#30HMBCM
Oleh: Yuli Ummu Raihan
Muslimah Peduli Generasi
CemerlangMedia.Com — Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demonstrasi besar-besaran, Senin (24-11-2025) di depan Gedung DPR dan di sekitar Istana. Aksi ini juga akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Tuntutan kali ini adalah menolak kenaikan upah minimun 2016 versi pemerintah rata-rata sebesar Rp90 ribu per bulan. Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, ada 3 opsi kemungkinan kenaikan upah minimun yang bisa dinegosiasikan.
Pertama, tuntutan awal buruh sebesar 8,5- 10,5 %. Kedua, sebesar 7,77% yang berasal dari perhitungan 2,65 inflasi ditambah 1,0 indeks tertentu dikalikan 5,12 pertumbuhan ekonomi. Ketiga, kenaikan upah sebesar 6,5 %. Aksi ini sebagai peringatan kepada pemerintah untuk tidak gegabah dalam menentukan formula pengupahan dan menuntut penghormatan terhadap kesejahteraan dan martabat pekerja (Detik.com, 24-11-2025).
Mewujudkan Kesejahteraan Buruh dalam Sistem Kapitalisme
Masalah upah dan kesejahteraan buruh akan terus terjadi ketika kehidupan diatur oleh sistem kapitalisme. Buruh atau pekerja tidak akan pernah mampu mencukupi kebutuhannya karena tidak ada jaminan dari negara.
Setiap tahun kita disajikan kisruh penetapan upah minimun di kalangan buruh. Tarik ulur besaran upah akan terus terjadi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Tidak akan pernah ada kepuasan di antara masing-masing. Buruh merasa upah yang diterima belum mampu mencukupi segala kebutuhannya, pengusaha juga keberatan atas tuntutan kenaikan upah, sementara pemerintah terkesan tidak mau ambil risiko.
Penetapan upah berpengaruh pada popularitas pemerintah di mata butuh dan masyarakat, juga memengaruhi ketertarikan investor untuk melakukan investasi di negeri ini. Jadi, mustahil mewujudkan kesejahteraan buruh dalam sistem kapitalisme.
Saat ini, regulasi ketenagakerjaan sering berpihak pada pengusaha atau investor. Berbagai aturan dibuat untuk kepentingan mereka, meskipun rakyat menjadi tumbalnya. Buruh dipaksa bekerja dengan jam kerja yang tinggi agar perusahaan mendapatkan keuntungan maksimal. Bahkan, tidak sedikit buruh yang dieksploitasi tenaganya demi meningkatkan produksi. Sementara buruh tidak bisa berbuat banyak karena butuh pekerjaan. Banyak yang bertahan, meskipun mereka dizalimi.
Inilah yang dimanfaatkan oleh pengusaha kapitalisme, mereka akan membuka usaha di negara atau wilayah yang bahan bakunya murah, upah pekerjanya juga murah. Sehingga terjadi kesenjangan ekonomi antara pengusaha dan buruh. Pengusaha akan makin kaya raya, sementara buruh akan tetap menderita.
Islam Menjamin Kesejahteraan Buruh
Dalam Islam, perburuhan dikenal dengan istilah ijarah, yaitu kesepakatan atas suatu jasa dengan adanya kompensasi atau imbalan tertentu. Hukumnya mubah berdasarkan firman Allah Swt.,
“Jika mereka (mantan istri kalian) menyusui (anak-anak) kalian, maka berikanlah mereka upah.” (QS At-Thalaq: 6).
Ayat ini memang secara tekstual hanya menyebutkan tentang upah bagi mantan istri untuk menyusui anaknya ketika bercerai dengan suaminya. Akan tetapi, menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, dalil ini bisa diqiyaskan untuk segala macam pekerjaan, salah satunya buruh.
Rasulullah saw. juga pernah mengupah seorang Quraisy dari Bani Dayl sebagai penunjuk jalan ketika beliau hijrah dari Makkah ke Madinah bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Dalam Islam, diwajibkan memberikan upah ketika seseorang telah selesai melakukan pekerjaannya. “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah).
Dalam hal ini bisa dilakukan kesepakatan, apakah upah itu diberikan harian, mingguan, atau bulanan.
Dalam Islam, perburuhan adalah salah satu cara untuk memperoleh harta secara halal. Dalam melakukan akad perburuhan atau ijarah, harus ada dua pihak yang berakad, yaitu pekerja dan yang memberi pekerjaan. Dalam hal ini adalah buruh dan perusahaan. Harus jelas besaran upah dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan. Jadi, sejak awal sudah jelas dan keduanya wajib terikat dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Rasulullah saw. bersabda, ” Siapa saja yang mempekerjakan seorang buruh, hendaklah ia memberitahukan upahnya.” (HR Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah).
Seorang pemberi kerja atau majikan, tidak boleh mengubah akad secara sepihak, mengurangi hak, atau menunda pembayaran, apalagi sampai tidak membayar upah. Jika ingin melakukan perubahan, harus dilakukan akad baru sehingga tidak akan ada lagi kisruh pengupahan antara buruh dan perusahaan.
Dalam Islam, upah itu sesuai kesepakatan. Majikan akan memberikan upah sesuai besaran manfaat yang diterima. Buruh juga akan menerima suatu pekerjaan ketika ia sepakat dengan besaran upah yang akan diberikan.
Upah dalam Islam tidak diukur dengan standar hidup minimum di suatu daerah. Adanya standar upah minimun seperti UMR hari ini adalah hasil dari penerapan sistem kapitalisme.
Inilah yang mengakibatkan buruh tidak akan pernah bisa mencukupi kebutuhan, kecuali sesuai standar minimum, meskipun ia bekerja sekeras dan serajin apa pun. Bahkan, tuntutan kenaikan gaji tidak akan mampu mencukupi kebutuhan karena biaya hidup yang juga makin tinggi.
Adil dengan Islam
Aturan ini juga akan memberikan keadilan di antara para pekerja. Sebab, upah pekerja profesional tentu akan lebih besar dibandingkan yang tidak memiliki keahlian tertentu. Meskipun jenis pekerjaan dan kemampuan sama, tetapi waktu dan tempat bekerja berbeda, tentu akan berbeda pula upah yang akan didapat. Misalnya seorang penggali sumur yang bekerja di lapisan tanah yang keras, akan mendapatkan upah lebih besar dari penggali sumur di lapisan tanah yang lunak.
Dalam Islam, negara juga harus hadir menyelesaikan perselisihan antara buruh dan perusahaan. Tidak boleh berpihak pada salah satunya. Harus bersikap adil sesuai ketentuan syarak.
Dalam Islam, seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. Dalam hal ini, negara akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok individu, yaitu sandang, pangan, dan papan.
Negara juga menjamin kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan seperti itu, setiap orang tentu akan bisa memenuhi kebutuhan pokoknya dan memiliki kemudahan untuk memenuhi kebutuhan sekunder bahkan tersier.
Negara Islam juga akan membuat aturan yang akan menerbitkan pengusaha agar tidak berbuat zalim kepada pekerja. Menciptakan iklim ekonomi yang kondusif sehingga perekonomian bisa berjalan baik dan berkembang. Dengan seperti ini tidak hanya buruh, semua orang akan merasakan kesejahteraan.
Wallahu a’lam bisshawab.
(*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia) [CM/Na]
Views: 41






















