Gas Melon Langka, di Mana Peran Negara?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Nurindasari, S.T.

Sistem Islam mengatur pengelolaan sumber daya alam, termasuk gas sebagai kepemilikan umum yang berada di tangan negara untuk dikembalikan kepada masyarakat. Tidak akan ada kesempatan bagi pihak swasta dan asing untuk berkuasa atas kepemilikan umum.

CemerlangMedia.Com — Pasca kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg dibatalkan, Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mendapati kelangkaan LPG 3 kg dipangkalan. Kepala perwakilan Ombudsman RI perwakilan DIY menyatakan, kelangkaan ini mengakibatkan pelaku UMKM yang bergantung pada elpiji 3 kg kalang kabut.

Didapati, di berbagai titik di wilayah DIY terjadi penurunan pasokan gas dari agen dan penjualan gas elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dengan kejadian ini, warga setempat mengeluarkan statemen “pemerintah menyiksa warga” karena sulitnya mendapatkan gas melon, bahkan sampai berkeliling mencari di kecamatan lain (Tempo.co, 16-2-2025).

Gas Melon Langka

Fenomena LPG langka pada periode ini dengan harga jauh di atas HET sudah terjadi sejak awal Februari, setelah Meteri ESDM mengeluarkan aturan melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kg. Kebijakan ini membuat distribusi LPG hanya dikuasai oleh pengusaha bermodal besar yang menjadi agen resmi, padahal untuk menjadi agen resmi harus memenuhi syarat, di antaranya memiliki modal usaha sekitar 100 juta dan kriteria lahan dengan luas 165 meter persegi.

Akhirnya, rakyat dibuat kalang kabut untuk mendapatkan salah satu komoditi penting ini. Masyarakat sangat kesulitan untuk mendapatkan gas melon. Pun saat mengantre di pangkalan, membutuhkan waktu yang sangat lama karena padatnya antrean dan prosedur saat membeli yang harus melampirkan KTP.

Tidak sedikit masyarakat memperoleh harapan kosong kehabisan stok saat mengantre. Fatalnya lagi, seorang nenek penjual nasi uduk di Pamulang Barat harus meregang nyawa pada (3-2-2025) lalu setelah kelelahan mengantre gas.

Berbagai masalah yang terjadi di tengah masyarakat, seperti kelangkaan gas elpiji, antre di pangkalan yang melelahkan, dan berbagai protes dari publik membuat presiden membatalkan putusan ini pada (4-2-2025). Namun, apakah ini menyelesaikan masalah?

Pasca pembatalan putusan menteri tidak membuat stok dan harga gas melon di tengah masyarakat menjadi normal. Justru didapati di beberapa wilayah, harganya sangat jauh dari HET. Bahkan, ada yang menembus harga Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung.

Kebijakan baru presiden juga mengharuskan para pengecer mendaftar untuk menjadi sub-pangkalan. Tidak jauh berbeda dengan posisi pangkalan, hanya saja dengan modal sedikit lebih kecil dan tetap melalui prosedur yang cukup rumit serta membayar biaya administrasi.

Di Mana Peran Negara?

“Pemerintah menyiksa warga” bukan sekadar statemen semata. Kenyataan di lapangan yang dialami masyarakat menjadi bukti konkret dari statemen ini. Salah satu penyebab kelangkaan gas ini juga karena pemerintah mengurangi kuota penyaluran LPG 3 kg di 2025. Ditambah, pihak penyalur dan distribusi mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga tanpa peduli kesulitan rakyat.

Ada udang di balik batu, sejatinya negara hanya mengeluarkan kebijakan oportunis. Kontradiksi penerapan kebijakan antara menteri dan presiden menampakkan betapa rakyat telah dipermainkan oleh pemimpin negeri ini. Berdalih agar rakyat mendapatkan gas dengan harga terjangkau dan tepat sasaran, tetapi justru memberi kesulitan yang beruntun. Sudah langka, mahal pula. Para pemilik modallah yang mendapatkan keuntungan dari nestapa yang dialami rakyat.

Inilah karakteristik dari sistem kapitalisme, kebijakan yang diterapkan hanya untuk menguntungkan pihak tertentu. Watak manipulatif yang mengambil keuntungan dari salah satu penunjang kebutuhan primer rakyat akan selalu eksis. Sebab, negara hanya sebagai regulator, sedangkan pelaksana distribusi di tengah masyarakat dilakukan oleh para pemilik modal.

Kelangkaan LPG dan melonjaknya harga juga merupakan kasus berulang yang terus-menerus terjadi tanpa adanya tindakan preventif dari negara. Orang-orang yang diberi amanah mengurus rakyat hanya mementingkan keuntungan yang diperoleh tanpa peduli penderitaan masyarakat. Rakyat sebagai objek dari kepahitan kebijakan yang diterapkan spontan, inkonsisten, dan oportunis.

Sistem Islam Memenuhi Hak Rakyat

Dalam sistem Islam, kepemimpinan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Sepatutnya para pemimpin meneladani kisah Umar bin Khattab saat menjabat sebagai khalifah. Khalifah Umar gundah akan dimintai pertanggungjawaban atas keledai yang terperosok akibat jalan berlubang. Itulah contoh paling sederhana, pemimpin (khalifah) akan diliputi rasa takut jika tidak amanah terhadap posisi yang diemban dan kebijakannya mengantar rakyat pada nestapa.

Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh khalifah semata-mata untuk kemaslahatan seluruh yang dipimpinnya. Negara akan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan sempurna dan menyeluruh. Sebagaimana sabda Rasul saw., “Imam/Khalifah itu laksana pengembala dan ia bertanggung jawab atas gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Sistem Islam mengatur pengelolaan sumber daya alam, termasuk gas sebagai kepemilikan umum yang berada di tangan negara untuk dikembalikan kepada masyarakat. Tidak akan ada kesempatan bagi pihak swasta dan asing untuk berkuasa atas kepemilikan umum. Negara akan memastikan distribusi hasil pengelolaan SDA ini merata atas seluruh rakyat tanpa embel-embel subsidi atau pengelompokan untuk kaya atau miskin.

Negara berperan langsung atas pengelolaan SDA, menetapkan harga terjangkau, bahkan gratis dan memastikan distribusinya di tengah masyarakat terlaksana secara sempurna sehingga seluruh kebutuhan primer masyarakat terjamin pemenuhannya. Tidak akan ada pihak swasta atau asing yang diberi kesempatan untuk mengambil keuntungan dari pelayanan negara terhadap masyarakat.
Wallahu a’lam bisshawab [CM/NA]

Views: 30

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *