Header_Cemerlang_Media

UU ITE: Pelindung atau Penjara Digital?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Dari perspektif Islam, sistem hukum tidak berubah seiring waktu karena berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah. Dalam sistem ini, manusia tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan mereka, tetapi juga berpegang pada keimanan dan ketakwaan.

CemerlangMedia.Com — Dalam dunia yang penuh tantangan dan ketidakpastian, kepercayaan seharusnya menjadi jembatan, bukan senjata. Rusliyadi, SH, sebagai kuasa hukum AM mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan ancaman yang diterima kliennya dari sejumlah anggota bisnis online, dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak pada Rabu (16-10-2024). Ia menegaskan bahwa kliennya telah beritikad baik dan bertanggung jawab terhadap para anggota yang mengaku sebagai korban, meskipun tidak ada perjanjian formal terkait risiko investasi yang mereka lakukan secara sukarela.

Kasus penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) makin mengkhawatirkan. Pelaku kejahatan sering kali menggunakan undang-undang ini sebagai tameng untuk menyerang korban yang lebih lemah. Pelaporan yang dilakukan oleh pelaku menunjukkan adanya penyalahgunaan UU ITE serta bentuk pemutarbalikan fakta. Meskipun pasal-pasal dalam UU ITE terlihat melindungi pengguna teknologi informasi, beberapa di antaranya menimbulkan multitafsir dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan.

UU ITE hadir untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih dan bermanfaat. Namun dalam praktiknya, undang-undang ini sering disalahgunakan untuk membungkam pendapat dan mengkriminalisasi pihak-pihak yang seharusnya dilindungi. Pasal-pasal dalam UU ITE yang bersifat “karet” memiliki pengertian yang subjektif, memungkinkan overcriminalization terhadap orang-orang yang sebenarnya adalah korban dari kejahatan, seperti penipuan. Ketidakjelasan dalam rumusan pasal ini, seperti yang terlihat dalam pasal 28 ayat 2 tentang provokasi dan pasal 29 tentang ancaman kekerasan, sangat rawan digunakan untuk memidanakan mereka yang tidak bersalah.

Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan keadilan dalam sistem hukum demokrasi yang ada. Hukum yang ada lahir dari pemikiran manusia yang terbatas, sering kali menghasilkan keputusan yang tidak adil, kekuatan finansial menentukan siapa yang menang. Dalam sistem demokrasi kapitalisme, uang sering kali menjadi penentu segalanya, mengakibatkan penegakan hukum yang tidak konsisten.

Dari perspektif Islam, sistem hukum tidak berubah seiring waktu karena berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah. Dalam sistem ini, manusia tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan mereka, tetapi juga berpegang pada keimanan dan ketakwaan. Ketiga pilar dalam sistem Islam, yakni keimanan individu, opini publik yang menentang kejahatan, dan sanksi tegas dari negara, akan menjamin penegakan hukum yang lebih baik.

Sementara itu, dalam sistem demokrasi yang berlandaskan sekularisme, kebebasan dipuja tanpa mempertimbangkan halal-haram dan seluruh perbuatan manusia terikat pada hukum syarak. Ini bertentangan dengan prinsip Islam yang mengatur setiap aspek kehidupan. Dengan menerapkan sistem Islam, diharapkan tidak ada lagi yang menjadi korban hukum buatan manusia sehingga masyarakat dapat terbebas dari kejahatan. Sebaliknya, demokrasi justru melahirkan berbagai undang-undang yang merusak, menjadikan Islam hanya sebagai opsi, bukan kewajiban. Wallahu a’lam.

Nurbani [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terbaru

Badan Wakaf Al Qur'an