CemerlangMedia.Com — Viral kasus pembvnvhan keji yang dilakukan terhadap seorang bocah perempuan (9) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Pelaku pembvnvhan adalah seorang perempuan berinisial AM (24) yang ternyata masih tetangga korban. Pelaku tega berbuat kejam hanya karena ingin merampas perhiasan emas yang dikenakan korban (19-01-2024).
Menurut Yesmil Anwar, seorang kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad), penyebab pembvnvhan secara umum dibagi ke dalam tiga motif. Tiga motif tersebut masing-masing dilatarbelakangi harta benda atau ekonomi, hubungan sosial, dan kekuasaan. Salah satu motif tersebut bisa menjadi alasan bagi pelaku untuk melakukan pembvnvhan. Bahkan ketiganya bisa menjadi motif untuk satu kasus pembvnvhan.
Melihat maraknya kasus pembvnvhan, seakan harga nyawa sangat murah. Hanya karena persoalan kecil, seseorang bisa dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain. Hal ini terjadi karena adanya perubahan yang signifikan dalam perilaku seseorang, yakni lebih individualis, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kondisi tersebut diperparah oleh dampak globalisasi, yakni pesatnya perkembangan teknologi informasi dan begitu mudah didapat.
Kondisi ini makin diperburuk oleh lemahnya penegakkan hukum di negeri ini. Sebagian orang tidak lagi mengetahui mana yang benar dan salah dalam perilaku. Hal tersebut mengakibatkan seseorang menjadi egois dan berorientasi pada harta benda saja.
Terlepas dari itu semua, ada hal lain yang tidak kalah penting dari rentetan peristiwa pembvnvhan, yaitu merosotnya nilai moral dan agama. Hal inilah yang harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar dapat mengambil pelajaran supaya ke depannya hal serupa tidak terus terjadi.
Setiap umat Islam pasti tahu bahwa hukum membvnvh seorang muslim diharamkan dalam Al-Qur’an dan Sunah. Membvnvh termasuk perbuatan paling keji dan sangat dimurkai Allah Swt.. Di dalam Al-Qur’an, Allah Swt. mengecam keras orang yang melakukan pembvnvhan terhadap sesama mukmin dengan balasan neraka Jahanam beserta kemurkaan-Nya.
Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 93 yang artinya,
“Siapa yang membvnvh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, mengutukinya, dan menyediakan azab yang besar baginya.”
Sementara itu, hukuman bagi pelaku pembvnvhan secara hukum Islam adalah pembalasan setimpal (qisas), yakni dibvnvh jika semua unsur delik kesengajaan bisa dibuktikan, kecuali apabila pihak keluarga korban memberikan pengampunan, maka bisa dialihkan dengan denda atau diyat, yaitu diyat mughalladzah (denda berat) berupa 100 ekor unta dengan rincian, 30 ekor hiqqatan, 30 ekor jadza’atan, dan 40 ekor khalifatan. Diyat tersebut diambilkan dari harta pelaku serta dibayarkan secara kontan. Wallahu a’lam
Rina Herlina
Payakumbuh, Sumbar [CM/NA]