CemerlangMedia.Com — Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Narkoba jenis sabu seberat 19,896 kg tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara (26-7-2023).
Jamak diketahui, peredaran narkoba di Indonesia makin besar dan masif. Bahkan pada Juni lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) telah melakukan pemusnahan terhadap narkotika golongan I jenis sabu seberat 4.593,48 gram dan ekstasi sebanyak 11.210 butir atau setara dengan 4.581,15 gram (6-7-2023)
Dengan jumlah tersebut, bisa dibayangkan berapa banyak yang akan disasar oleh barang haram tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika dan obat-obatan terlarang bukanlah perkara sepele. Efeknya yang dapat menghilangkan akal dan menimbulkan kecanduan para pemakai akan mengancam keselamatan mereka khususnya pemuda sebagai cikal bakal generasi cemerlang.
Oleh karena itu, pemberantasan peredaran narkoba harus menjadi prioritas negara. Apalagi Indonesia disebut-sebut sebagai pangsa pasar terbesar peredaran narkoba jaringan internasional. Tentunya hal tersebut sangat mengkhawatirkan masyarakat khususnya orang tua. Akan dibawa ke mana nasib generasi mendatang jika pemudanya sibuk dengan kebebasan yang selalu diaruskan sekularisme kapitalis?
Namun, berharap pada aturan dan sanksi yang diterapkan hari ini adalah sesuatu yang mustahil karena aturan dan sanksi yang diterapkan bukanlah berdasarkan aturan Islam. Saat ini aturan bisa disesuaikan dengan kepentingan, sanksi bisa ditukar dengan materi. Alhasil, aturan hanya sekadar di atas kertas dengan sanksi yang tidak memberikan efek jera.
Islam memandang narkoba adalah khamar (memabukkan). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walaupun tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204)
Pengedar narkoba, produsen atau mereka yang terlibat dalam produksi narkoba disebutkan Islam sebagai kategori orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi. Oleh sebab itu, mereka harus dihukum sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Sesungguhnya hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka [1] dibunuh atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, [4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS Al-Maidah: 33)
Dengan demikian tidak ada pilihan lain selain dengan menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan agar rantai peredaran narkoba musnah hingga ke akarnya.
Yulweri Vovi Safitria
Batam, Kepulauan Riau [CM/NA]