Mumet, Balada Sengkarut Minyak Goreng

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Novida Sari, S.Kom.
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)

CemerlangMedia.Com — Berbicara gorengan, hampir seluruh warga 62 suka. Bahkan, pedagang yang mengandalkan minyak goreng sebagai salah satu bahan dagangannya itu banyak banget. Pastinya, pasar minyak goreng itu luas banget. Namun, sayangnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tengah mengancam pemerintah untuk menyetop pasokan minyak goreng jika pemerintah tidak membayar utangnya senilai Rp344 miliar.

Dilansir dari cnnindonesia.com (20-8-2023) Roy Nicholas Mandey selaku ketua umum Aprindo mengungkapkan bahwa utang rafaksi alias pembayaran selisih harga minyak goreng dalam program satu harga yang dilakukan di 2022 tidak jelas sampai sekarang. Pihaknya telah menagih selama satu tahun setengah, tetapi pemerintah belum membayar utangnya. Aprindo bersama dengan puluhan peritel akan memotong tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng lalu mengurangi pembelian minyak goreng jika utang rafaksi belum selesai dari perusahaan ritel. Dan jika langkah ini tidak membuahkan hasil, Roy bersama dengan peritel lainnya akan menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Simalakama Program Satu Harga

Dilansir dari cnnidonesia.com (15-7-2023), program minyak goreng dalam satu harga yang diluncurkan pemerintah awal Januari 2022, demi menjawab kelangkaan minyak goreng waktu itu membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan, demi kebutuhan masyarakat yang kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Aturan ini pun mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter, padahal harga minyak goreng tembus Rp17 ribu hingga Rp19 ribu per liter. Pelaku usaha ritel pun menutup selisih HET dan dana ekonomi dari dana pembiayaan minyak goreng kemasan dari BPDPKS. Namun, sampai sekarang dana itu tak kunjung diberikan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai utang ini. Namun, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Menteri mengatakan hasil audit BPKP yang telah disampaikan ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan masih harus dilakukan review karena adanya selisih verifikasi utang antara PT. Sucofindo dengan tagihan utang yang diajukan oleh pelaku usaha.

Jumlah selisihnya juga nggak tanggung-tanggung, PT. Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk pemerintah mengatakan utang pemerintah ke pelaku usaha senilai Rp474 miliar, sedangkan tagihan yang diajukan oleh 54 pelaku usaha senilai Rp812 miliar.

Ramah kepada Korporasi

Jika utang rafaksi kepada pengusaha ritel belum tuntas, maka tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya pada periode 2021—2022 malah belum dibekukan. Bahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Pak Ketut Sumedana menyebutkan akan melakukan penyelidikan, penyitaan, dan tidak langsung membekukan.

Ketiga perusahaan ini —Wilmar Group, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup— jika dibekukan, akan menimbulkan sejumlah dampak yang merugikan negara karena pembekuan ini justru membuat perusahaan tidak bayar pajak, tidak bayar pegawai, bahkan semua pegawai bisa di PHK sehingga pembekuan malah merugikan megara. Ketut menyebutkan bahwa ketiga perusahaan tersangka ini tetap dibiarkan beroperasi, tetapi keuntungannya diserahkan kepada negara (kompas.com, 18-7-2023).

Padahal ini jelas melanggar kebijakan Implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang sudah dilakukan per 27 Januari 2022. Sebuah kebijakan yang konon mekanisme DMO-nya wajib dipasok sebesar 20% ke dalam negeri terlebih dahulu untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO (kemendag.go.id, 31-1-2022).

Artinya, harga bahan dasar minyak goreng telah ditetapkan. Bahkan pihak perusahaan telah dijatah untuk memasok minyak kelapa sawit ke dalam negeri hanya sebesar 20% sebelum di ekspor ke luar negeri. Anggapan pemerintah, minyak goreng tetap terjangkau masyarakat. Di sisi lain, para pedagang dan produsen tetap diuntungkan. Namun, kenyataannya program satu harga melalui pengusaha ritel yang pelaksanaan subsidi oleh BPDPKS ternyata belum dibayarkan.

Salah Kelola

Skema pengelolaan ketersediaan dan daya beli minyak goreng sebagai bahan pokok ini adalah bukti nyata lepas tangannya pemerintah sebagai penanggung jawab utama. Alih-alih mengamalkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 untuk menguasai setiap cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, justru malah diserahkan kepada korporasi swasta. Yang namanya korporasi, tentu mengedepankan keuntungan korporasinya. Bahkan di saat korporasi melanggar hal yang sudah ditetapkan, pemerintah cenderung tidak berdaya untuk mengambil alih dan menjalankan perannya sebagai penjamin kebutuhan pokok rakyatnya.

Tidak mengherankan ya, Sob, karena itu adalah tabiat negara yang berasaskan sekularisme. Keberadaannya hanya sekadar fasilitator yang memfasilitasi siapa saja selain dirinya untuk mengurusi urusan kebutuhan banyak orang. Makanya muncul masalah tuntutan harga, utang, eksportir, layaknya sinetron di TV. Padahal pembuat kebijakan itu, harusnya pro ke rakyatnya secara luas dengan mengambil amanah dan tanggung jawab itu, bukan dengan melimpahkannya ke pihak lain.

Pandangan Islam

Kebijakan pematokan harga disebut dengan tas’ir. Tas’ir bermakna memaksa atas penjual dan pembeli untuk bermualah dengan harga yang ditentukan. Tas’ir sendiri adalah sesuatu yang diharamkan karena Rasulullah saw. bersabda,
إنّ الله هو المسعر القابض، الباسط، الرازق، وإني لأرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم ولا مال

Artinya: “Sungguh Allah adalah Zat Yang Menetapkan harga, Yang Memegang rezeki, Yang Melapangkan rezeki, Yang Maha Pemberi rezeki. Dan sungguh aku berharap berjumpa dengan Tuhanku sementara tak ada seorang pun dari kalian yang akan menuntutku karena suatu kezhaliman dalam urusan harta atau nyawa.” (HR Abu Dawud No 3450)

Syariat juga telah menetapkan status kepemilikan. Islam mengenal tiga kepemilikan, yakni:

Pertama, kepemilikan individu yang hanya bisa masuk ke mekanisme pasar syariah.

Kedua, kepemilikan umum yang menjadi kebutuhan umum dalam jumlah yang besar yang pengelolaannya dilakukan oleh negara, tidak boleh diserahkan kepada swasta, asing apalagi aseng. Rasulullah saw. bersabda,
المسلمون شركاء في ثلاث في الماء والكلأ و النار

Artinya: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput (hutan) dan api).” (HR Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad).

Ketiga, kepemilikan negara berupa kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, usyur, rikaz, dan berbagai lahan dan bangunan milik negara yang dikelola oleh negara. Alhasil, tidak akan ada istilah Hak Guna Usaha (HGU) yang mempersilahkan pihak lain untuk mengelola lahan dan sesuatu yang menjadi milik kaum muslimin, dalam kategori kepemilikan umum.

Posisi pemimpin adalah sebagai raa’in, pengatur yang mengurus hajat hidup orang banyak berdasarkan ketakwaannya kepada Allah Swt.. Namun, pemimpin ini tidak akan ditemukan di dalam sistem sekularisme yang memisahkan agama dalam kehidupan, seperti yang berlaku hari ini.

Khatimah

Sebagai seorang muslim, kita wajib meyakini Islam tidak hanya sebagai ajaran Islam yang sifatnya rutinitas. Lebih jauh, Islam adalah way of life yang akan menyelamatkan dan menenteramkan. Kemumetan yang terjadi atas masalah minyak goreng hari ini tidak akan ditemui jika kita mendekap Islam sebagai sistem yang mengatur kehidupan.

Negara dalam sistem Islam akan meriayah/ mengurusi rakyatnya karena ketakwaan kepada Allah Swt.. Pemerintahnya mengambil kebijakan demi kepentingan rakyatnya berdasarkan aturan Islam yang bersumber dari Allah Swt.. Kalau bersumber dari Zat Yang Maha Benar pastinya aturannya juga pasti benar, kan? Jadi tidak ada lagi tuh, fungsi sebagai fasilitator seperti yang kita saksikan hari ini. Terus, balada minyak goreng seperti hari ini juga akan hilang sampai ke akar-akarnya.

Sayangnya, negara seperti ini belum terwujudkan. Namun, Rasulullah saw. telah memberi bisyarah bahwa kepemimpinan manusia akan dipimpin kembali oleh kekhilafahan yang bermanhaj-kan kepada kenabian yang insyaallah akan tegak sebentar lagi. Yuk sahabat muda, kita perjuangkan tegaknya kembali. Yakinkan diri, rapatkan barisan untuk memperjuangkannya. Tetap semangat untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *