Penambangan Ilegal Marak, Negara Rugi Banyak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Setiap kebijakan yang diambil oleh negara dipastikan menguntungkan rakyat. Begitulah potret kinerja sebuah negara yang menerapkan sistem Islam. Setiap aturan dan hukumnya bersifat adil sehingga dengan begitu semua praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan negara dapat diminimalkan.

CemerlangMedia.Com — YH merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalbar. Kasus tersebut sudah disidangkan pada (28-8-2024) lalu. Perbuatannya tersebut tentu saja merugikan negara. Kerugian diperkirakan mencapai triliunan rupiah jika dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan ilegal (27-09-2024).

Lagi-lagi Indonesia terus dirugikan. Betapa Indonesia menjadi surga dunia bagi para investor yang ingin berinvestasi. Ini karena Indonesia memiliki berbagai kekayaan alam yang tersebar di berbagai wilayahnya. Hal ini juga yang kemudian mengundang para pencuri alis penambang ilegal. Dalam kasus YH saja, tidak main-main emas yang berhasil dikeruknya, yaitu mencapai 774,27 kg. Sangat fantastis bukan?

Kegiatan penambangan ilegal selain merugikan negara dari sisi pendapatan, juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Pengawasan dari pemerintah yang cenderung lemah menjadi salah satu faktor maraknya tambang ilegal. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur sektor pertambangan, tetapi penerapannya masih jauh dari efektif.

Jika kita melihat data dari Kementerian ESDM hingga 2023, menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 2.700 titik tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia, terutama di Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Namun, upaya penertiban dari pemerintah masih sangat minim, bahkan tidak merata. Penyebab tidak optimalnya pengawasan ini adalah karena kurangnya sumber daya manusia dan peralatan yang memadai di lapangan.

Sanksi yang lemah terhadap pelaku tambang ilegal juga menjadi faktor maraknya para penambang ilegal. Sanksi yang ada hari ini sama sekali tidak menimbulkan efek jera, seperti dalam Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batubara. Pelaku hanya diancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dengan makin maraknya persoalan tambang ilegal di negeri ini, makin mempertegas kinerja pemerintah yang cenderung abai terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA). Bahkan, seolah memberi ruang kebebasan kepada penambang ilegal untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia, padahal seharusnya, negara melindungi dan tidak membiarkan para investor untuk mengelola SDA tersebut secara ugal-ugalan. SDA tersebut seharusnya dikelola oleh negara dan hasilnya di peruntukkan untuk kemaslahatan rakyat. Inilah potret dari kebijakan-kebijakan negara yang menganut paham kapitalisme. Prioritasnya bukan rakyat, tetapi kepentingan segelintir orang.

Sangat berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam. SDA yang bersifat umum dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. Negara tidak akan membiarkan pengelolaannya diberikan kepada investor, baik asing maupun lokal. Negara juga akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melakukan praktik tambang ilegal. Sanksi tersebut dipastikan akan menimbulkan efek jera sehingga mereka akan berpikir ribuan kali untuk melakukannya kembali.

Prioritas negara adalah bagaimana menyejahterakan rakyat. Setiap kebijakan yang diambil dipastikan harus menguntungkan rakyat. Begitulah potret kinerja sebuah negara yang menerapkan sistem Islam. Setiap aturan dan hukumnya bersifat adil sehingga dengan begitu semua praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan negara dapat diminimalkan.

Negara dengan sistem Islam sejatinya tidak menutup diri dari bekerja sama dengan negara luar. Hanya saja, kerja sama tersebut akan dilakukan dengan negara yang tidak memusuhi Islam. Negara tidak akan sembarangan melakukan kerja sama jika memang situasinya tidak mengharuskan. Sejatinya, apabila seluruh kekayaan alam yang dimiliki negara dikelola dengan baik dan benar, tentunya sangat mampu untuk menyejahterakan rakyat, tanpa harus bergantung kepada investor asing maupun kerja sama dengan negara luar. Wallahu a’lam

Rina Herlina
Payakumbuh, Sumbar [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *