CemerlangMedia.Com — Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengatasi masalah pornografi online. Ia menjelaskan bahwa masalah pornografi sudah berbahaya sehingga harus ditangani dengan serius, apalagi sering kali masalah ini menyasar anak-anak di bawah umur. Ia menambahkan, korban dari tindak asusila ini juga menimpa para penyandang disabilitas dan anak-anak di pondok pesantren. Mirisnya lagi, pelaku adalah orang yang dikenal dan dekat dengan korban (18-04-2024).
Permasalahan pornografi memang kasus yang meresahkan masyarakat, maka sudah seharusnya kita memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini. Di Indonesia, pornografi mudah diakses oleh siapa saja tanpa harus mencari situsnya. Ketika kita menggunakan ponsel saja, di aplikasi tertentu situs tersebut sering muncul berupa iklan sehingga setiap orang mudah untuk mengakses hanya dengan sekali klik.
Faktor utama mengapa pornografi mudah diakses karena ada pihak yang sengaja memudahkan masyarakat untuk mengakses hal tersebut demi keuntungan. Mereka tidak lagi memikirkan dampak yang ditimbulkan, entah itu merugikan masyarakat atau tidak, apalagi sistem yang dianut oleh negara saat ini adalah kapitalisme.
Dalam sistem ini, segala hal yang menguntungkan harus dipertahankan dan dibiarkan. Jika seperti ini, pembentukan Satgas saja tidak akan cukup untuk menanggulangi pornografi. Sebab, penyebaran pornografi hanya bisa dihentikan oleh lembaga yang memang memiliki wewenang, dalam hal ini adalah negara.
Namun, hal ini tidak mungkin dapat terwujud jika aturan yang digunakan masih dari sistem batil. Sistem ini akan menggunakan segala cara untuk meraih keuntungan tanpa melihat halal atau haram, benar atau salah.
Saat ini dibutuhkan sistem sahih yang memperhatikan halal atau haram dan benar atau salah dalam kebijakan yang diambil. Sistem tersebut berasal dari Al-Khalik yang Maha Tahu baik dan buruknya manusia, yakni sistem Islam. Ini karena di dalam Islam, pornografi adalah suatu kemaksiatan sehingga harus dihentikan.
Pornografi dalam Islam juga perantara terjadinya perzinaan dan zina termasuk dosa besar, maka segala sesuatu yang mendekatkannya harus pula dihapuskan, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Isra’ ayat 32,
“Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk.” (QS Al-Isra’: 32).
Oleh karena itu, Islam memilki mekanisme terhadap pemberantasan kemaksiatan. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga dapat menyelesaikan masalah pornografi hingga tuntas. Wallahu a’lam.
Reni Ummu Ibrahim
Bogor, Jawa Barat [CM/NA]