Sistem Kapitalisme Tak Mampu Memberangus Miras

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Hessy Elviyah, S.S.
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)

CemerlangMedia.Com — Minuman keras kerap menjadi biang masalah. Bukan hanya merusak diri si peminumnya, tetapi juga merusak dan merugikan orang lain. Sudah sering terungkap bahwa miras hanya memberikan dampak negatif bagi semuanya, tetapi di negara ini, pembuatan dan peredaran miras tetap kita jumpai.

Seolah acuh terhadap efek negatifnya, miras dilegalkan peredarannya di beberapa tempat. Bahkan, tempat pembuatan miras masih kokoh berdiri di Bekasi. Miris, kota dengan slogan “Kota Ihsan”, tetapi pabrik miras masih dipelihara. Sungguh, slogan yang tidak mencerminkan keadaan kotanya.

Dampak negatif miras baru-baru ini menjadi pemberitaan media massa di Bekasi. Seorang petugas keamanan Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan menjadi korban pengeroyokan. Para pelaku tidak terima lantaran korban menegurnya sehingga tersulut emosi dan memukul korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan pelaku pengeroyokan tersebut dalam keadaan mabuk (Viva.co.id, 28-05-2024).

Hal serupa juga terjadi beberapa waktu lalu, seorang pengunjung hiburan malam menusuk petugas keamanan setempat hingga tewas. Pelaku yang dalam keadaan mabuk tersebut tidak terima ditegur saat pelaku keluar dari pintu yang tidak seharusnya (SuaraMerdeka.com, 07-09-2023).

Itulah beberapa fakta dampak negatif akibat miras. Tentu masih banyak lagi perbuatan merusak karena pelaku dalam keadaan hilang akal sehingga apa pun yang dilakukannya hanya berdasar pada emosi sesaat.

Korban Sistem Rusak

Minuman keras (miras) dikonsumsi hanya untuk bersenang-senang. Demi predikat gaul, mereka rela merusak dirinya maupun orang lain. Walaupun telah banyak edukasi terkait dampak negatif penggunaan miras, tetapi ego untuk menunjukkan eksistensi di lingkungan pertemanan jauh lebih penting menurut mereka. Hal ini akibat sistem sekularisme yang merasuk dalam jiwa.

Sistem ini telah menjauhkan masyarakat dari tuntunan agama akibat pengaruh arus global. Terlebih tidak adanya filter dalam diri sehingga mudah untuk terseret pada pergaulan bebas (liberalisme). Lebih parah lagi, media selalu mencekoki masyarakat dengan gaya hidup barat yang jelas-jelas rusak dan merusak.

Namun demikian, gaya hidup barat yang bebas dianggap suatu panutan atau standar “gaul”. Miras seolah dinormalisasi untuk menjadi santapan. Terlebih UU Minol yang memperbolehkan miras beredar di tempat-tempat hiburan dan wisata.

Tidak hanya itu, adanya industri miras seolah menjadi “anugerah” buat negara dengan ideologi kapitalisme. Ini karena negara menarik pajak dari industri tersebut. Itu artinya, negara memperoleh manfaat dari rusaknya masyarakat.

Sungguh menjadi kebijakan yang kontraproduktif. Di saat adanya pelarangan miras oleh pemerintah dengan merazia tempat-tempat penjual miras yang kecil, tetapi di sisi lain, tempat-tempat besar seperti klub malam, diskotik, dan area pariwisata yang menjadi daya tarik wisatawan dibebaskan untuk berjualan miras. Di satu sisi negara menginginkan keamanan bagi warganya, tetapi di sisi lain, negara menginginkan uang dari miras.

Inilah potret negara kapitalisme, tidak mempunyai ketegasan dalam peraturannya. Membuat peraturan hanya untuk mencari uang, tanpa memikirkan dampak negatif terhadap peraturan yang telah dibuatnya.

Lebih jauh, para pemabuk ini menjadi korban kapitalis. Selama produknya laris di pasaran, mereka akan terus menggenjot produksi miras, terlebih jika mendapatkan lampu hijau dari negara. Alhasil, miras akan selalu ada dengan segala dampak buruknya selama sistem kapitalisme-sekularisme-liberalisme bercokol di negara ini.

Islam Memberantas Miras

Allah Swt. telah memberikan rezeki kepada manusia, di antaranya berupa makanan dan minuman. Namun, Allah pun menetapkan makanan dan minuman yang boleh dan yang tidak boleh dikonsumsi oleh manusia.

Allah melarang manusia mengikuti langkah-langkah setan, sebagaimana firman Allah Swt. dalam sura Al-Baqarah ayat 168,
“Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 168).

Begitu pula dengan miras, Allah melarang keras karena merupakan perbuatan keji. Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90,
“Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.” (QS Al-Maidah (5): 90).

Demikianlah, Islam menantang adanya minuman keras. Negara Islam tidak akan menerima pajak dari produsen miras. Negara justru akan menutup pabrik tersebut guna memberangus keberadaan miras karena sesungguhnya, Islam pun telah menjelaskan bahwa miras adalah ibu kejahatan yang akan melahirkan kejahatan baru, seperti yang tercantum dalam hadis Rasulullah saw.,

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ

“Khamar adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamar, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani).

Selain itu, minuman keras juga menghalangi seseorang untuk beribadah. Bahkan, salat seseorang yang mengonsumsi minuman keras tidak diterima oleh Allah Swt. selama 40 hari, sebagaimana hadis sahih Rasulullah saw. yang disyarah oleh Abu Utsman Kharisman dalam Syarh Arabain an-nawawiyah.

Islam juga menjelaskan bahwa bukan hanya peminum minuman keras yang dilaknat Allah Swt., tetapi juga orang-orang yang terlibat dalamnya, seperti pembuat miras (pabrik/produsen), penjualnya, yang membawanya, dan yang menghidangkannya.

Begitu pula sanksi kepada peminum khamar ini, Islam memberikan sanksi yang tegas sehingga membuat pelaku jera, yakni mencambuknya 40 kali. Sementara bagi yang terlibat, Islam memberikan sanksi takzir dengan menyerahkan kepada kepala negara Islam ataupun kadi sesuai dengan syariat yang berlaku.

Khatimah

Jika ingin serius memberangus miras, haruslah dengan menerapkan peraturan yang berasal dari Allah Swt.. Peraturan tersebut terdapat dalam Al-Qur’anul Karim. Peraturan yang sempurna dan paripurna, yang berisi petunjuk hidup manusia. Bukan peraturan buatan manusia yang selalu kontraproduktif, tidak tegas, dan tidak jelas arahnya. Hanya di bawah naungan negara Islam, peraturan yang sempurna ini akan tegak sehingga mampu memberantas kejahatan secara total, termasuk kejahatan yang berkaitan dengan miras. Wallahu a’lam. [CM/NA]

Views: 35

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *