Ramadan Tanpa Junnah, Maksiat Tak Akan Musnah

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Kemaksiatan hanya dapat diberantas tuntas apabila negara mengadopsi dan menerapkan kembali syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Hal ini karena dalam Islam, kemaksiatan adalah pelanggaran terhadap hukum syariat dan setiap pelanggaran ada sanksi hukumnya.

CemerlangMedia.Com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 yang mengatur operasional usaha pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri (28-2-2025). Pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan menunjukkan kebijakan penguasa yang tidak serius dalam memberantas maksiat. Apalagi ada daerah yang tidak melarang operasi tempat hiburan selama Ramadan. Kebijakan ini makin mempertegas adanya sekularisasi dengab mengatasnamakan toleransi.

Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Atas nama toleransi, agama tidak boleh mengatur kehidupan. Agama hanya menjadi urusan pribadi masing-masing individu. Sekularisme lahir dari sistem kehidupan kapitalisme yang berasaskan pada kemanfaatan, meski melanggar ketentuan syariat. Oleh karena itulah, bisnis hiburan yang merupakan tempat maksiat bisa mendapat izin beroperasi, sebab mendatangkan keuntungan bagi negara.

Di sisi lain, kehadiran bulan Ramadan nyatanya juga tidak mampu mencegah praktik kemaksiatan yang terjadi di negeri ini. Hal ini menunjukkan sistem kapitalisme yang mendominasi telah mengabaikan nilai-nilai agama dalam mengatur kehidupan sehari-hari. Bahkan, kebijakan yang ada menunjukkan bahwa mereka lebih mengutamakan materi daripada menjaga kesucian dan ketakwaan umat Islam selama Ramadan.

Kemaksiatan hanya dapat diberantas tuntas apabila negara mengadopsi dan menerapkan kembali syariat Islam secara menyeluruh dalam aspek kehidupan. Hal ini karena dalam Islam, kemaksiatan adalah pelanggaran terhadap hukum syariat dan setiap pelanggaran ada sanksi hukumnya. Pengaturan semua aspek kehidupan, termasuk tempat hiburan dan pariwisata akan berlandaskan akidah Islam, bukan dengan asas manfaat.

Semua bentuk aktivitas yang menjerumuskan pada kemaksiatan akan dilarang, sanksi tegas yang menjerakan akan diterapkan. Tidak hanya itu, sistem pendidikan Islam juga berperan dalam menghasilkan individu bertakwa yang akan berpegang pada syariat, baik dalam memilih hiburan maupun dalam membuka usaha/memilih pekerjaan. Semua akan diatur sesuai rambu-rambu syariat Islam.

Di sinilah pentingnya peran negara sebagai junnah sehingga segala kemaksiatan, baik di saat Ramadan maupun di luar Ramadan tidak akan terjadi. Rasulullah saw. menegaskan dalam sabdanya, “Imam (Khalifah) sebagai raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad dan Bukhari).

Inas Humaerah
Wajo Sulawesi Selatan [CM/Na]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *