Judol sudah sangat jelas hukumnya, yaitu haram. Untuk itu, pemerintah akan bertindak tegas agar perbuatan haram tidak tersebar. Islam pun mempunyai sanksi tegas terhadap orang-orang yang melanggarnya agar timbul efek jera bagi pelaku.
CemerlangMedia.Com — Pada akhir Oktober lalu, terungkap sebuah “kantor satelit” judol (judi online) di Bekasi. Ditemukan adanya keterlibatan staf ahli Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) RI dan bertambah hingga total 18 orang. Polisi menyatakan akan tetap menindaklanjuti para tersangka, meskipun di antara mereka berstatus ASN (11-11-2024).
Miris, pejabat berwenang di Kemkomdigi yang semestinya menjadi peran utama pemberantas judol, tetapi justru menjadi oknum penjaga judol tetap eksis. Bukannya memblokir situs-situs tersebut, tetapi malah membuat lahan baru dan menutup mata dengan bayaran dari pemilik situs judol.
Banyaknya situs judol saat ini telah meresahkan masyarakat karena judol akan membuat penggunanya terancam secara psikis, ekonomi, maupun moral. Lantas, efektifkah solusi pemblokiran agar judol berhenti beredar? Terlebih lagi, judol kini menjadi solusi instan bagi masyarakat saat ekonomi sulit.
Akan sulit rasanya jika SDM pejabat berwenang lebih memilih keuntungan materi daripada menjalankan tanggung jawabnya. Sudah tentu judol tidak akan pernah berakhir, apalagi jika tidak ada kerja sama antara masyarakat dan pemerintah.
Masyarakat seharusnya bisa saling menasihati dan mengawasi pergerakan judol. Namun, pada faktanya, banyak masyarakat yang terjerumus dalam aktivitas judol. Penyebabnya pun beragam. Selain kesulitan ekonomi, juga disebakan oleh ketidaktahuan masyarakat akan bahaya judol atau hanya sekadar iseng dan candu saking mudahnya judol diakses oleh masyarakat.
Kondisi tersebut benar-benar terjadi saat ini karena sistem negara yang berpegang pada sekularisme kapitalisme telah menggeser keimanan masyarakat dan aparatur negara sehingga tidak peduli terhadap hukum halal dan haram. Pejabat berwenang pun tidak segan-segan menjual jabatan hanya demi keuntungan dari para bandar judol.
Lain halnya jika sistem negara menerapkan Islam. Judol sudah sangat jelas hukumnya, yaitu haram. Untuk itu, pemerintah akan bertindak tegas agar perbuatan haram tidak tersebar. Islam pun mempunyai sanksi tegas terhadap orang-orang yang melanggarnya agar timbul efek jera bagi pelaku. Sebab, tidak ada kata “yes” untuk judol dalam Islam. Alhasil, sangatlah mungkin judol akan sirna jika negara diatur oleh sistem Islam. Wallahu a’lam bisshawab.
Rifka Fauziah Arman, A.Md.Farm.
Aktivis Muslimah [CM/NA]