Negara dalam sistem Islam wajib memiliki kedaulatan teknologi yang sesungguhnya, bukan sekadar sistem blokir yang bisa ditembus dalam hitungan menit. Negara harus hadir sebagai raa’in (mengurus) dan junnah (melindungi), bukan hanya merespons setelah kerusakan terlanjur meluas.
CemerlangMedia.Com — Bareskrim Polri menggerebek sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 320 warga negara asing diamankan, terdiri dari warga Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Semuanya terlibat dalam jaringan perjudian daring internasional (10-05-2026).
Penangkapan ini bukan yang pertama. Setiap tahun, selalu ada razia serupa. Namun, seperti juga tahun-tahun sebelumnya, pertanyaan yang sama kembali menggantung, mengapa negeri ini terus menjadi tempat nyaman bagi mafia judol?
Angka-angkanya berbicara lebih keras dari sekadar penggerebekan. PPATK mencatat akumulasi perputaran dana judi online sepanjang 2017 hingga 2025 mencapai sekitar Rp1.163 triliun, dengan total transaksi yang menembus lebih dari 956 juta kali.
Sementara itu, sepanjang Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menyelesaikan 16 laporan terkait tindak pidana pencucian uang dari judi online, dengan total uang sitaan senilai Rp58,1 miliar. Ini bukan kejahatan kecil-kecilan, ini industri gelap berskala raksasa.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan bahwa praktik judi online merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisir disertai pemanfaatan teknologi digital untuk menghindari pemblokiran. PPATK pun menilai, penanganan judol tidak bisa dilakukan secara parsial, dibutuhkan kolaborasi kuat antara aparat, kementerian, hingga penyedia jasa keuangan untuk memutus rantai transaksi ilegal ini. Semua sepakat, masalahnya besar. Namun, razia demi razia berlalu dan judol tetap tumbuh subur.
Akarnya lebih dalam dari sekadar lemahnya pengawasan. Paradigma sekuler kapitalisme yang mendewakan keuntungan instan, telah meresap jauh ke dalam cara pandang masyarakat. Judi online menawarkan janji kekayaan tanpa kerja keras. Dalam sistem yang mengukur segalanya dengan uang, janji itu sangat menggoda.
Judol menjangkiti anak muda dan orang tua, kaya maupun yang miskin, terdidik maupun tidak. Judol sudah bukan lagi sekadar kenakalan, tetapi telah menjadi budaya yang merusak secara sistemik.
Bisnis judol terus berkembang karena keuntungannya sangat besar dan teknologi digital memudahkan operasi lintas batas negara. Indonesia dengan ratusan juta pengguna internet dan lemahnya kedaulatan digital menjadi lahan subur bagi sindikat internasional. Lemahnya perlindungan negara bukan sekadar soal kurangnya razia, tetapi mencerminkan absennya sistem yang benar-benar mampu menjadi junnah bagi rakyatnya.
Islam memberikan jawaban yang menyeluruh, bukan tambal sulam. Fondasi pertamanya adalah ketakwaan individu. Seorang muslim yang memahami betul keharaman judi tidak akan mendekat, bukan karena takut razia, melainkan karena takut kepada Allah Swt.. Kesadaran ini adalah benteng pertama yang tidak bisa ditembus oleh canggihnya teknologi manapun.
Namun, benteng individu saja tidak cukup. Pemberantasan judol baru akan efektif ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh oleh negara. Sindikat judol tidak boleh diberi toleransi sedikit pun, sanksi harus tegas, setimpal, dan memberikan efek jera, bukan hanya sanksi yang berakhir dengan rilis terdakwa beberapa bulan kemudian.
Lebih dari itu, negara dalam sistem Islam wajib memiliki kedaulatan teknologi yang sesungguhnya, bukan sekadar sistem blokir yang bisa ditembus dalam hitungan menit. Negara harus hadir sebagai raa’in (mengurus) dan junnah (melindungi), bukan hanya merespons setelah kerusakan terlanjur meluas. Razia Hayam Wuruk akan segera terlupakan dan tahun depan, di gedung yang berbeda, di jaringan yang lebih canggih, mafia judol akan kembali beroperasi, selama sistem yang menaungi negeri ini belum benar-benar berubah.
Basundari [CM/Na]
Views: 5






















