Momok Pengangguran yang Berkelanjutan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Nilma Fitri, S. Si.
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)

“Islam bukan hanya sekadar agama, tetapi juga sebagai pandangan hidup yang sarat akan nilai-nilai politik dan sistem aturan hidup yang lengkap serta menyeluruh, termasuk di dalamnya aturan bernegara. Islam pun diturunkan ke dunia untuk semua umat manusia, baik itu muslim maupun nonmuslim.”


CemerlangMedia.Com — Masalah pengangguran di Indonesia terus menggelitik perhatian masyarakat. Berulang dan acap terjadi, tanpa penyelesaian yang berarti. Momok ini makin kentara saat International Monetary Fund (IMF) menetapkan Indonesia sebagai peringkat pertama pengangguran terbanyak di ASEAN.

Laporan World Economic Outlook yang terbit April 2024 mengungkap, dari 279,96 juta penduduk Indonesia, sekitar 5,2 persennya adalah pengangguran (detik.com, 25-7-2024). Hal ini berarti, di Indonesia terdapat pengangguran sekitar 14,5 juta jiwa.

Unemployment rate atau tingkat pengangguran diukur berdasarkan jumlah usia produktif (15—64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan saja. Sementara bagi mereka yang berusia produktif, tetapi tidak sedang mencari kerja, seperti mahasiswa dan ibu rumah tangga, tidak masuk dalam kategori pengangguran.

Walaupun banyak faktor penyebab terjadinya masalah pengangguran ini, tetapi penyebab utama yang mengakibatkan tingginya angka pengangguran di Indonesia adalah ketidakseimbangan antara lapangan kerja dan pertambahan jumlah tenaga kerja. Di samping itu, ledakan jumlah penduduk juga berkontribusi menyumbangkan pengangguran karena lapangan kerja tidak mampu menampung pekerja yang makin banyak.

Upaya Negara

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menekan laju pengangguran. Menciptakan lapangan kerja yang luas bagi rakyat melalui peningkatan modal dalam bentuk investasi, baik itu modal asing ataupun modal dalam negeri untuk pengembangan dunia industri, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Pemerintah juga telah mendorong masyarakat melakukan wirausaha dengan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) agar mampu mendongkrak produktivitas masyarakat serta dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lain. Tidak hanya itu, Balai Latihan Kerja (BLK) dan program pemagangan perusahaan pun telah dilakukan sebagai salah satu upaya perbaikan kualitas tenaga kerja.

Sayangnya, di balik gonjang-ganjing momok pengangguran dalam negeri, kebijakan pemerintah terhadap tenaga kerja asing (TKA) sangat bertolak belakang dengan upaya pengentasan pengangguran. Lapangan kerja yang sejatinya untuk masyarakat Indonesia beralih menjadi ladang penghidupan bagi pekerja asing.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sepanjang 2023 terdapat sekitar 168 ribu tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Jumlah ini naik 50,66 persen dibanding 2022, terdapat 111 ribu orang TKA (katadata.co.id, 5-6-2024).

Begitu juga dengan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang melimpah ruah, negara lebih percaya kepada tenaga ahli dan pekerja asing untuk mengelolanya. Dampaknya, rakyat tersingkir, kehilangan kesempatan kerja, dan harus rela menjadi tenaga kerja (TKI) di luar negeri yang tidak sepenuhnya didukung oleh pemerintah secara legal sehingga muncul TKI ilegal yang jumlahnya cukup fantastis, yakni hingga mencapai 4,5 juta jiwa pada 2023 lalu (kompas.com, 6-4-2023).

Pengangguran Tak Kunjung Berkurang

Begitu banyak upaya yang dilakukan pemerintah, tetapi tak jua berhasil menekan laju pengangguran. Kondisi ini telah menjadi permasalahan sistemik yang harus segera diselesaikan. Pada aspek ekonomi, pemerintah justru lebih mengedepankan pertumbuhan ekonomi dari pada pemerataannya yang berdampak pada ketimpangan di daerah-daerah sehingga menimbulkan pengangguran.

Pemerintah pun lebih condong kepada sekelompok orang pencari cuan atau kapitalis. Hal ini tampak dari setiap kebijakan yang senantiasa berpihak kepada pengusaha. Undang-Undang Cipta Kerja contohnya, menyebabkan distribusi kekayaan hanya berkutat pada level atas, sedangkan rakyat harus berjuang sendiri.

