Islam Kafah, Solusi bagi Krisis Moral dan Sosial Umat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Islam sejatinya diturunkan Allah bukan sekadar identitas atau ritual personal, melainkan juga sebagai aturan untuk mengatur kehidupan. Islam bukan hanya sebagai simbol keimanan individu, melainkan ajaran yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia.

CemerlangMedia.Com — Gelombang hijrah yang kian menguat patut disyukuri. Majelis zikir dipenuhi ribuan jemaah, masjid-masjid berdiri megah, dan majelis ilmu dikemas makin menarik untuk menjangkau berbagai lapisan umat. Pemandangan ini menimbulkan optimisme. Namun, di balik semarak ibadah, muncul pertanyaan mendasar: mengapa kerusakan sosial (narkotika, kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan, dan lain-lain) masih marak di tengah praktik keagamaan yang meningkat?

Meski Indonesia memiliki regulasi hukum yang jelas, seperti UU Narkotika 2009, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022, UU KDRT, dan ketentuan KUHP terkait pembunuhan, fakta menunjukkan bahwa kasus narkotika, kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan tetap tinggi. Sepanjang 2025, BNN mencatat 746 kasus narkotika dengan 1.174 tersangka, serta penyitaan sabu lebih dari 4 ton dan ganja sekitar 2,18 ton (19-12-2025). Polri juga menyita sekitar 590 ton narkotika dan menangkap 64.055 orang dalam 48.592 kasus.

Selain itu, kekerasan dan pembunuhan terus terjadi. Data KontraS menunjukkan antara Juli 2024—Juni 2025 terdapat 602 peristiwa kekerasan oleh aparat, termasuk 37 kasus pembunuhan di luar hukum yang menewaskan 40 orang (30-6-2025).

Pemantauan Komnas Perempuan mencatat 453 pemberitaan pembunuhan perempuan sepanjang 1 November 2024—31 Oktober 2025, dengan 239 kasus teridentifikasi sebagai femisida (Komnas Perempuan, 2025). Simfoni PPA KemenPPPA melaporkan hingga Juli 2025, terdapat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual (6-8-2025).

Fenomena ini memperlihatkan bahwa regulasi manusia saja tidak cukup menahan kemungkaran. Tanpa pedoman wahyu Allah sebagai standar moral dan hukum, peraturan yang ada hanya menjadi ilusi memberantas kemungkaran. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berhukum menurut hawa nafsumu, tetapi berhukumlah kamu dengan apa yang diturunkan Allah.” (QS Al-Maidah: 49).

Islam sejatinya diturunkan Allah bukan sekadar identitas atau ritual personal, melainkan sebagai seperangkat aturan kehidupan. Akan tetapi, realita menunjukkan bahwa Islam sering dipahami secara parsial. Ia hadir sebagai simbol keimanan individu, sementara ajarannya dibatasi pada ruang ibadah ritual, layaknya agama ardhi yang terpisah dari pengaturan kehidupan sosial. Kondisi ini bukan kebetulan, melainkan buah dari cara pandang umat Islam sendiri terhadap agamanya.

Ibadah kepada Allah tentu merupakan perkara fundamental. Namun, Islam menuntut lebih dari itu. Mengamalkan syariat Allah secara kafah adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar. Allah Swt. berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan.” (QS Al-Baqarah: 208).
Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak boleh dipilah antara urusan ibadah dan pengaturan kehidupan.

Islam menjadi tidak utuh ketika hanya mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri atau dengan Allah semata, sementara urusan antar manusia diserahkan kepada hukum buatan manusia sebagaimana kehidupan ini mengadobsi sistem sekuler secara nyata. Ketika standar baik dan buruk tidak lagi bersumber dari wahyu, manusia akan mudah tergelincir, sebab akal memiliki keterbatasan dan kepentingan sering kali mendominasi penilaian.

Jika Islam disingkirkan dari pengaturan kehidupan, maka logika pragmatis dan kepentingan materi akan menjadi tolok ukur utama. Akibatnya, umat kehilangan arah dan ketenangan. Allah Swt. mengingatkan, “Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh baginya kehidupan yang sempit.” (QS Thaha: 124).

Islam diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam. Rahmat ini terwujud melalui dua hal: terbangunnya kemaslahatan dan tercegahnya kerusakan. Allah berfirman, “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS Al-Anbiya: 107).

Oleh karena itu, ketika kemungkaran dan kerusakan tampak nyata di tengah masyarakat, itu menjadi isyarat bahwa ada syariat Allah yang diabaikan. Pertanyaannya, pantaskah umat yang telah diberi petunjuk melalui Al-Qur’an dan Sunah Rasul justru membatasi Islam sebatas ritual di atas sajadah?

Sudah saatnya umat, baik secara individu, komunal, maupun dalam tata kehidupan bernegara mengembalikan fungsi wahyu sebagai pengatur kehidupan agar Islam kembali menghadirkan rahmat dan keadilan secara nyata. Wallāhu a‘lam bisshawāb.

Hawilawati
Muslimah Permata Umat [CM/Na]

Views: 23

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *