Judol Mustahil Jebol

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Sistem Islam mampu memberantas judol hingga ke akarnya dengan tiga landasan, yaitu ketakwaan individu, adanya kontrol masyarakat, dan sanksi hukum yang tegas terhadap kejahatan judol. Tidak ada celah lagi bagi judol dan tidak ada kata ampun bagi tersangka judol.

CemerlangMedia.Com — Umat Islam tentu tahu kalau judi itu haram dilakukan. Namun, aktivitas haram ini sangat sulit diberantas. Terlebih lagi, aparatur negara yang semestinya memberantas judi, malah menjadi tersangka judi online (judol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa instansinya telah menetapkan 11 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI sebagai tersangka kejahatan judol dari total 15 orang yang tertangkap. Mereka menerima pembayaran dari para bandar judol secara tunai maupun ‘money changer‘ untuk menghindari pemblokiran website judol (6-11-2024).

Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan visi Kemkomdigi memberantas judol. Pasalnya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemkomdigi telah menandatangani pakta integritas memerangi judol seperti yang diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Miris, harapan rakyat terlepas dari judol seakan pupus. Kemkomdigi yang dipercaya masyarakat sebagai penjaga moral digital malah menyalahgunakan wewenang. Mental korup aparatur negara telah mengkhianati kepercayaan negara demi keuntungan pribadi.

Membasmi judol bukanlah perkara mudah. Serangan judol telah dikelola secara profesional. Basis mereka di negara-negara legal judi, seperti Vietnam, Kamboja, dan Filipina makin menyulitkan aparat menumpas judol sampai ke akarnya.

Serangan judol amatlah sulit dijebol. Sebab, kejahatan yang dikelola secara profesional akan membutuhkan sistem kuat dan efektif untuk membasminya. Hal ini rasanya sulit dilakukan oleh sistem negara saat ini.

Sistem sekuler kapitalisme telah menganulir aturan agama mengatur kehidupan. Halal dan haram tidak menjadi standar perbuatan. Kondisi ini dapat melemahkan mental masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, asas materi kapitalisme makin memperparah kelemahannya. Manusia bebas berkehendak melakukan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Mental korupsi pun menjadi budaya.

Ditambah lagi dengan lemahnya sistem hukum saat ini. Aturan pidana yang berlaku bagi pelaku judol dinilai belum efektif menjadi alat kontrol sosial masyarakat. Hukum Indonesia belum berhasil memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan memberikan pelajaran bagi masyarakat.

Berbeda dengan Islam. Islam adalah benteng manusia dari perbuatan haram. Keimanan akan Pencipta dan hari akhir akan dipupuk sejak dini dengan pendidikan Islam. Keimanan ini akan mencegah manusia dari tindakan sembrono, mempertaruhkan amanah hanya demi materi. Dari sistem pendidikan Islam juga akan terlahir individu-individu yang berkepribadian Islam.

Selain itu, sistem Islam pun mampu memberantas judol hingga ke akarnya dengan tiga landasan, yaitu ketakwaan individu, adanya kontrol masyarakat, dan sanksi hukum yang tegas terhadap kejahatan judol. Tidak ada celah lagi bagi judol dan tidak ada kata ampun bagi tersangka judol. Dari sini masyarakat akan benar-benar paham bahwa judol adalah perbuatan haram yang tidak boleh ada di tengah masyarakat. Wallahu a’lam bisshawab.

Nilma Fitri, S.Si.
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *