Oleh. Sri Purwanti
(Kontributor CemerlangMedia.Com, Founder Rumah Baca Cahaya Ilmu)
CemerlangMedia.Com — Korupsi merajalela seolah sudah menjadi budaya di negeri ini. Bahkan kehadiran dana desa yang seyogianya untuk menopang pembangunan tidak lepas dari incaran para koruptor.
Sebagaimana dilansir dari Tirto.id, dana desa yang diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur disalahgunakan oleh salah satu oknum kepala desa di Banten yang mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp988 juta selama periode masa jabatan 2015—2021 (30-6-2023).
Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi
Jika kita amati kasus korupsi makin marak terjadi. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal bisa berupa:
Pertama, merebaknya gaya hidup konsumtif, mengikuti arus tren gaya hidup yang serba glamor sehingga mereka mengikuti nafsu untuk membeli barang-barang mewah yang dianggap bisa menaikan status sosialnya (prestise).
Kedua, sifat serakah yang membuat seseorang tidak pernah merasa cukup dengan apa yang sudah dimiliki. Hal ini akan memicu sikap berlebihan dalam mencintai harta sehingga tidak lagi memperhatikan standar halal haram dalam memperolehnya.
Ketiga, lemahnya keimanan seseorang dapat memicu sikap tidak jujur, curang. Bahkan menghilangkan rasa malu sehingga tidak takut ketika melakukan perbuatan dosa termasuk korupsi.
Sementara itu faktor eksternal bisa berasal dari aspek lingkungan sosial, politik, maupun hukum.
Sebagaimana kita ketahui, lingkungan sosial sangat mempengaruhi perilaku seseorang. Circle (pergaulan) menilai status seseorang berdasarkan jumlah harta yang dimiliki. Budaya memberi gratifikasi (hadiah) kepada pejabat, memberikan suap (risywah) agar bisa menduduki posisi tertentu akan memicu terjadinya korupsi. Hal ini dianggap wajar dan bisa menjadi jalan pintas untuk mendapatkan modal.
Dari sisi politik bisa dilihat dari mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk menjabat/menduduki posisi tertentu sehingga ketika posisi sudah berhasil diraih maka akan ada tuntutan untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Ditambah dengan politik balas jasa -karena ketika maju untuk menjadi pejabat didukung oleh parpol tertentu- yang mengharuskan ada imbalan yang akhirnya memicu munculnya upeti politik. Hal ini bisa mendorong terjadinya korupsi.
Sementara itu, hukum yang diterapkan belum bisa memberikan efek jera. Banyak pasal yang multitafsir yang diduga bisa memberi celah kepada koruptor untuk melancarkan aksinya. Sanksi yang belum sebanding dengan kejahatan yang dilakukan seolah memberi angin segar kepada para koruptor untuk menggelapkan uang negara.
Korupsi merajalela imbas dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang diadopsi. Sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan membuat manusia seolah bebas melakukan apa pun tanpa takut ada hisab di akhirat. Asas manfaat yang menjadi ciri khas sistem ini menyebabkan masyarakat tidak peduli dengan standar halal haram yang penting semua keinginan terpenuhi. Maka sangat wajar jika saat ini korupsi tumbuh subur bak jamur di musim hujan.
Korupsi dalam Padangan Islam
Sebagai agama sekaligus ideologi, Islam memiliki seperangkat aturan sempurna untuk mengatur kehidupan. Tidak terkecuali dalam hal kepemilikan harta beserta asal usulnya.
Dalam Islam, korupsi merupakan perbuatan yang dilarang dengan tegas, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar).” (TQS An-Nisa: 29)
Islam Menyelesaikan Masalah Korupsi
Pemerintah yang menerapkan sistem Islam secara sempurna akan melakukan beberapa upaya untuk memberantas dan mencegah terjadinya korupsi. Hal ini dilakukan dengan beberapa cara seperti memberikan gaji yang layak kepada para pegawai sehingga kebutuhan hidupnya terpenuhi.
Negara juga menjaga kestabilan ekonomi dengan menjaga dari transaksi ribawi yang bisa menyebabkan terjadinya penumpukan utang. Dengan begitu kebutuhan dasar masyarakat baik sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan bisa terpenuhi dengan gratis. Membuka lapangan kerja yang luas serta mempersiapkan sumber daya manusia unggul yang memiliki daya saing di dunia kerja.
Negara akan memperhatikan ketakwaan individu sebelum mengangkat pegawai sehingga mereka akan memahami bahwa jabatan merupakan amanah yang akan diminta pertanggungjawaban. Negara juga akan melakukan audit terhadap harta para pejabat sebelum mereka mengemban jabatannya, sebagai antisipasi agar tidak ada penambahan harta dari jalan yang tidak benar (korupsi). Memberikan sanksi yang jelas dan tegas sehingga bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku kecurangan.
Oleh karena itu, kita perlu berusaha untuk mencari solusi alternatif yang sudah terbukti mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan kejahatan yang sama. Maka sudah saatnya mengambil sistem Islam yang sudah teruji bisa menyelesaikan semua persoalan secara tuntas sehingga bisa membawa pada keselamatan dunia dan akhirat.
Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]
Views: 29






















