Transformasi Pasar, Kapitalisme Mengancam Umat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Dalam Islam, pasar memiliki nilai strategis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saat hijrah ke Madinah langsung membangun pasar milik umat yang bebas dari intervensi, pajak, dan monopoli. Tujuannya adalah menjamin keadilan dan akses ekonomi bagi seluruh warga.

CemerlangMedia.Com — Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 8/2025 yang bertujuan mentransformasi pasar tradisional menjadi kawasan multifungsi. Fungsi pasar tidak lagi sebatas aktivitas jual beli, melainkan akan mencakup pusat kuliner, area hiburan, perkantoran, serta hunian vertikal (10-7-2025).

Modernisasi pasar memang terdengar menarik, tetapi jika semata-mata berlandaskan prinsip ekonomi kapitalistik, kebijakan ini bisa menjadi bencana sosial. Pasar tradisional adalah ruang hidup masyarakat kecil. Saat ruang ini dialihfungsi menjadi area eksklusif, maka yang pertama kali tergusur adalah mereka yang lemah secara modal.

Transformasi ini cenderung melahirkan liberalisasi ruang publik. Peran pemerintah lebih condong memfasilitasi investasi daripada memberikan perlindungan bagi rakyat. Biaya sewa kios meningkat, pengelolaan diserahkan ke swasta, dan pedagang kecil kehilangan tempat mengais rezeki.

Jika negara lepas tangan dari tanggung jawab melayani rakyat, maka ketimpangan ekonomi akan makin tajam. Pasar berubah dari ruang rakyat menjadi alat akumulasi kapital oleh pemodal besar.

Dalam Islam, pasar memiliki nilai strategis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saat hijrah ke Madinah langsung membangun pasar milik umat yang bebas dari intervensi, pajak, dan monopoli. Tujuannya adalah menjamin keadilan dan akses ekonomi bagi seluruh warga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Siapa pun yang melakukan monopoli, maka ia telah berbuat dosa.” (HR Muslim).

Di masa kekhalifahan, pasar selalu dijaga perannya sebagai pendorong kesejahteraan. Khalifah Umar bin Khattab bahkan menempatkan pengawas pasar (muhtasib) untuk menjaga kejujuran timbangan, harga yang wajar, serta kualitas barang dagangan. Dalam sejarah juga tercatat, Syifa’ binti Abdullah sebagai pengawas pasar perempuan yang dipercaya oleh Umar.

Pasar-pasar di Baghdad, Kairo, hingga Andalusia adalah bukti bagaimana sistem Islam menghadirkan pasar yang hidup, aman, dan terbuka untuk semua golongan masyarakat.

Dalam sistem Islam, negara bertugas melayani rakyat. Pasar termasuk dalam kategori milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu atau swasta untuk tujuan komersialisasi semata.

Islam membolehkan perdagangan, tetapi dalam koridor syariat. Negara tidak mengambil keuntungan dari pasar, melainkan menjamin agar seluruh rakyat, termasuk yang lemah secara ekonomi dapat berdagang dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Allah Subhanahu wa Taala berfirman,
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS Al-Baqarah: 188).

Dalam sistem ini, pasar bebas, tetapi tetap dikontrol agar tidak menjadi alat penindasan ekonomi. Pembangunan kota dan transformasi pasar harus dijalankan dalam bingkai nilai Islam, bukan hanya mengejar tren global.

Islam tidak menolak kemajuan, tetapi menolak eksploitasi. Modernisasi tidak boleh mengorbankan rakyat kecil demi keuntungan investor.

Sistem ekonomi Islam dalam naungan negara yang menerapkan aturan Islam adalah satu-satunya sistem yang telah terbukti selama berabad-abad mampu menjamin keadilan ekonomi. Negara tidak menggantungkan pembangunannya kepada swasta, tetapi mengelola sumber daya dengan amanah untuk kemaslahatan rakyat.

Negara Islam akan menyediakan pasar bersih, teratur, bebas riba, serta mudah diakses oleh semua kalangan. Tidak ada dominasi pemodal besar karena negara menjadi pelindung rakyat, bukan mitra bisnis konglomerat.

Oleh karena itu, transformasi Pasar Bekasi harus dikaji ulang. Jangan sampai modernisasi yang ditawarkan justru menjadi bentuk baru penggusuran terselubung.

Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang menerapkan aturan Allah secara menyeluruh. Di sanalah terdapat keberkahan, keadilan, dan kemajuan sejati bagi umat manusia. Wallaahu a’lam bisshawab.

Meta Nisfia Falah, S.Ak.
Bekasi, Jawab Barat [CM/Na]

Views: 53

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *