Kejahatan Pornografi Anak Makin Marak, Efek Budaya Sekularisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Islam memiliki seperangkat aturan untuk melindungi generasi penerus, salah satunya dalam menangani pornografi. Dalam Islam, pornografi adalah kemaksiatan dan merupakan kejahatan yang harus dihentikan. Negara yang berfungsi sebagai junnah (perisai) akan melindungi generasi dari segala sisi.

CemerlangMedia.Com — Perilaku generasi muda saat ini makin memprihatinkan. Berbagai macam kenakalan telah menjangkiti mereka. Anak-anak hingga remaja terjerumus dalam pusaran dosa. Tidak hanya pergaulan bebas, narkoba, mabuk-mabukan, L687, judi online dan tawuran pelajar saja, tetapi mereka terkontaminasi pornografi yang berujung pada kejahatan, seperti yang terjadi di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan (06-09-2024).

Paparan pornografi benar-benar merusak moral dan menghancurkan mental generasi muda. Mereka tega melakukan tindakan kejahatan hingga membunuh, tanpa rasa takut. Mereka justru terlihat senang dan merasa bangga dengan kejahatan yang dilakukannya.

Hal ini terjadi karena mudahnya mengakses pornografi, ditambah dengan canggihnya teknologi dan digitalisasi media saat ini. Alhasil, industri pornografi berkembang dan merajalela di banyak aplikasi yang berkonotasi seksual. Bahkan, aksi-aksi pornografi disusupi melalui game online yang sering dimainkan anak-anak sehingga dapat memicu hasrat mereka melakukan tindakan keji.

Fenomena kerusakan generasi akibat maraknya pornografi adalah buah dari buruknya sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Manusia bebas melakukan apa saja, tanpa landasan agama, tanpa pertimbangan baik dan buruk, benar atau salah, halal atau haram. Akhirnya, kerusakan dan kemaksiatan makin merajalela dan dianggap biasa.

Di sisi lain, peran orang tua abai terhadap pendidikan anaknya karena dihadapkan dengan kondisi mahalnya biaya hidup yang memaksa mereka untuk mendapatkan penghasilan. Orang tua justru memfasilitasi anaknya dengan gawai, tanpa adanya pengawasan, pendampingan, serta penanaman akidah dan ketakwaan terhadap anak.

Ditambah lagi dengan kontrol masyarakat dan amar makruf nahi mungkar yang tidak terwujud di tengah masyarakat. Minimnya peran negara dalam melindungi generasi penerus dan lemahnya sistem sanksi menyebabkan generasi tenggelam dalam kubangan pornografi yang berujung pada kejahatan.

Berbeda halnya dengan Islam yang memiliki segala aturan untuk melindungi generasi penerus, salah satunya dalam menangani pornografi. Dalam Islam, pornografi adalah kemaksiatan dan merupakan kejahatan yang harus dihentikan. Di dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai junnah (perisai) yang melindungi generasi dari segala sisi.

Dalam Islam, maraknya fenomena pornografi bisa diselesaikan dengan langkah berikut.
Pertama, menerapkan syariat Islam terkait sistem tata sosial/sistem pergaulan (ijtima’iy) dan interaksi manusia. Islam mengatur agar perempuan dan laki-laki menjaga aurat. Islam juga memerintahkan untuk menjaga interaksi antara perempuan dan laki-laki, tidak berdua-duaan, tidak bercampur baur, kecuali dalam perkara muamalah, pendidikan, dan kesehatan. Islam mengatur agar keduanya sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan dalam rangka mewujudkan tata sosial yang sehat.

Kedua, negara berperan dalam melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang mengacaukan sistem sosial masyarakat. Negara akan menghidupkan fungsi lembaga media dan informasi sebagai filter utama terhadap konten atau tayangan yang tidak mendukung bagi perkembangan generasi, seperti konten/film yang berbaur pornografi, tayang beraroma sekuler liberal, dan pelanggaran terhadap syariat Islam.

Ketiga, menerapkan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum berbasis akidah sehingga akan membentuk kepribadian peserta didik yang berkarakter, memiliki pemahaman yang kuat mengenai standar benar dan salah, serta pemikiran dan perilaku sesuai dengan syariat Islam.

Keempat, negara akan mengembalikan fungsi orang tua sebagai pendidik anak, yaitu mengedukasi para ayah terkait pentingnya peran ayah dalam pendidikan anak, memberikan kesejahteraan yang merata sehingga para ibu tidak dipaksa bekerja oleh kondisi ekonomi sehingga melalaikan fungsinya sebagai ummul warabbatul bayit dalam mendidik anak mereka.

Kelima, adanya kontrol masyarakat terhadap semua bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi, pornograf, dan tindakan lainnya yang dilarang di dalam Islam, serta yang paling penting adalah penerapan sistem sanksi yang tegas dan memiliki efek jera. Sanksi tersebut akan menghukum para pelaku berdasarkan kadar kejahatannya sehingga individu lainnya akan berpikir ribuan kali ketika ingin melakukan tindakan kejahatan. Hal ini karena hukum dalam Islam bersifat zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus) dosa bagi pelakunya.

Begitulah sesungguhnya gambaran Islam, sangat sempurna dan paripurna dalam menyelesaikan segala problematika umat. Oleh karena itu, sudah semestinya kita menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah) agar pornografi bisa diberantas hingga ke akarnya sehingga generasi penerus bangsa bisa diselamatkan. Wallahu a’lam bisshawwab.

Nour Hana [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *