Islam menetapkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara untuk setiap warganya, bukan sebagai layanan berbayar yang mengikuti hukum penawaran dan permintaan. Dalam sistem Islam, tidak ada daerah yang boleh kekurangan layanan kesehatan. Negara wajib menyediakan fasilitas, infrastruktur, dan tenaga kesehatan dalam jumlah yang cukup dan terdistribusi secara merata ke seluruh wilayah, tanpa terkecuali.
CemerlangMedia.Com — Setiap 25 menit, seorang perempuan Indonesia meninggal akibat kanker serviks. Sementara itu, angka kematian ibu melahirkan tercatat 144 per 100.000 kelahiran hidup berdasarkan SUPAS 2025. Angka yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara (Koranindopos, 2026). Ironi itu makin terasa pedih ketika diketahui bahwa jumlah dokter kandungan di Indonesia sesungguhnya surplus. Bukan kekurangan tenaga medis yang membunuh para ibu, melainkan ketimpangan distribusinya (4-6-2026).
Sebagian besar dokter spesialis obstetri dan ginekologi terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara daerah terpencil yang termasuk wilayah 3T seperti Papua, nyaris tidak memiliki akses terhadap layanan tersebut. BPS mencatat, disparitas antarwilayah masih menjadi tantangan besar, terutama di kawasan timur Indonesia (Bloomberg Technoz, 2026). Keterbatasan akses layanan kesehatan, kesenjangan wilayah, dan berbagai hambatan sosial membuat banyak kasus komplikasi terdeteksi terlambat atau bahkan tidak terdeteksi sama sekali. Para ibu di pelosok menanggung risiko yang seharusnya sudah bisa dicegah.
Pemerintah bukannya tidak menyadari masalah distribusi ini. Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) pernah digagas sebagai upaya pemerataan. Namun kini, program tersebut tidak bisa dijalankan karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Negara memilih mundur dari tanggung jawabnya demi menghormati kebebasan individu para dokter, sementara hak para ibu di daerah 3T untuk mendapatkan layanan persalinan yang aman, tidak diperhitungkan dengan bobot yang sama.
Inilah wajah sistem kesehatan dalam kapitalisme. Kesehatan diperlakukan sebagai komoditas, bukan hak dasar rakyat. Dokter memilih kota besar karena di sanalah insentif finansial terkumpul. Negara hanya berperan sebagai regulator yang menetapkan aturan, menyediakan regulasi, tetapi tidak hadir sebagai pengurus yang memastikan setiap warganya terlayani. Kapitalisme hanya peduli pada angka total tenaga medis, tetapi abai terhadap bagaimana tenaga medis itu tersebar. Akibatnya, surplus dokter kandungan di Jakarta tidak menolong seorang ibu yang kesakitan di pedalaman Papua.
Masalah AKI juga tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah jumlah dokter kandungan. Akarnya sistemis, menyangkut pemerataan kesejahteraan, pemerataan infrastruktur, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga bidan, perawat, dan akses jalan yang memadai. Selama ketimpangan struktural ini dibiarkan, angka kematian ibu hanya akan bergeser sedikit di atas kertas statistik.
Islam menetapkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara untuk setiap warganya, bukan sebagai layanan berbayar yang mengikuti hukum penawaran dan permintaan. Dalam sistem Islam, tidak ada daerah yang boleh kekurangan layanan kesehatan. Negara wajib menyediakan fasilitas, infrastruktur, dan tenaga kesehatan dalam jumlah yang cukup dan terdistribusi secara merata ke seluruh wilayah, tanpa terkecuali.
Negara membiayai seluruh sektor kesehatan dari baitulmal yang tersedia secara gratis bagi setiap individu rakyat. Tidak ada ibu yang harus memilih antara melahirkan di rumah tanpa bantuan medis atau menempuh perjalanan puluhan jam ke kota terdekat. Tidak ada daerah yang dikorbankan karena tidak menguntungkan secara ekonomi. Pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan fasilitas kesehatan diarahkan pada kebutuhan riil manusia di setiap sudut wilayah. Selama negara hanya menjadi regulator dan bukan pengurus, para ibu di pelosok akan terus menanggung risiko yang seharusnya bukan milik mereka.
Basundari [CM/Na]
Views: 18






















