Darurat Perlindungan Generasi Bangsa

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Negara akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) bersifat zawajir (pencegah atau efek jera) dan jawabir (penebus dosa atau hukuman). Sistem ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memutus mata rantai kejahatan, termasuk kekerasan pada anak sehingga tidak terjadi lagi kasus berulang.

CemerlangMedia.Com — Kondisi memprihatikan yang dialami oleh anak-anak di Indonesia sudah memasuki babak yang makin darurat. Laporan kasus berbagai kekerasan yang terjadi antara Januari—April 2026 mencapai 426 kasus. Laporan ini berdasarkan jumlah pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pengaduan ini didominasi dari berbagai kota-kota besar. Jumlah tertinggi terjadi di wilayah Jakarta, yaitu sebesar 113 kasus. KPAI bergerak melakukan perlindungan terhadap anak berdasarkan laporan pengaduan dan pengawasan kasus-kasus non-aduan yang membutuhkan perhatian khusus. Tujuannya adalah memberikan informasi kepada warga terkait penanganan secara optimal dalam perlindungan anak (18-05-2026).

Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ada sekitar 200.000 anak Indonesia terpapar judi online (judol). Kenyataan telah membuktikan bahaya paparan judol terhadap keberlangsungan generasi, calon pemimpin bangsa. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta pemerintah untuk serius menjadikan judol sebagai musuh bersama dan meminta Komdigi untuk berani memutus atau menghentikan judol (14-05-2026).

Fakta ini menyadarkan bahwa sudah tidak ada ruang aman bagi anak-anak, baik di rumah, di lingkungan, bahkan di ruang digital. Anak berada dalam atmosfer yang tidak sehat untuk tumbuh kembangnya. Terdapat pergeseran pemahaman dan cara pandang umat dalam menjalani hidup, termasuk pandangan terhadap anak.

Seharusnya, seorang muslim memahami bahwa anak merupakan amanah dari Allah. Orientasi hidup yang cenderung mengutamakan materi membuat umat lebih sibuk dengan urusan dunia saja dan mengabaikan pentingnya pola asuh anak.

Hal ini merupakan dampak dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme dalam kehidupan. Sistem sekularisme telah memisahkan urusan agama dan menjauhkan Islam dari segala aspek kehidupan. Sementara kapitalisme menyebabkan seseorang lebih memikirkan keuntungan dan menumpuk materi. Sistem ini menjauhkan umat dari pentingnya pemahaman akidah dan penerapan Islam dalam kehidupan sehingga memicu terjadinya degradasi iman.

Sistem kapitalisme telah memicu tekanan ekonomi pada keluarga sehingga memunculkan kemiskinan dan kesenjangan sosial di lingkungan masyarakat. Tekanan ekonomi inilah yang memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga maupun lingkungan.

Negara dalam sistem sekularisme kapitalisme telah terbukti gagal menjadi junnah (pelindung) bagi rakyatnya, termasuk bagi anak-anak. Solusi dari negara kapitalisme hanya bersifat reaktif dan parsial saja, tidak menyentuh akar permasalahan, contohnya pembatasan media sosial pada anak. Solusi ini tidak menghentikan terjadinya kasus kekerasan pada anak maupun paparan negatif di ruang digital. Sanksi bagi pelaku pun tidak memberikan efek jera sehingga kasus bisa terjadi berulang.

Dalam sistem Islam, negara menjadikan akidah Islam sebagai fondasi keluarga. Alhasil, iman dan akidah Islam menjadi benteng utama dalam menjalani kehidupan, serta mengatasi segala problematika kehidupan.

Dalam paradigma Islam, anak merupakan amanah dari Allah. Orang tua memiliki kewajiban untuk menjalankan amanah itu, yaitu menjaga anak-anak dengan sebaik mungkin melalui pola asuh berdasarkan pada syariat Islam.

Negara dengan sistem ekonomi Islam berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyatnya sehingga terhindar dari impitan ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga. Negara juga tidak akan membiarkan adanya monopoli kepemilikan umum secara individual atau korporasi sehingga tidak akan terjadi kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat.

Negara dalam sistem Islam adalah sebagai raa’in dan junnah. Negara akan menerapkan hukum-hukum Islam pada segala aspek kehidupan dan memahamkan akidah Islam serta menguatkan keimanan rakyatnya. Negara menutup segala akses yang memicu munculnya berbagai kemaksiatan, menyaring dan menutup konten negatif, menjaga platform media dari hal yang dapat merusak akidah maupun membahayakan rakyatnya.

Negara akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) bersifat zawajir (pencegah atau efek jera) dan jawabir (penebus dosa atau hukuman). Sistem ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memutus mata rantai kejahatan, termasuk kekerasan pada anak sehingga tidak terjadi lagi kasus berulang.

Sudah saatnya negara dengan mayoritas muslim menerapkan sistem Islam, sistem yang berdasarkan pada syariat Allah. Sistem Islam akan mengantarkan rakyatnya, termasuk generasi penerus bangsa pada keberkahan dari langit dan bumi yang hanya diturunkan oleh Allah ketika hukum-hukum Islam ditegakkan. Dengan begitu, lahirlah generasi yang bertakwa dalam peradaban yang gemilang.
Wallahu a’lam bisshawab.

Cokorda Dewi [CM/Na]

Views: 31

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *