Praktik Judol Meluas, Sistem Sekuler Gagal Memberantasnya

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Penulis: Darnia
Aktivis Dakwah

Islam menawarkan konsep kebahagiaan melalui ketaatan kepada Allah dan pemenuhan kebutuhan secara halal. Islam tidak hanya melarang judi, tetapi juga membangun sistem sosial dan ekonomi yang menjaga masyarakat dari kerusakan. Pendidikan berbasis akidah Islam akan membentuk individu yang memahami halal dan haram serta menjauhi kemaksiatan.

CemerlangMedia.Com — Penangkapan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, menjadi bukti bahwa Indonesia sedang menghadapi ancaman serius dari jaringan judi online lintas negara. Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim Polri menemukan sekitar 75 domain situs judi yang dioperasikan secara terorganisir. Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam, disusul China, Myanmar, Laos, Thailand, Kamboja, dan Malaysia (Okezonenews.com, 09-05-2026).

Kasus ini semestinya tidak dipandang sekadar tindak kriminal biasa. Fenomena judi online atau judol telah berkembang menjadi persoalan sistemis yang merusak masyarakat dari berbagai sisi: ekonomi, sosial, hingga moral. Melalui media sosial, aplikasi permainan, influencer, dan berbagai platform digital, promosi judol menyebar sangat masif. Kondisi ini membuat praktik perjudian perlahan mengalami normalisasi di tengah masyarakat.

Sekuler Kapitalisme Akar Kerusakan Ekonomi

Ironisnya, meski pemerintah mengeklaim terus memberantas judi online, faktanya, praktik ini justru makin meluas. Pemblokiran situs dilakukan, tetapi situs baru terus bermunculan. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan masih belum menyentuh akar persoalan. Dalam sistem kapitalisme sekuler, segala sesuatu yang menghasilkan keuntungan ekonomi, sering kali tetap menemukan ruang untuk hidup, termasuk bisnis haram seperti judi online.

Di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat yang makin sulit, turut menjadi faktor pendorong meningkatnya pengguna judol. Gelombang PHK yang masih terjadi pada 2025–2026, kenaikan harga kebutuhan pokok, lemahnya daya beli masyarakat, dan sempitnya lapangan kerja membuat sebagian orang tergoda mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Judol dipandang sebagai cara cepat memperoleh keuntungan, padahal sejatinya hanya jebakan yang membawa kerugian besar.

Para ahli keamanan siber menjelaskan bahwa judi online dirancang untuk membuat pemain terus kecanduan. Kemenangan kecil sengaja diberikan di awal permainan agar pemain merasa senang dan terus mengeluarkan uang. Setelah itu, sistem akan membuat pemain kalah secara perlahan. Akibatnya, banyak pengguna kehilangan tabungan, terlilit utang, bahkan terjerat pinjaman online (pinjol).

Fenomena judol dan pinjol akhirnya menjadi lingkaran setan yang sulit diputus. Ketika seseorang kalah berjudi dan kehabisan uang, ia mencari pinjaman cepat melalui aplikasi pinjol. Setelah memperoleh pinjaman, uang tersebut kembali digunakan untuk berjudi dengan harapan bisa menutup kerugian sebelumnya. Bukannya untung, mereka justru makin tenggelam dalam utang dan tekanan hidup.

Dampak judi online tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Banyak rumah tangga hancur akibat kecanduan judol. Perselisihan suami istri meningkat karena masalah ekonomi dan hilangnya kepercayaan. Bahkan, tidak sedikit kasus kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan yang dipicu kebutuhan memenuhi hasrat berjudi.

Islam Solusi Hakiki

Dalam pandangan Islam, judi merupakan perbuatan haram yang jelas dilarang. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90—91 bahwa khamar dan judi termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi karena menimbulkan permusuhan dan melalaikan manusia dari mengingat Allah. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam memandang judi sebagai aktivitas yang membawa kerusakan besar bagi kehidupan manusia.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Oleh karena itu, sebagian kalangan menilai akar persoalan judol bukan semata lemahnya penegakan hukum, tetapi juga penerapan sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari aturan hidup. Dalam sistem sekuler, kebahagiaan sering diukur dengan materi dan kesenangan duniawi. Akibatnya, masyarakat mencari pelarian instan ketika menghadapi tekanan hidup, termasuk melalui perjudian.

Sebaliknya, Islam menawarkan konsep kebahagiaan yang berbeda, yaitu ketenangan hidup melalui ketaatan kepada Allah dan pemenuhan kebutuhan secara halal. Islam tidak hanya melarang judi, tetapi juga membangun sistem sosial dan ekonomi yang menjaga masyarakat dari kerusakan. Pendidikan berbasis akidah Islam akan membentuk individu yang memahami halal dan haram serta menjauhi kemaksiatan.

Selain itu, negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab besar untuk menutup seluruh celah yang dapat memunculkan praktik perjudian. Konten digital yang merusak akan diblokir secara menyeluruh, transaksi haram dicegah, dan masyarakat diedukasi agar tidak terjerumus dalam aktivitas maksiat. Negara juga wajib menyediakan lapangan kerja, menjamin kebutuhan pokok rakyat, serta menciptakan distribusi ekonomi yang adil agar masyarakat tidak tergoda mencari jalan pintas melalui judol.

Seyogianya kaum muslim makin meyakini bahwa penerapan syariat Islam secara kafah dalam institusi Khil4f4h menjadi solusi tuntas untuk memberantas judi online. Dalam sistem tersebut, negara menerapkan aturan tegas terhadap seluruh bentuk perjudian, baik online maupun offline. Teknologi juga diarahkan untuk kemaslahatan umat, bukan menjadi alat penyebaran kemaksiatan dan perusakan moral.

Khil4f4h akan menerapkan sistem pendidikan yang membentuk generasi berkepribadian Islam, memperkuat budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku perjudian. Dalam fikih Islam, pelaku judi dapat dikenai hukuman takzir yang bentuknya ditentukan oleh khalifah atau negara sesuai tingkat pelanggaran.

Khatimah

Fenomena judi online hari ini menjadi pelajaran penting bahwa kemajuan teknologi tanpa landasan moral dan agama dapat berubah menjadi ancaman besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan solusi mendasar yang tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memperbaiki sistem kehidupan secara menyeluruh agar masyarakat terhindar dari kerusakan akibat judi online. Wallahua’lam bisshawab[CM/Na]

Views: 3

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *