CemerlangMedia.Com — Harga beras di sejumlah daerah terus merangkak naik, baik beras premium maupun medium. Hal ini membuat masyarakat mengeluh karena keduanya naik bersamaan (22-02-2024).
Harga beras premium yang sebelumnya masih di Rp15.900 per kg dan beras medium di Rp13.950 per kg, kini naik menjadi Rp16.270 per kg, beras medium Rp14.230 per kg. Harga tersebut sangat jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Indonesia yang dikenal sebagai negara agraria, seharusnya mampu menjaga ketahanan pangan jika pengelolaannya benar dan tepat sehingga saat musim kemarau atau hujan tiba, negara mempunyai stok gabah yang cukup. Hal ini menunjukkan adanya kesalahan dalam sistem ekonomi, termasuk dalam tata kelola harga pasar.
Ya, meningkatnya harga beras akibat dari rusaknya tata kelola distribusi dalam sistem ekonomi kapitalisme. Distribusi hanya dikuasai oleh sejumlah perusahaan besar yang mempunyai modal sehingga mereka menguasai tempat produksi gabah, yakni membeli dengan harga tinggi sehingga penggilingan kecil tidak punya stok gabah dan akhirnya mereka harus menutup tempat usahanya.
Hari ini, negara hanya sebagai regulator dan menyerahkan semua pengelolaan kepada perusahaan besar, mulai dari produksi hingga distribusi. Tidak heran jika mereka mulai mengusai dari hulu ke hilir sehingga terjadinya penimbunan beras tidak bisa dihindarkan.
Adanya permainan harga dan penumpukan beras di gudang-gudang mengakibat terjadinya kelangkaan beras di pasaran. Alhasil, ketika beras dilepaskan ke pasar, harganya pun melambung tinggi. Petani dan konsumen sama-sama rugi, sedangkan yang mendapatkan keuntungan adalah perusahaan besar. Beginilah sistem ekonomi kapitalisme. Untuk mendapatkan beras yang terjangkau adalah mustahil walaupun berganti pemimpin.
Berbeda dengan Islam yang memandang bahwa beras adalah kebutuhan pokok dan menyangkut hajat hidup banyak orang sehingga harus segera dipenuhi. Oleh karena itu, negara harus memperhatikan pengelolaan beras, mulai dari produksi. Negara memastikan distribusi sampai kepada masyarakat dan menjamin tidak ada penimbunan dan monopoli dalam pasar.
Negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat per individu. Selain itu, dalam sektor produksi, negara memberikan batuan berupa lahan, pupuk, benih, dan alat produksi. Dalam sektor distribusi, negara melarang monopoli dan penimbunan beras serta memastikan tidak ada hambatan. Islam akan memberikan sanksi terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran. Wallahu a’lam bissawab.
Arbaiya Kabes
Fakfak [CM/NA]