Begitu mudahnya para pengusaha memutus kerja sehingga pengangguran pun tidak dapat dielakkan. Begitulah dengan kinerja pemerintah yang seolah serius mengatasi pengangguran, tetapi pada faktanya gagal menyejahterakan rakyat.

Islam Mengatasi Pengangguran

Lain halnya apabila negara menerapkan aturan Islam. Islam bukan hanya sekadar agama, tetapi juga sebagai pandangan hidup yang sarat akan nilai-nilai politik dan sistem aturan hidup yang lengkap serta menyeluruh, termasuk di dalamnya aturan bernegara. Islam pun diturunkan ke dunia untuk semua umat manusia, baik itu muslim maupun nonmuslim. Islam adalah rahmatan lil alamin yang akan membawa rahmat pada seluruh alam.

Islam menempatkan negara sebagai pengurus rakyat. Oleh karena itu, kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab negara. Dalam aspek ekonomi, negara menjamin kebutuhan pokok rakyat terpenuhi dengan baik, termasuk di dalamnya makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan juga pekerjaan sebagai motor penggerak kesejahteraan dalam keluarga.

Pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat wajib adanya. Oleh sebab itu, pendistribusian kekayaan dalam Islam tidak boleh berkutat di level orang kaya saja, Allah Swt. berfirman dalam QS Al-A’raf ayat 7,

كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ … ۝

“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Dengan demikian, keberpihakan negara kepada pemilik modal besar adalah tidak benar, apalagi sampai membuka peluang untuk mereka ikut campur dalam menentukan kebijakan. Sudah semestinya negara fokus dan serius mengatasi masalah pengangguran agar tidak berkelanjutan layaknya terjadi saat ini karena pengangguran akan berdampak pada hilangnya kesejahteraan.

Penyediaan lapangan kerja, subsidi bagi mereka yang berkekurangan, hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan secara gratis dapat direalisasikan dengan pengaturan pemasukan sumber keuangan terbesar yang Allah sediakan bagi manusia, yakni sumber daya alam. Sistem ekonomi Islam menempatkan sumber daya alam sebagai milik rakyat dan pengelolaannya wajib dilakukan negara, kemudian hasilnya digunakan sebagai modal menyejahterakan rakyat. Tidak diperkenankan bagi negara memindahtangankan sumber daya alam kepada swasta, apalagi pihak asing.

Pengelolaan sumber daya alam secara mandiri oleh negara memberikan peluang besar lapangan kerja bagi rakyat. Tidak hanya tenaga ahli, tetapi juga tenaga terampil dapat diberdayakan untuk menekan jumlah pengangguran. Negara pun akan memberikan pelatihan keterampilan bagi rakyat agar mereka siap terjun dalam dunia kerja.

Dalam ranah individu, Islam mewajibkan bagi kaum laki-laki untuk bekerja. Tugasnya sebagai ayah dan wali dalam keluarga dan menempatkan pemenuhan nafkah di pundak mereka. Etos kerja jauh dari sifat malas dan sifat gigih akan mulai ditanamkan dalam pendidikan sejak dini karena mereka adalah pemimpin keluarga. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda,

“Barang siapa bekerja untuk anak dan istrinya melalui jalan yang halal, maka bagi mereka pahala seperti orang yang berjihad di jalan Allah.” (HR Bukhari).

Dari sinilah akan tertanam sikap malu apabila seorang kepala keluarga bermalas-malasan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Mereka akan senantiasa bertanggung jawab, tidak rela menjadi seorang pengangguran, dan tentunya akan mendapatkan balasan pahala dari Allah Swt..

Begitu sempurnanya aturan Islam mengatasi masalah pengangguran. Tidak hanya tindakan kuratif, tetapi juga preventif yang hanya dapat dilakukan apabila aturan Islam diterapkan dalam ranah kehidupan. Wallahu a’lam bisshawwab.[] [CM/NA]

Views: 71

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

One thought on “Momok Pengangguran yang Berkelanjutan

  • 0
    0

    Saya setuju dengan pembahasan ini

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *