Penulis: Ratih Wahyudianti
Dunia pendidikan, termasuk jenjang pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab langsung dan mutlak dari negara sehingga tidak boleh dikomersialkan atau diserahkan kepada mekanisme pasar liberal. Negara secara mandiri menyusun visi dan misi pendidikan, merumuskan kurikulum yang berbasis pada akidah Islam dan sains teknologi terkini, serta menjamin seluruh pembiayaan pendidikan, termasuk gaji pendidik serta sarana prasarana secara cuma-cuma dan terjangkau bagi rakyat
CemerlangMedia.Com — Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggulirkan wacana berani mengenai penghapusan jurusan perkuliahan yang dinilai tidak lagi relevan, sebuah langkah yang diambil demi mengakselerasi target pertumbuhan ekonomi nasional. Mendikti Saintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa program studi (prodi) di perguruan tinggi akan terus dikembangkan melalui continuous improvement, bukan sekadar ditutup. Fokus utama adalah memperbarui kurikulum agar relevan dengan teknologi masa depan seperti AI, IoT, dan komputasi kuantum.
Pemerintah mendorong pembaruan ilmu setiap dua hingga empat tahun agar lulusan siap menghadapi industri baru. Meski demikian, Sekjen Kemendikti Saintek Badri Munir Sukoco sempat menyatakan kemungkinan penutupan prodi yang tidak lagi relevan berdasarkan kajian mendalam. Intinya, transformasi prodi dilakukan demi meningkatkan keselarasan antara pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berevolusi (nasional.kompas.com, 08-05-2026).
Menanggapi wacana tersebut, sejumlah pimpinan perguruan tinggi menyuarakan keberatan dengan argumen bahwa kampus bukanlah pabrik pekerja yang hanya mencetak sekrup-sekrup bagi mesin industri. Rektor UMM dan Unisma secara tegas menolak penutupan prodi yang hanya didasarkan pada selera pasar karena esensi pendidikan tinggi adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan karakter manusia secara utuh.
Sementara itu, pihak UMY menawarkan solusi moderat melalui penyesuaian kurikulum agar tetap relevan tanpa harus membubarkan jurusan. Rektor UGM menegaskan bahwa evaluasi prodi, baik itu pembukaan, penutupan, maupun penggabungan (merger), merupakan bagian dari manajemen internal kampus yang rutin dilakukan berdasarkan perkembangan sains, bukan sekadar reaktif terhadap tren ekonomi sesaat.
Akar Penutupan Prodi Pendidikan
Adopsi paradigma liberalisme sekuler dalam sistem pendidikan tinggi secara mendasar telah menggeser fungsi universitas dari pusat pengembangan intelektual dan peradaban menjadi sekadar penyedia tenaga kerja bagi mesin industri. Dalam pandangan ini, pendidikan diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata. Keberhasilan sebuah program studi hanya diukur dari seberapa cepat lulusannya terserap oleh pasar kerja.
Akibatnya, terjadi reduksi makna ilmu pengetahuan. Pengetahuan tidak lagi dicari untuk memahami hakikat kebenaran atau memecahkan problematika umat, melainkan harus tunduk pada selera pasar dan logika keuntungan korporasi yang sering kali berubah-ubah secara pragmatis.
Fenomena ini juga mencerminkan sikap negara yang cenderung lepas tangan dalam menjalankan tanggung jawab utamanya untuk memetakan dan menyiapkan SDM yang berfokus pada pelayanan urusan rakyat. Alih-alih menyusun cetak biru pendidikan yang berorientasi pada kemandirian bangsa dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, kebijakan yang diambil sering kali hanya merupakan reaksi instan terhadap tekanan kepentingan yang saling bersaing, baik dari pihak industri maupun lembaga donor internasional.
Kondisi ini menyebabkan arah pendidikan nasional menjadi tidak stabil dan kehilangan visi ideologisnya. Sebab, negara lebih berfungsi sebagai fasilitator bagi kepentingan modal daripada sebagai pelindung kepentingan publik yang memastikan setiap warga negara mendapatkan edukasi yang membangun martabat dan kedaulatan.
Goals Pendidikan Tinggi Negeri
Dalam perspektif politik Islam, negaralah yang memiliki wewenang penuh dan kebutuhan untuk mencetak tenaga ahli di berbagai bidang sesuai dengan peta kebutuhan pelayanan urusan rakyat. Hal ini dikarenakan tugas pokok negara adalah sebagai raa’in (pengatur urusan) dan pelayan bagi masyarakat, bukan sebagai perantara kepentingan industri.
Negara akan memetakan berapa banyak dokter, insinyur, hingga ulama yang dibutuhkan agar kemaslahatan publik terjamin secara merata. Prinsip ini berakar pada hadis mutawatir yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin) adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dunia pendidikan, termasuk jenjang pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab langsung dan mutlak dari negara sehingga tidak boleh dikomersialkan atau diserahkan kepada mekanisme pasar liberal. Negara secara mandiri menyusun visi dan misi pendidikan, merumuskan kurikulum yang berbasis pada akidah Islam dan sains teknologi terkini, serta menjamin seluruh pembiayaan pendidikan, termasuk gaji pendidik serta sarana prasarana secara cuma-cuma atau terjangkau bagi rakyat.
Kewajiban negara untuk memfasilitasi pembekalan ilmu ini sejalan dengan dorongan Allah Swt. agar ada sekelompok orang yang fokus memperdalam ilmu pengetahuan demi kemaslahatan umat, sebagaimana firman-Nya dalam surah At-Taubah ayat 122,
۞ وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْن
“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.” (QS At-Taubah Ayat: 122).
Negara dalam sistem Islam memiliki kedaulatan penuh dan mandiri dalam mengelola pendidikan tinggi tanpa bergantung pada intervensi maupun tekanan pihak asing dan korporasi global. Kebijakan pendidikan tidak akan berubah-ubah hanya karena mengikuti tren pasar kerja yang pragmatis atau persyaratan lembaga donor internasional, melainkan tetap teguh bersandar pada hukum-hukum syariat.
Kemandirian ini merupakan manifestasi dari perintah Allah untuk memutuskan segala urusan hanya berdasarkan wahyu-Nya guna menghindari hawa nafsu kepentingan materi semata, sebagaimana ditegaskan dalam surah Al-Maidah ayat 48, “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu…”
[CM/Na]
Views: 6






















