Header_Cemerlang_Media

Pernikahan Dini dan Hambatan Generasi Berkualitas

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Dalam pandangan Islam, pernikahan sudah diperbolehkan ketika usia balig dengan memenuhi syarat-syarat lainnya. Sebab dalam Islam, standar usia dewasa bukan umur 17 tahun ke atas, tetapi usia balig (sekitar 12 tahun).

CemerlangMedia.Com — Seminar Nasional Cegah Kawin Anak telah diselenggarakan pada Kamis (19-9-2024) di Semarang. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan, kualitas remaja berperan penting dalam mencapai bonus demografi. Faktor pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas agar tercapai generasi yang berkualitas. Namun, bonus demografi tidak bisa tercapai sebab dihadapkan isu putus sekolah dan pernikahan dini. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan anak pun penting dilakukan agar usia pernikahan dalam batas wajar (20-09-2024).

Maraknya perkawinan anak dianggap sebagai penghambat terwujudnya generasi yang berkualitas. Tidak hanya itu, pernikahan dini sering kali dituding penyebab putus sekolah, meningkatnya angka perceraian, tingginya kematian ibu dan bayi, persoalan stunting, dan maraknya KDRT. Namun, tudingan negatif yang disematkan pada pernikahan dini tampaknya kurang bijak. Sebab, berbagai permasalahan di atas tidak hanya terjadi pada individu yang menikah di usia dini.

Permasalahan stunting, putus sekolah, perceraian, hingga KDRT, sejatinya disebabkan minimnya kesejahteraan rakyat. Hal ini akibat penerapan sistem kapitalisme yang menghalalkan sumber daya alam dikuasai swasta maupun asing sehingga negara tidak mampu menyejahterakan rakyatnya. Di sisi lain, remaja saat ini dihadapkan pada derasnya pornografi dan kebijakan yang pro seks bebas. Ini tentu merusak kaum remaja, sebab efek dari pornografi dan seks bebas mengakibatkan maraknya zina, pemerkosaan, pencabulan, hingga pembunuhan yang diakibatkan kecanduan pornografi. Oleh karena itu, tidak heran jika generasi berkualitas sulit dicapai.

Kerusakan pada generasi penerus sejatinya akibat penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Oleh karenanya, para remaja jauh dari keimanan dan tidak menjadikan syariat Islam sebagai pijakan dalam berpikir dan berperilaku. Mirisnya, saat pornografi dan seks bebas dibiarkan, negara justru mencegah pernikahan anak dengan alasan menghambat terwujudnya generasi berkualitas, padahal pernikahan bisa menuntaskan permasalahan maraknya zina, pemerkosaan, hingga pornografi. Sebab, hanya melalui pernikahanlah, individu mampu menundukkan pandangan, menjaga keturunan, serta mencegah kerusakan lainnya.

Sementara itu, dalam pandangan Islam, pernikahan sudah diperbolehkan ketika usia balig dengan memenuhi syarat-syarat lainnya. Sebab dalam Islam, standar usia dewasa bukan umur 17 tahun ke atas, tetapi usia balig (sekitar 12 tahun). Selain itu, pendidikan dalam sistem Islam disusun berlandaskan akidah Islam. Anak-anak usia pra balig dibina agar memiliki akidah yang kuat sehingga pada usia balig, mereka sudah mampu menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam berpikir dan berperilaku. Alhasil, mampu mencetak generasi penerus yang berkualitas, beriman, dan berkepribadian Islam.

Di sisi lain, negara dalam sistem Islam mengharamkan pengelolaan sumber daya alam oleh swasta maupun asing sehingga negara mampu menyejahterakan rakyatnya. Dengan demikian, kasus stunting, perceraian akibat ekonomi, putus sekolah, dan lainnya bisa dicegah. Inilah tanggung jawab negara terhadap rakyat dalam Islam, sebagaimana hadis Rasulullah saw.,

“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas gembalaanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, sudah saatnya menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) agar generasi berkualitas bisa terwujud. Wallahu a’lam bisshawwab.

Neni Nurlaelasari
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terbaru

Badan Wakaf Al Qur'an