Hutanku Sayang, Hutanku Malang

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Upaya menjaga kelestarian lingkungan, termasuk hutan, dilakukan melalui penerapan syariat Islam. Salah satu ketentuan syariat terkait pelestarian hutan adalah pengakuan hutan sebagai harta milik umum. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola hutan agar tetap lestari dan memberikan manfaat bagi umat.

CemerlangMedia.Com — Deforestasi kian masif mengancam hutan Indonesia. Kali ini, penyebab deforestasi berasal dari proyek ambisius pemerintah, yaitu biomassa kayu yang diyakini menjadi bagian dari transisi energi bersih. Demi memenuhi ambisi penguasa, lahan yang dibutuhan seluas 2,3 juta hektare. Jumlah yang mustahil dipenuhi, tanpa terjadinya konflik lahan dan deforestasi (22-09-2024).

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya deforestasi, di antaranya adalah kebakaran hutan. Hal ini menjadi penyebab utama terjadinya deforestasi. Seringnya, kebakaran hutan ini dilakukan oleh para korporasi yang mencari jalan mudah dan murah dalam membuka lahan. Faktor selanjutnya adalah alih fungsi lahan menjadi perkebunan, terutama kelapa sawit dan pertambangan. Selain itu, program transmigrasi yang dilakukan pemerintah juga memberi kontribusi adanya deforestasi. Tidak kalah penting adalah penebangan liar yang masih menjadi PR besar penguasa.

Deforestasi yang terjadi secara besar-besaran ini membawa dampak yang sangat serius. Kerusakan ekosistem menyebabkan banyaknya spesies tumbuhan dan hewan kehilangan tempat tinggal serta sumber daya yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup. Ini dapat mengarah pada kepunahan massal yang mengancam spesies endemik dan mengurangi keragaman genetik.

Selain itu, kemampuan hutan dalam menyerap karbon juga berkurang sehingga berkontribusi besar terhadap pemanasan global serta perubahan iklim. Frekuensi bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor pun makin meningkat. Bukan hanya itu, deforestasi juga memicu kemiskinan dan konflik sosial di kalangan komunitas lokal yang bergantung pada hutan untuk kehidupan mereka.

Tingginya intensitas deforestasi dipicu oleh implementasi sistem kapitalisme. Sistem ini memisahkan aspek pembangunan dari pelestarian lingkungan yang dipandu oleh agama. Seolah-olah, kemajuan pembangunan hanya dapat dicapai dengan mengorbankan lingkungan. Akhirnya, pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas utama. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pembangunan harus dipercepat, meskipun dengan merusak hutan.

Sistem kapitalisme memprioritaskan keuntungan materi sehingga segala cara boleh ditempuh untuk mencapai keuntungan. Laba yang tinggi menjadi tujuan utama dalam setiap perbuatan. Akibatnya, pengusaha kapitalis menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan, termasuk merusak hutan dan lingkungan.

Dalam pandangan Islam, manusia diharuskan untuk menjaga kelestarian alam dan dilarang melakukan kerusakan di bumi. Tujuan pembangunan dalam Islam adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak eksploitatif. Pembangunan dalam sistem Islam memberikan kebaikan dan berkah bagi manusia, hewan, dan lingkungan.

Upaya menjaga kelestarian lingkungan, termasuk hutan, dilakukan melalui penerapan syariat Islam. Salah satu ketentuan syariat terkait pelestarian hutan adalah pengakuan hutan sebagai harta milik umum. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola hutan agar tetap lestari dan memberikan manfaat bagi umat.

Nuri Safa [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *