Penulis: Neti Ernawati
Aktivis Muslimah
Negara memiliki andil besar dalam membentuk kepribadian rakyatnya melalui penerapan sistem pendidikan yang berakidah Islam, sistem pergaulan Islam, dan sanksi pelanggaran secara Islam.
CemerlangMedia.Com — AM (24) tega menghabisi TAS (25) dan me******** korban pada Ahad (31-8-2025) dini hari. Motif pembvnvhan diketahui karena pelaku kesal tidak dibukakan pintu kos dan karena tuntutan ekonomi dari korban (detik.com, 08-09-2025).
Kasus mu****** ini menguak fakta tren kehidupan bebas generasi muda, yaitu living together atau kohabitasi yang dikenal juga dengan istilah kumpul kebo.Tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan ternyata menjadi semacam pilihan gaya hidup, layaknya free child atau singlehood (melajang).
Meski gaya hidup kohabitasi sering dianggap sebagai sesuatu yang lumrah di luar negeri, tidak demikian dengan di Indonesia yang masih kental dengan adat ketimuran dan kehidupan yang agamis. Istilah kumpul kebo dalam bahasa Indonesia memiliki stigma negatif.
Sekularisme Liberal Mendobrak Kultur dan Spiritual
Sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan telah menimbulkan cara pandang yang berbeda pada masyarakat. Urusan kehidupan tidak lagi ditautkan dengan keberadaan Tuhan dan agama hanya dianggap sebagai ritual peribadatan.
Dari situ kemudian muncul pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan agama, seperti akad pernikahan tidak lagi menjadi dasar penting dalam membina hubungan rumah tangga dan halal haram tidak lagi menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan. Bahkan, tanggung jawab sebagai insan pun dilupakan.
Sekularisme membuka celah bagi pemahaman liberal untuk masuk dan mendobrak sisi kultur dan spiritual. Adat timur yang identik dengan nilai-nilai agamis, bermoral, dan bermartabat mulai terkikis, lalu berganti dengan gaya hidup bebas yang lepas dari adat timur dan aturan agama.
Liberalisme mendorong seseorang untuk bebas bertindak dalam kehidupannya. Kebebasan dalam mengekspresikan perasaan, cinta, dan hasratnya. Harga diri dan rasa malu mampu dikesampingkan demi tercapainya hal yang diinginkan.
Dalam masyarakat sekularisme liberal saat ini, aktivitas pacaran bukan lagi menjadi hal yang tabu. Bahkan, tinggal serumah dan membagi tugas rumah tangga dengan pacar kian dimaklumi dan dianggap wajar.
Sekularisme dan liberalisme cenderung menuju kepada kebahagiaan semu atau sesaat yang bersifat duniawi semata. Anak muda yang memandang pernikahan sebagai hal normatif dengan aturan rumit pun menjatuhkan pilihan pada kohabitasi sebagai hubungan yang murni dan hanya terfokus pada bentuk nyata dari cinta.
Namun sejatinya, kohabitasi adalah bukti kenaifan pelakunya yang hanya ingin sisi enaknya saja dan mengesampingkan hal-hal yang dinilai berat dalam sebuah perkawinan yang sah. Mirisnya, kohabitasi ini justru mendapat ruang dan peluang.
Masyarakat yang sekuler cenderung berpihak kepada sisi privasi dan hak asasi dengan konsep amal dan dosa itu urusan masing-masing. Hal ini menyebabkan kontrol masyarakat terhadap perilaku negatif kohabitasi tidak ada. Bahkan, banyak pihak yang menjadikan ini sebagai peluang yang sama-sama menguntungkan, contohnya adalah bisnis kos atau kontrakan. Terbukti dengan banyaknya penawaran kos atau kontrakan bagi pasangan dengan status pacaran.
Normalisasi kumpul kebo di kalangan anak muda menjadi tren toxic buah sekularisme. Dilakukan secara terbuka atau sembunyi-sembunyi. Tentu saja hal ini merebak bukan hanya karena individunya, tetapi juga karena substansi norma dan hukum yang tidak ditegakkan.
Negara tidak membentuk rakyatnya agar memiliki pemahaman yang benar dalam menjalani kehidupan, yakni pemahaman Islam. Bahkan, mendukung aktivitas pacaran dan perzinaan dan tidak termasuk dalam tindak pidana, kecuali telah menyebabkan adanya korban.
Islam Solusi Kohabitasi
Islam adalah agama yang memiliki tata aturan paling sempurna bagi kehidupan. Perlu disadari bahwasanya aturan Islam yang terkesan ‘kolot’ dan rumit semata-mata berfungsi untuk menjadi pelindung di segala lini kehidupan. Sebagaimana ikrar akad nikah, selain sebagai legitimasi untuk menjadikan halal, sebuah hubungan juga melindungi hal-hal pokok dalam perkawinan, seperti nafkah, nasab, dan perwalian.
Kohabitasi adalah fenomena akar rumput dan harus diselesaikan. Islam memiliki mekanisme pencegahan dengan menanamkan ketakwaan sebagai benteng awal bagi individu agar mampu bertindak sesuai tujuan penciptaannya. Seseorang yang bertakwa akan menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh Islam, seperti pacaran, perzinaan, dan pembunuhan.
Tahapan berikutnya adalah kontrol masyarakat. Nilai-nilai amar makruf nahi mungkar akan memunculkan masyarakat yang peduli dan waspada terhadap pergaulan bebas. Hal ini perlu diperkuat dengan tahapan yang ketiga, yaitu kontrol dari negara.
Negara memiliki andil besar dalam membentuk kepribadian rakyatnya melalui penerapan sistem pendidikan yang berakidah Islam, sistem pergaulan Islam, dan sanksi pelanggaran secara Islam. Agar seluruh tahapan kontrol ini dapat dilakukan secara sempurna, maka diperlukan penerapan Islam secara kafah dalam segala lini kehidupan. [CM/Na]
Views: 21






















