Kebingungan Menyingkapi Realitas Benar dan Salah yang Dialami para Pemuda

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Kebingungan dalam menyingkapi realitas benar dan salah sedang dialami para pemuda. Sistem kehidupan yang berjalan saat ini membuat manusia menggantungkan kebahagiaan pada materi. Tren hari ini ialah perlombaan untuk viral demi mendapatkan keuntungan materi tercepat dan sebanyak-banyaknya. Media sosial memberikan spot light terbesar bagi konten viral yang minim edukasi sebagai sajian tontonan harian saat ini.

Sementara spot light bagi pemuda dengan segudang prestasi seperti kakak beradik genius matematika yang meraih 85 medali olimpiade internasional di New York Juli lalu, atau Imran Zt. Putra Opu Linta, santri dari Kabupaten Luwu yang meraih juara 1 di dua ajang MTQ Internasional, serta segudang prestasi anak bangsa lainnya nampaknya makin tenggelam serta tidak tercium oleh media.

Hari ini segala macam konten dapat dengan mudah di akses bahkan konten amoral sekalipun, untuk situs pornografi misalnya, pada 2017 saja, Kominfo menemukan setidaknya ada 30 juta situs. Akan tetapi hanya 2% yang baru ditindak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan, pada 2021, setidaknya 66,6% anak laki-laki dan 62,3% anak perempuan di Indonesia telah menyaksikan kegiatan seksual (pornografi) melalui media daring. Selain itu juga disebutkan, 34,5% anak laki-laki dan 25% anak perempuan pernah terlibat pornografi atau mempraktikkan langsung kegiatan seksual.

Sebagai suatu realitas sosial, tidak bisa dimungkiri bahwa kekerasan juga banyak dilakukan oleh pemuda. Contohnya seperti kasus yang terjadi beberapa waktu yang lalu yakni publik dihebohkan dengan pelaku kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak di Jakarta.

Hasil penelitian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2020, bahwa setiap tahun terjadi 200.000 pembunuhan anak muda usia 12-29 tahun. Terdapat 84% kasus melibatkan laki-laki usia muda atau remaja laki-laki. Bentuk kekerasan tersebut banyak terjadi di perkotaan dalam bentuk kekerasan fisik, perundungan, kekerasan seksual, hingga pembunuhan.

Sementara pemerintah menerbitkan Permendikbudristek 30/2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, nyatanya justru menjadi pintu legalisasi zina dan penyimpangan seksual.

Pasalnya, pada pasal 5 ayat 2, frasa “kekerasan seksual” dapat menjadi tindak pidana apabila aktivitas tersebut dilakukan “tanpa persetujuan korban” sehingga dapat ditafsirkan apabila pada pasal tersebut dilakukan dengan persetujuan (sexual consent), maka tidak dapat dikategorikan sebagai suatu kekerasan.

Dapat diartikan pula bahwa seluruh aktivitas seperti pergaulan bebas, homoseksual, lesbian, pacaran, serta aktivitas lainnya yang mendekati bahkan melanggar hukum perzinahan diperbolehkan asalkan dilakukan dengan persetujuan (tanpa paksaan).

Nyatanya seluruh perbuatan yang diambil dengan hanya melibatkan akal manusia yang serba terbatas justru mengantarkan kepada problematika kehidupan yang lainnya. Problematika kehidupan tersebut saling berkaitan hingga membentuk lingkaran setan yang tidak dapat diurai.

Apabila kita menginginkan kehidupan yang lebih baik, maka sudah sepatutnya kita tidak boleh berlepas diri dari hukum Allah yang sudah disiapkan untuk manusia dengan begitu sempurna. Sebab apabila kembali meninggalkan hukum Allah, maka tidak heran bahwa ke depannya akan terus bermunculan permasalahan baru lainnya.

Faridah Luthfiyyani S.P.
Pasuruan, Jawa Timur [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *