Penulis: Ummi Fatih
Pinjam meminjam dalam sistem Islam, justru mulia jika dijalani sesuai tuntunan syarak. Pemberi pinjaman bernilai pahala. Sementara mencari pinjaman pun masih dapat bernilai pahala karena Rasulullah sendiri pernah melakukannya saat kondisi terdesak. Secara agama mereka dirahmati, secara duniawi harta mereka diberkahi.
CemerlangMedia.Com — Di bawah atap kapitalisme, masalah ekonomi Indonesia belum menemukan solusi tuntas. Berbagai lembaga keuangan yang disuguhkan pada masyarakat, ternyata juga masih sangat penuh dengan ketidakadilan, contohnya seperti koperasi yang selama ini dianggap sebagai lembaga keuangan sosial sejati. Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyatakan bahwa pembentukan koperasi terbaru, yakni koperasi merah putih dapat menjadi distributor produk UMKM (rri.co.id, 21-4-2026).
Namun, anggapan itu tampaknya belum layak dinyatakan benar. Bagaimana tidak, apabila negara menyatakan bahwa pembentukan koperasi untuk mengayomi rakyat, seharusnya bantuan tanpa tekananlah yang diberikan. Sebab faktanya, dalam struktur operasional koperasi merah putih desa, terdapat unsur bunga riba yang selama ini sudah jelas selalu membuat masyarakat tertekan dan kehilangan hartanya.
Bayangkan saja, utang sudah tentu sangat membebani bagi si peminjam. Lalu jika tambahan utang diberikan, beban berat akan makin menyiksa hingga stres tidak bisa dihindari lagi. Akibatnya, produktivitas UMKM akan menurun. Hasilnya, tindakan kriminal seperti mencuri bahkan membunuh dapat terjadi.
Selain itu, pemberian utang riba yang cenderung hanya mencari untung bagi si pemberi pinjaman juga akan membentuk karakter egois yang tak manusiawi. Pelit dan kejam akan menjadi lumrah terjadi. Hasilnya, kehidupan pribadi akan kacau. Hubungan sosial masyarakat akan merenggang. Akhirnya, tata kelola kenegaraan pun hancur berantakan.
Lantas, apakah benar jika nilai bunga rendah dalam koperasi merah putih yang hanya sebesar 6% dapat menjadi bantuan modal ringan yang tidak menyusahkan masyarakat? Kemudian mampu mewujudkan ekosistem ekonomi yang lebih baik?
Bunga Riba Pahit Rasanya
Meminjam memang cara cepat untuk memenuhi kebutuhan. Ketika seseorang membutuhkan uang, teknik pinjam meminjam akan membuatnya berhasil menggenggam modal. Walaupun demikian, usaha keras harus tetap dilakukan untuk menutup pinjaman. Namun, adanya tambahan dalam timbal balik pembayaran akan menimbulkan kerugian.
Bayangkan saja, misalnya, ketika seorang petani ditawari koperasi, pinjaman 12 juta dengan bunga 6% sebagai modal bercocok tanamnya dalam jangka waktu 12 bulan. Jadi, setiap bulan ia harus membayar satu juta cicilan utang ditambah Rp600.000 bunga pengembalian. Dengan kata lain, ia harus membayar Rp1.600.000 per bulan. Untuk itu, total utang yang harus ia bayar bukan lagi 10 juta sesuai awal peminjaman. Akan tetapi, akan membengkak menjadi Rp19.200.000.
Jika begitu, bukankah pembengkakan pembayaran itu adalah suatu beban? Sebab, petani belum tentu meraih keuntungan dan ia masih dalam masa usaha pencarian laba, ternyata justru dibegal dengan tuntutan bunga utang yang sudah pasti harus ia bayar.
Bunga riba selalu pahit rasanya. Besar ataupun kecil, bunga ribawi tetap akan membuat umat manusia stres dan rugi, sebagaimana peringatan Allah Swt. Yang Maha Tahu segalanya,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba….” (QS Al-Baqarah: 275).
Dari bukti prinsip utang berbunga yang buruk tersebut, sudah selayaknya praktik riba dihindari. Sayangnya, akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadi landasan ekonomi negara ini, teknik riba masih menjadi andalan sejak dahulu kala. Hasilnya, negara tidak peduli terhadap rakyatnya yang sudah jelas kesulitan menanggung beban ekonomi.
Dengan demikian, bukankah koperasi hanyalah tameng pelepasan tanggung jawab negara yang seharusnya mengayomi rakyatnya? Koperasi dibentuk seolah sebagai cermin kepedulian, padahal justru senjata penghancur kehidupan.
Membuang Riba
Allah Swt. telah berfirman, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 279).
Melalui dalil di atas, riba wajib ditinggalkan. Tujuannya agar perekonomian dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa berbagai efek yang merugikan, seperti inflasi, penipuan, ketidakadilan, dan lainnya. Dengan begitu, hasil usaha yang berkah dan menguntungkan pun dijamin dapat tercapai.
Andaikata utang piutang dilakukan, Islam pun memiliki sistem ekonomi yang mengandung nilai sosial baik hati tanpa unsur riba yang membebani. Sebab dalam Islam, keadilan menjadi landasan, maka nilai pengembalian harus selalu sama dengan nilai peminjaman.
Selain itu, pinjam meminjam dalam ranah Islam justru mengandung nilai yang mulia jika dijalankan sesuai tuntunan syarak. Memberi pinjaman dinilai berpahala. Sementara mencari pinjaman pun masih dapat bernilai sunah karena Rasulullah sendiri pernah melakukannya saat kondisi terdesak. Dengan begitu, aktivitas tersebut akan membuat kedua belah pihak beruntung. Secara agama mereka dirahmati, secara duniawi harta mereka diberkahi.
Dahulu kala Umar bin Khattab selalu menjalankan praktik pinjam meminjam yang adil di masa pemerintahannya. Khalifah Umar tercatat pernah memberikan dana pinjaman dari baitulmal bagi para petani miskin Irak agar mereka dapat mengelola tanahnya.
Khalifah Umar juga tidak pernah menuntut timbal baliknya apabila mereka masih kesulitan dalam mencari nafkah. Hal itu dilakukan sesuai dengan sabda Rasulullah,
“Tidak seorang muslim pun yang meminjami muslim yang lain dengan suatu pinjaman sebanyak dua kali kecuali seperti sedekah sekali.” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
Dengan demikian, masihkah membiarkan riba merajalela dengan bungkus koperasi? Sudah saatnya bangkit menyelamatkan diri dan menyadarkan umat ini agar membuang riba dan menggantinya dengan sistem ekonomi Islam. Sebab, sistem Islam yang akan membawa berkah dari Allah Swt. sehingga kesejahteraan hidup dapat terwujud secara nyata. [CM/Na]
Views: 28






















