilangkan sumber konten p*rnografi sebenarnya sudah digaungkan oleh seluruh elemen masyarakat. Namun, tuntutan ini bak menggantang asap lantaran sistem demokrasi menjamin kebebasan berperilaku.

P*rnografi dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Bahkan, lebih rusaknya lagi, p*rnografi dalam pandangan sistem ekonomi kapitalisme dianggap sebagai komoditas yang mendatangkan keuntungan.

Setali tiga uang, posisi perempuan pun dianggap hanya sebagai objek s3ksual. Oleh karenanya, tidak akan ada regulasi yang berhasil menghapus kejahatan s3ksual ini. Akibatnya, tidak ada tempat yang aman dan selamat selama sistem sekuler kapitalisme demokrasi ini diterapkan. Tidak hanya orang dewasa, remaja, dan anak, perempuan atau lelaki pun menjadi pelaku dan korbannya. Akankah ini dibiarkan?

Islam Solusi Pel3c3han S3ksual

Sejatinya solusi atas kejadian yang berulang ini hanyalah Islam kafah. Angka pel3c3han s3ksual yang tinggi bisa dalam sekejap dihilangkan, sebagaimana maraknya kasus perzinaan di masa Arab Jahiliyah yang serta merta berkurang drastis, bahkan nyaris hilang setelah Islam datang memberikan tuntunan terkait hal ini. Kondisi terjaganya masyarakat dari perbuatan zina dimulai sejak masa Rasulullah hingga kehidupan bernegara setelahnya, yakni masa kekhalifahan yang menegakkan sanksi bagi pelaku zina secara tegas.

Dalam tinjauan historis antar peradaban, catatan penting untuk diambil bahwa hanya peradaban Islamlah yang secara formal melarang aktivitas perzinaan ini. Tidak hanya berupa imbauan, Islam hadir dengan tegas menegakkan hukuman rajam dan cambuk bagi pelaku zina. Oleh karenanya, sepanjang sejarah peradaban Islam, negara bersih dari bisnis prostitusi.

Larangan Islam terhadap perzinaan termaktub dalam Al-Qur’an yang artinya,
“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (TQS Al Isra: 32).

Ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina dalam artian segala sesuatu yang bisa mengantarkan pada perzinaan adalah terlarang. Dalam hal ini, beredarnya konten p*rnografi adalah salah satu pintu dari sekian banyak pintu pembuka zina. Oleh karena itu, p*rnografi dalam Islam akan dihilangkan secara tuntas.

Tidak cukup sampai di situ, interaksi antara perempuan dan laki-laki yang rentan mengantarkan pada perzinaan akan dijaga dan hanya dibuka pada aspek pendidikan, jual-beli, kesehatan, kesaksian, dan urusan pernikahan. Penjagaannya meliputi kewajiban menutup aurat, menjaga pandangan, larangan khalwat, dan larangan ikhtilat.

Penjagaan berlapis inilah yang menjadi aspek preventif. Pun jika terjadi zina, pemberlakuan sanksi atas kedua pelaku ditegakkan berdasarkan pada aturan Al-Qur’an yang artinya,
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya 100 kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk melaksanakan hukum Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (TQS An Nur: 02).

Menurut para mufassirin, hukuman ini berlaku bagi pezina yang masih lajang atau belum menikah, sedangkan bagi pelaku zina yang sedang dalam sebuah ikatan pernikahan atau sudah menikah (janda/duda), maka hukuman bagi mereka adalah yang disampaikan oleh Rasulullah Muhammad saw.,

“Ambillah dari saya, ambillah dari saya, sesungguhnya Allah menjadikan untuk mereka jalan. Gadis yang berzina dengan seorang jejaka di dera 100 kali dan dibuang selama setahun dan janda yang berzina dengan duda dihukum dera 100 kali dan dirajam.” (HR Muslim).

Sementara itu, dalam hal pemerk*saan, bukan hanya dilihat dari aspek zina, tetapi juga terdapat unsur pemaksaan. Selain mendapatkan sanksi zina, terdapat pula hukuman atas pemaksaan tersebut. Adapun korbannya dibebaskan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abdil Bar dalam Kitab Al-Istidzkar, 7:146 bahwa pelaku pemerk*saan berhak mendapatkan hukuman had jika terdapat bukti yang jelas atau pelaku mengakui perbuatannya. Adapun korbannya, tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakan atau permintaan tolongnya.

Demikianlah kesempurnaan Islam dalam menanggulangi kasus pel3c3han s3ksual hingga ke akarnya. Tidak ada pengecualian dalam penerapan sanksinya. Hanya saja, pelaksanaannya membutuhkan sistem peradilan Islam beserta perangkat lainnya yang tidak kompatibel dengan sistem saat ini. Wallahu a’lam. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *