#30HMBCM
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
CemerlangMedia.Com — TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria adalah jurus baru pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan tanah negara kepada satu juta warga miskin (cnnindonesia.com, 30-11-2025).
TORA adalah istilah yang mengacu pada tanah yang dikuasai oleh negara atau yang telah dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi, meliputi tanah yang berasal dari kawasan hutan, non-kawasan hutan, dan hasil penyelesaian konflik agraria.
Tanah yang dimaksud dalam program reformasi agraria, ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI No 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, sekaligus masuk dalam program strategis nasional (PSN) yang menjadi peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Ada empat subjek reforma agrarian, yaitu perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, masyarakat hukum adat, dan badan hukum. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, TORA sejalan dengan percepatan dan perbaikan program reforma agrarian, yang diharapkan bisa melibatkan masyarakat desil I dan II agar mendapatkan manfaat utama.
Demikian pula dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang merasa optimistis target satu juta masyarakat miskin ekstrem menerima TORA bisa terlaksana secara efektif. Apalagi program ini telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Menko Muhaimin sesuai mandat Inpres 8/2025.
Program Strategis Nasional bagi Siapa?
Terus terang, masalah agraria di negeri ini masih jauh dari baik. Data saja simpang siur, masyarakat masih ingat bagaimana mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersengketa dengan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang terafiliasi dengan Lippo Group. Kementerian ATR/BPN, melalui Menteri Nusron Wahid, telah mengakui adanya potensi kelalaian administrasi pertanahan yang menyebabkan tumpang tindih sertifikat hak guna bangunan (SHGB) asli. Belum lagi lautan yang diakui sebagai daratan hingga diberi pagar, menjadi data fiktif menambah keruwetan.
Sengketa ini viral karena menyangkut orang penting di negeri ini, seorang wakil presiden, bagaimana dengan rakyat biasa? Yang kita tahu jumlahnya tidak sedikit. Hingga hari ini, masih banyak yang mempertahankan tanah kelahiran, tanah adat turun-temurun karena adanya kepentingan nasional, industri para investor hingga aktivitas pertambangan dan kehutanan. Dan sering kali mereka dihadapkan langsung dengan aparat kepolisian hingga TNI.
Bagaimana pula pembangunan hari ini yang masif, membuka hutan lindung yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi berbagai satwa, sebut saja IKN, KEK, program ketahanan pangan nasional yang mangkrak, dan lain sebagainya. APBK terkoyak untuk sesuatu yang nir manfaat, padahal keringat dan darah rakyat yang jadi taruhannya.
Belum lagi tanah butuh dikelola, tentu butuh orang yang profesional sekaligus biaya, dikatakan miskin ekstrem tentu menimbulkan pertanyaan. Mengapa para petani yang selama ini sudah memiliki lahan, atau yang lahan mereka terpaksa dialih fungsikan tidak mendapatkan dukungan sepadan? Alih-Alih mengelola, bisa jadi setelah tanah itu ada di tangan, malah dijual kepada pemodal besar, yang memang sudah menanti ekses dari program ini. Akhirnya, untuk kepentingan siapa sebenarnya program? Dari nalar sederhana saja sudah terlihat kegagalannya, benarkah rakyat yang miskin ekstrem butuh tanah?
Sistem kapitalisme memang ulung dalam memberikan janji, bukan bukti. Banyak dari program pemerintah yang disahkan, sama sekali tidak menyentuh kepentingan rakyat. Banyak program populis seolah bermanfaat bagi rakyat, tetapi ujung-ujungnya hanya menambah beban rakyat. Jika tidak berbasis riba, diambil dari pajak rakyat yang tercatat di APBN.
Islam Solusi Hakiki
Tanah adalah kekayaan yang bernilai tinggi, baik harga maupun manfaatnya dan menjadi salah satu pilar penting ekonomi negara, yaitu dari sektor pertanian, industri dan lainnya. Ketika pengaturan tanah kacau, dimulai dari pendataan dan peralihan kepemilikan yang tidak adil, jelas akan berdampak buruk pada produktifitas berbagai sektor, salah satunya pertanian.
Oleh karena itu, Islam memberikan aturan yang terperinci sejak status kepemilikan, pemanfaatan, hingga distribusi. Pengaturan ini dibebankan kepada negara, dari sisi kepemilikan negara membagi tanah menjadi dua status.
Pertama, tanah kharajiyah, yaitu tanah yang dikuasai negara melalui jihad. Hari ini yang terkatagori tanah kharajiyah ada di Irak, Kuwait, Iran, India, Pakistan, Afganistan, Turkistan, Bukhara, Samarqand, Palestina, Lebanon, Suriah, Turki, Mesir, Sudan dan Afrika Utara. Status kharajiyah akan tetap demikian hingga akhir zaman, meski penduduknya sudah masuk Islam.
Kedua, tanah ushriyyah, yaitu tanah yang penduduknya masuk Islam tanpa paksaan, bahkan tanpa pengerahan pasukan dari negara, contohnya Indonesia dan beberapa negara di Asia Tenggara. Kemudian tanah di Jazirah Arab yang meski diperolah melalui penaklukan (jihad), tetapi khalifah membaginya untuk muslim yang saat itu ikut berjihad.
Jenis lain dari tanah ushriyyah adalah tanah mati yang dihidupkan oleh muslim, tanah yang ditaklukkan dengan perjanjian. Tanah tersebut tetap di tangan penduduk asli, tetapi mereka membayar jizyah dan jika penduduknya masuk Islam
Negara juga mengatur pembagian tanah yang terbengkalai selama tiga tahun berturut-turut agar produktivitas tanah tetap terjaga, perekonomian stabil, dan ketahanan pangan mandiri. Bukan kepada masyarakat miskin ekstrem yang bisa jadi sama sekali tidak punya kemampuan mengelola tanah dengan baik.
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka ia berhak atas tanah tersebut.” (HR at-Tirmidzi).
Berdasarkan dalil ini, maka negara akan mengambil tanah-tanah yang ditelantarkan (baik hak milik maupun hak guna) untuk diserahkan kepada pihak yang mampu mengelola.
Hal yang sama pernah pula dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaidah pernah berkata kepada Bilal bin Harist yang pada masa Rasullah saw. pernah mendapatkan pembagian tanah dari beliau, “Ambillah apa yang sanggup engkau kelola dan kembalikan selebihnya.”
Negara akan memberikan tanah iqtha, baik kharajiyah maupun usriyyah secara gratis, demi kemaslahatan umat. Akan tetapi, tetap dalam konteks melihat seberapa luas yang mampu dikelola oleh individu tersebut, ketika kembali ada bukti penelantaran, tanah tersebut akan disita oleh negara.
Namun, berbeda perlakuan jika tanah kharajiyah maupun usriyyah yang di dalamnya terkandung sumber daya alam melimpah, maka negara wajib mengelolanya secara mandiri dan tidak boleh diserahkan kepada swasta karena terkatagori harta kepemilikan umum, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, api dan padang rumput.” (HR Abu Daud).
Artinya, dari kekayaan hutan dan seluruh isinya, ada hak bagi seluruh kaum muslim untuk mendapatkan manfaatnya. Maka negara wajib mengatur sesuai ketetapan syariat tersebut agar tidak terjadi kezaliman dan mencegah orang-orang yang kuat (baik modal maupun kekuasaan) memonopoli kekayaan tersebut dan meninggalkan rakyat lemah.
Oleh karena itu, berbagai tindakan yang merusak hutan, seperti illegal logging dan pembakaran hutan, merupakan pelanggaran yang sangat serius karena menyebabkan mudharat bagi masyarakat luas. Karena itu, pelakunya akan mendapatkan hukuman yang keras dari negara.
Negara juga memberlakukan hima, yaitu proteksi negara untuk sebagian harta milik umum yang digunakan untuk kemaslahatan umat, baik fungsi lingkungan, seperti menjaga kelestarian alam ataupun untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi demi pendapatan negara, seperti dalam bentuk Hutan Tanaman Industri.
Pengaturan pertanahan (agraria) akan berhubungan dengan hukum syariat lainnya, sebab memang penerapan syariat Islam tidak bisa dilakukan secara terpisah atau bertahab, melainkan secara revolusioner dan menyeluruh (kafah). Inilah solusi hakiki dari Allah Swt. atas semua permasalah hidup manusia.
Selama masih berada di bawah pengaturan sistem kapitalisme, maka kebijakan pemerintah hanya bersifat populis, hanya temporer, dan pencitraan semata. Maka menjadi kewajiban kita, kaum muslim untuk kembali kepada aturan syariat. Wallahua’lam bisshawab.
(Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia) [CM/NA]
Views: 22






















