Vaksinasi Berbayar, Kado Pahit 2024

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Khaziyah Naflah

CemerangMedia.Com — Sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah untaian kata yang menggambarkan rakyat Indonesia di awal 2024. Di saat wabah Covid-19 yang kembali merebak di Indonesia, di saat itu pula, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menetapkan vaksin Covid-19 akan berbayar pada (1-1-2024). Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.01/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program (rri.co.id, 01-01-2024).

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan bahwa ada vaksinasi gratis, tetapi difokuskan hanya pada kelompok tertentu, seperti kelompok masyarakat yang belum pernah melakukan vaksin dan baru satu kali melakukan vaksinasi. Namun, kedua kelompok tersebut dispesifikasikan kembali pada kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19, seperti kelompok usia lanjut, tenaga kesehatan, ibu hamil, dan orang yang mengalami gangguan sistem imun sedang-berat (kontan.co.id, 03-01-2024).

Akar Masalah

Sulitnya mendapatkan layanan kesehatan dalam negeri ini kembali diperlihatkan secara jelas oleh para pemangku kebijakan dengan adanya vaksinasi berbayar sebagai kado awal tahun. Layanan kesehatan yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat secara murah dan terjangkau, nyatanya saat ini sulit didapatkan. Kalaupun bisa didapatkan, masyarakat harus merogoh kocek dalam-dalam.

Hal tersebut terlihat pada vaksinasi Covid-19 yang seharusnya diberikan secara gratis kepada rakyat, tetapi justru harus membayar. Walaupun ada beberapa yang digratiskan, tetapi lagi-lagi harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh penguasa. Seperti kelompok rentan yang masih berisiko tertular Covid-19 atau daya tahan tubuh lemah. Padahal jika diselisik, semua masyarakat sejatinya membutuhkan vaksinasi tersebut, apalagi di saat musim pancaroba, daya tahan tubuh mulai menurun.

Pembatasan pemberian vaksinasi gratis mengindikasi bahwa pemerintah akan kembali mengabaikan tanggung jawabnya sebagai periayah urusan rakyat. Padahal layanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis atau cuma-cuma. Namun, saat ini, fakta tersebut sulit untuk diwujudkan disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, sulitnya menciptakan sistem perpolitikan yang bersih dari korupsi dan amanah terhadap kepemimpinannya. Sistem kapitalisme sekuler yang telah lama diadopsi, membuat negeri ini sulit mendapatkan para pemimpin yang amanah terhadap kepemimpinannya, yakni meriayah urusan rakyat.

Hampir seluruh aktivitas kepemimpinan digunakan untuk meraih materi, bahkan tak cukup dengan gaji mereka yang fantastis, para wakil rakyat tak segan-segan melahap uang negara dengan berbagai dalih. Salah satunya sistem kesehatan yang juga dijadikan ajang bisnis oleh sebagian pemimpin. Pun, dana-dana untuk akses kesehatan juga diembat oleh para wakil rakyat yang nakal.

Kedua, adanya kapitalisasi dunia kesehatan. Akibat dari penerapan sistem kapitalisme, pemenuhan hajat hidup rakyat dijadikan sebagai ajang bisnis. Negara tidak lagi sebagai raain (pengurus urusan rakyat), melainkan sebagai regulator yang menyediakan tempat untuk para korporasi melakukan bisnis dengan rakyat.

Semua pengurusan kesehatan diserahkan kepada swasta. Alhasil, jika swasta atau asing yang memegang kendali, pastilah kesehatan akan berbayar mahal. Sebab, tujuan sistem kesehatan bukan untuk kemaslahatan, tetapi untuk mencari materi atau keuntungan.

Ketiga, privatisasi dan swastanisasi kepemilikan umum. Sistem kapitalisme memberikan kebebasan kepada para pemilik modal untuk menguasai dan mengelola harta milik umat sehingga hasil pengelolaan SDA hanya dinikmati oleh segelintir orang. Padahal seharusnya, hasil pengelolaan SDA tersebut sejatinya untuk kepentingan rakyat, salah satunya untuk pembiayaan sistem kesehatan, mulai dari pembiayaan dalam menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang canggih, penelitian untuk kemajuan kesehatan, berbagai riset, penyediaan obat-obatan, termasuk vaksinasi.

Di sisi lain, pengelolaan SDA oleh asing sejatinya juga melanggar kebijakan negeri ini yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bumi, air, dan hasil kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Namun, nyatanya, hasil pengelolaan SDA saat ini tidak menyentuh rakyat. Hal itu terlihat, bagaimana melimpahnya sumber daya alam, tetapi rakyat masih sengsara dan masih banyak yang berada dalam garis kemiskinan.

Inilah potret sistem kapitalisme sekuler yang telah memporak-porandakan tatanan kehidupan. Kebijakan yang dibuat dengan dalih kesejahteraan rakyat, justru dilanggar oleh kepentingan para korporasi dan pribadi masing-masing. Rakyat lagi-lagi harus menjadi korban buah busuk penerapan sistem kapitalisme.

Islam Solusi Pasti

Islam memandang bahwa kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh penguasa. Sebagai pemimpin negara, penguasa wajib memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat dengan sistem pelayanan yang terbaik, salah satunya vaksinasi karena termasuk bagian dari penjagaan nyawa masyarakat terhadap penyakit menular.

Dalam pengembangan sistem kesehatannya, Islam akan memfasilitasi para ilmuwan untuk melakukan riset terbaik guna menemukan vaksin dari suatu wabah. Semua pembiayaan ditanggung oleh negara dan nantinya vaksin tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pelayanan kesehatan wajib diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa memandang kasta, tahta, atau apa pun status masyarakat, baik mereka muslim maupun nonmuslim, baik kaya maupun miskin, semua mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sistem kesehatan tersebut didukung dengan sistem perpolitikan yang amanah dengan menjadikan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kepemimpinannya. Selain itu, juga didukung dengan sistem ekonomi Islam yang mengatur tentang kepemilikan umat secara jelas serta pengelolaan sumber daya alam sebagai harta milik umat.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Manusia berserikat dalam tiga hal, api, air dan padang rumput.” (HR Abu Dawud).

Hasil pengelolaan SDA tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat, salah satunya untuk mengadakan dan membiayai pelayanan publik, seperti layanan kesehatan. Dengan demikian, sistem kesehatan akan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan gratis, begitupun dengan vaksinasi. Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *