Pemberantasan Korupsi dalam Demokrasi Hanya Ilusi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Kasus korupsi di negeri ini kembali mencuat, utamanya kasus korupsi pada jajaran menteri. Kali ini menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan dugaan kasus pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian yang ditangani oleh KPK (7-10-2023).

Aktivitas korupsi yang terjadi di kalangan menteri makin menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini hanya ilusi. Sekalipun negara telah berupaya dengan membentuk badan khusus untuk menangani korupsi, yakni KPK, tak mampu menghentikan laju korupsi, terlebih dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi di lembaga anti korupsi ini.

Jelas bahwa korupsi adalah sebuah keniscayaan dalam sistem demokrasi kapitalisme sekuler, sebab politik yang diatur dalam sistem ini adalah politik transaksional berbasis modal yang menjadikan tampuk kekuasaan hanya bisa dimiliki oleh orang-orang yang bermodal besar. Modal ini digunakan untuk membeli kursi kekuasaan, melakukan kampanye, dan lain sebagainya. Hal ini meniscayakan pejabat yang terpilih dalam sistem demokrasi kapitalisme sekularisme bukan karena profesionalisme dan integritas. Inilah yang menjadikan laju korupsi di negeri ini makin kronis, lebih-lebih sanksi yang ada hanyalah sanksi penjara yang tidak menjadikan pelakunya jera.

Berbeda dengan Islam sebagai ideologi yang memiliki solusi tuntas dalam pemberantasan korupsi. Islam memiliki solusi paradigmatik yang mensyariatkan bahwa kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah yang dimintai pertanggungjawaban. Oleh karenanya, pemimpin yang terpilih harus amanah dan bertanggung jawab.

Secara teknis pemerintahan dalam Islam yang dijalankan untuk menerapkan syariat Islam sehingga apabila ada pejabat yang melakukan maksiat, khalifah bisa serta-merta mencopotnya, sebab kepemimpinan yang diemban dalam pemerintahan Islam adalah untuk menjadikan izzul Islam wal muslimin, bukan untuk kepentingan materi guna memperkaya diri dan kelompoknya.

Jika ditemukan kejanggalan terkait harta pejabat, khalifah akan melakukan pembuktian terbalik dengan perhitungan kekayaan awal dan akhir masa jabatan, jika ada selisih dan terduga tidak mampu menjelaskan sumber kekayaan/pendapatan yang jelas, maka harta itu dianggap harta curang dan wajib diserahkan ke baitulmal. Selain itu, terdakwa akan diberikan hukuman ta’zir, berat ringannya ditentukan oleh khalifah atau kadi sesuai dengan tingkat kejahatannya. Sanksi ini akan menjadi jawabir dan zawajir. Namun, hal yang demikian hanya bisa dilakukan tatkala sistem Islam diterapkan dan institusi khil4f4h itu ditegakkan. Wallahu a’lam.

Shafiyyah AL Khansa
Kebumen [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *