Deforestasi di Indonesia

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Dalam laporan Global Forest Review dari World Resources Institute (WRI) periode 2002—2022 tercatat, Indonesia salah satu negara yang paling banyak kehilangan hutan primer tropis, yakni hutan berusia tua yang merupakan cadangan karbon jumlah besar dan kaya akan aneka hayati (19-01-2024).

Deforestasi adalah alih fungsi lahan hutan menjadi nonhutan secara permanen, seperti dijadikan perkebunan atau permukiman. Deforestasi di Indonesia begitu masif dengan izin negara. Begitu pula investasi oligarki, telah menguasai hutan menjadi perkebunan, baik Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan pertambangan.

Pencaplokan dan penguasaan lahan untuk diolah dengan dalih demi kepentingan rakyat sudah bukan rahasia umum lagi. Payung hukum yang diciptakan pemerintah tak mampu mengendalikan nafsu para oligarki yang melegitimasi melalui proses yang diklaim demokratis. Hukum sekuler yang diadopsi, yakni persoalan publik ditata semata-mata berpedoman pada akal sehat dan asas manfaat, jangan sampai agama dipakai sebagai penentu dalam pembuatan hukum.

Negara juga telah abai dalam menetapkan pemetaan tanah atau wilayah secara khusus sehingga lahan tereksploitasi yang mengakibatkan bencana dan kesulitan hidup bagi rakyatnya. Sistem kapitalisme meniscayakan adanya kesenjangan antara kelestarian lingkungan dan pembangunan, ditambah lagi bahwa keuntungan sebagai sesuatu yang sangat dominan dalam mencapai tujuan.

Dalam Islam, hutan adalah milik umum dan negara wajib mengelolanya agar terjaga kelestariannya dan dapat membawa manfaat untuk seluruh alam, bukan hanya manusia. Hukum Islam memiliki berbagai aturan untuk menjaga lahan khususnya hutan, yakni hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pendistribusian (tauzi’). Negara dengan sistem Islam memiliki tugas menetapkan peta wilayah yang disebut hima, misalnya menetapkan tanah untuk suatu tambang, hutan, perkebunan/pertanian, dan tempat hunian.

Penguasa dalam Islam mengelola hutan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya dan menyadari akan adanya pertanggungjawaban atas amanah ini. Rasulullah saw. pernah menetapkan Naqi’, —nama padang rumput di kota Madinah— khusus untuk menggembalakan kuda-kuda milik kaum muslimin, bukan untuk kepentingan lainnya. Khalifah Abu Bakar pernah menetapkan Rabdzah —padang rumput juga— khusus untuk menggembalakan unta-unta zakat dan tidak boleh untuk keperluan lainnya.

Sudah selayaknya hukum-hukum Islam ini terus menjadi materi kajian umat Islam dan diterapkan dalam kehidupan kita sehingga mampu menggantikan hukum warisan penjajah. Betapa pentingnya persoalan hutan dalam Islam, tercermin dari lantangnya Rasulullah saw. saat melihat orang-orang yang merampas lahan secara batil,

“Barang siapa mengambil satu jengkal tanah yang bukan haknya, ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat.” (HR Muslim).
Wallahu a’lam bisshawwab

Sari Chanifatun
Bekasi [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *