Mungkinkah Judi Online Bisa Diberantas dalam Sistem Kapitalisme?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Islam juga akan menutup celah perjudian melalui tiga pilar, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan sanksi yang diterapkan oleh negara. Individu yang bertakwa akan menaati perintah Allah, tidak akan melakukan kemaksiatan, dan ketika menjadi pejabat tidak akan melakukan perjudian.

CemerlangMedia.Com — Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 16 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomgi) RI, beberapa di antaranya sebagai staf ahli. Menteri Komdigi Meutya Hafid buka suara, pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas illegal, termasuk judi online. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam lingkungan di kementeriannya.

Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di kementerian Komdigi yang mempekerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judi online yang mereka bina agar tidak diblokir. Penggeledahan terjadi pada sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online di kota Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Komisi I DPR, Farah Nahlia mengatakan judol atau judi online merupakan musuh bersama masyarakat maupun negara. Untuk menyelamatkan peradaban harus ada jihad bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, judi online atau offline merupakan penyakit masyarakat yang menjadikan pelakunya mengalami banyak persoalan, mulai dari terganggu secara keuangan, stres, terisolasi secara sosial, produktivitas menurun, masalah kesehatan, berhadapan dengan hukum, terganggu hubungan di dalam keluarga, pertemanan, dan pekerjaan (3-11-2024).

Sulitnya pemberantasan judi online disebabkan karena di antara para pelakunya, ada yang berstatus sebagai aparatur negara. Pihak yang seharusnya sebagai pemberangus, justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Wajar jika akhirnya hanyalah mimpi untuk memberangus judi online. Ditambah lemahnya hukum yang diberlakukan terhadap pelaku judi, juga tidak membuat para pelaku judol jera.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari sistem hidup sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sistem yang menghalalkan segalanya demi hawa nafsu semata. Begitu juga paham sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Akibatnya, tidak ada dalam diri konsep harta yang berkah oleh individu dan negara.

Berbeda dengan sistem Islam. Segala bentuk perjudian adalah haram hukumnya, sebagaimana firman Allah Swt., “Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Islam juga akan menutup celah perjudian melalui tiga pilar. Pertama, ketakwaan individu. Individu yang bertakwa akan menaati perintah Allah, tidak akan melakukan kemaksiatan, dan ketika menjadi pejabat tidak akan melakukan perjudian. Kedua, masyarakat yang bertakwa akan melakukan kontrol dalam beramar makruf nahi mungkar sehingga tidak akan marak perjudian. Ketiga, dalam Islam, negara akan memberlakukan uqubat atau sanksi berupa cambuk 40 kali, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali. Dengan demikian, tidak akan sulit untuk memberantas judi online.

Ditambah lagi pendidikan dalam sistem Islam, yaitu membentuk kepribadian Islam didasarkan pada akidah yang menghadirkan kesadaran akan hubungan hamba dengan Allah Swt.. Oleh karenanya, akan tercipta sumber daya manusia yang amanah, taat, dan tidak akan menyalahgunakan wewenangnya. Hal ini hanya mampu tercipta ketika syariat Islam dijalankan oleh sistem yang menerapkan Islam secara kafah.

Nafisusilmi [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

One thought on “Mungkinkah Judi Online Bisa Diberantas dalam Sistem Kapitalisme?

  • Yuli Juharini
    0
    0

    MasyaAllah. Barakallah u Susi

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *