Kasus Pembvnvhan Terus Terulang

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Pembvnvhan di lingkungan masyarakat kian menghawatirkan. Kali ini, mayat wanita di dalam koper ditemukan warga di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi (27-04-2024).

Tingginya kasus pembvnvhan menunjukkan betapa umat jauh dari standar halal haram sehingga semua dilakukan sekehendaknya. Pembvnvhan sering kali dilakukan bukan karena perkara berat. Masalah sepele mampu memantik amarah seseorang sehingga melakukan kejahatan pembvnvhan kepada orang lain. Bahkan, pembvnvhan bisa dilakukan oleh mereka yang masih memiliki hubungan personal maupun kekerabatan.

Ditambah lagi hukum yang berlaku dalam negara kapitalisme begitu minimalis sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dan akhirnya turut membuka lebar peluang kriminalitas. Penyelesaian kejahatan juga masih pragmatis dan tidak menyentuh akar permasalahan. Ini membuktikan negara tidak mampu melindungi nyawa rakyatnya, serta tidak bisa mengatasi berbagai persoalan kejahatan yang ada.

Hal tersebut bertolak belakang jika negara menganut hukum Islam. Hukuman dalam Islam sebagai jawabir (penebus siksa akhirat) dan zawajir (pencegah terjadinya tindak kriminal baru). Oleh karenanya, sistem ini mampu menuntaskan persoalan dengan memberi efek jera pada pelaku. Ini karena nyawa amatlah berharga di dalam Islam.

Allah Swt. berfirman, “Siapa saja yang membunuh seseorang bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena dia membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.” (TQS Al-Maidah [5]: 32).

Melihat dalil tersebut, sudah seharusnya negara bertanggung jawab menjaga dan memelihara jiwa setiap warganya. Dengan penerapan sanksi yang tegas, yaitu berlakunya hukuman qisas atau hukuman balasan yang setimpal.

Dalam kasus pembvnvhan, qisas diberlakukan dalam bentuk hukuman mati bagi pelakunya. Hukum qisas ini akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan serupa. Jika keluarga korban tidak menghendaki qisas, mereka bisa menuntut pembayaran diyat atau denda berupa 100 ekor unta, 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting atau bisa juga dengan membayarkan uang sebesar 1.000 dinar.

Begitulah tegasnya syariat Islam dalam melindungi nyawa manusia. Dengan penerapan hukum Islam yang berfungsi sebagai jawabir dan zawajir, maka nyawa manusia terlindungi dengan baik. Sudah sepantasnya sistem sekuler kita campakkan dan saatnya umat menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan yang terbukti mampu menjaga serta memelihara kehormatan dan jiwa manusia. Wallahu a’lam bisshawwab.

Heny Era
Bekasi [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *