Menjaga Marwah Suami-Istri

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Maman El Hakiem
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)

CemerlangMedia.Com — Kehidupan rumah tangga merupakan interaksi khusus manusia antar lawan jenis yang terikat dengan tali pernikahan. Dengan adanya akad nikah memunculkan berbagai hukum syariat yang lain semisal hubungan jimak, pengasuhan anak (hadlanah), hukum waris, dan lain sebagainya.

Karena tali pernikahan pula terjadi hubungan kekerabatan antar dua keluarga yang kemudian menjadi kekuatan bagi terbentuknya masyarakat yang Islami. Sebuah masyarakat yang di dalamnya ada aturan hukum Islam yang diterapkan.

Namun, amat disayangkan hubungan kekerabatan terlebih khusus kehidupan dalam rumah tangga acap kali terganggu karena saat ini negara mengadopsi hukum buatan manusia, yaitu kapitalisme yang merusak sendi kehidupan rumah tangga dan masyarakat secara keseluruhan.

Terbukti dengan masih tingginya angka perceraian di negeri ini, banyak faktor penyebabnya, tetapi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat sebanyak 284.169 kasus pada 2022 disebabkan karena adanya intrik keluarga berupa perselisihan dan pertengkaran tanpa ada solusi untuk rukun kembali.

Kepemimpinan dalam Rumah Tangga

Jika kita memperhatikan firman Allah Swt. dalam QS An Nisa: 34

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

Dalam terjemahnya dikatakan bahwa, “Laki-laki itu adalah pemimpin kaum wanita.” kata al-rijal pada ayat ini adalah laki-laki yang menunjuk pada suami, sedangkan al-nisa maknanya wanita menunjuk pada istri.
Sementara itu, kata al-qawwam yang artinya pemimpin merupakan bentuk muballaghah dari kata al-qaim yang artinya orang yang melakukan urusan.

Jika dikatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin atas wanita, maka maknanya laki-laki mengerjakan urusan wanita, menjaga, memerintah dengan benar, mendidik dan berhak melarangnya.
Menurut KH. Rokhmat S. Labib dalam Tafsir Al Waie, dijelaskan makna al qawamah merupakan kepemimpinan (al riasah) dan pengaturan urusan keluarga dan rumah.

Pendapat Ibnu Abbas menerangkan bahwa laki-laki adalah umara (pemimpin) atas wanita, maka seorang wanita harus menaati suaminya pada perkara yang diperintahkan Allah Swt. untuk ditaati suami.

Sedangkan ketaatan suami adalah dengan berbuat baik kepada keluarganya dan menjaga hartanya. Menurut Ibnu Al Arabi dalam kitabnya dijelaskan, bahwa kepemimpinan inilah yang disebut Allah Swt. sebagai kelebihan yang diberikan laki-laki atas wanita sebagaimana maksud firman Allah Swt. dalam QS Al Baqarah ayat 228, artinya: “…akan tetapi para suami, memiliki satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.”

Yang harus diperhatikan bahwa kepemimpinan suami atas istrinya tidak seperti halnya atasan terhadap bawahannya atau penguasa terhadap rakyatnya yang bisa bertindak otoriter. Sebabnya, suami-istri merupakan pasangan sahabat yang saling menenteramkan, hal ini bisa dilihat dalam QS Al-Rum: 21 dan QS Al-Araf: 189. Pergaulan di antara keduanya adalah pergaulan dalam konteks persahabatan, hanya saja suami ditetapkan sebagai ‘pemimpin’ mengharuskannya menjadi penanggung jawab istrinya.

Meskipun kehidupan suami istri terjalin dalam konteks persahabatan, tidak tertutup kemungkinan di antara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pengelolaan dan pengaturan rumah tangga. Untuk mengatasi hal ini, maka solusinya diperlukan pemimpin yang menjadi pemegang keputusan kata akhir. Maka, dalam hukum berumah tangga hak talak dipegang oleh suami, namun dalam kondisi tertentu bisa dilimpahkan kepada istri semisal suami sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya terhadap istri, semisal menelantarkan istri tanpa nafkah.

Saat Nafkah tidak Diindahkan

Adanya kewajiban nafkah suami terhadap istri ditegaskan oleh Nabi saw. dalam sebuah hadis riwayat Muslim, dikatakan bahwa cukuplah seorang muslim berdosa bila tidak mencurahkan kekuatan (menafkahi) tanggungannya. Sebagian fukaha membolehkan wanita melakukan fasakh nikah (gugat cerai) tatkala suaminya tidak memberikan nafkah kepada istrinya. Hal tersebut merupakan pendapat dari ulama Mazhab Maliki dan Syafi’i.

Setelah Allah Swt. menjelaskan kedudukan laki-laki (suami) sebagai qawwam, maka diterangkan pula kedudukan wanita (istri) beserta tanggung jawabnya dalam kehidupan berumah tangga.

Sayyid Quthub menjelaskan tentang ketaatan seorang istri terhadap suaminya sebagai ‘qanitat’ yang berarti wanita muthi’at, yaitu wanita yang taat kepada Allah Swt. dan suaminya. Dengan kata lain ketaatan istri kepada suaminya merupakan implementasi taat kepada Allah Swt. Oleh karena, perbuatan taat kepada suami adalah perintah-Nya yang sesuai dengan koridor syariat.

Seorang istri juga haruslah wanita yang hafizhat li al ghayb, yaitu wanita yang bisa menjaga diri ketika suaminya di luar rumah, menjaga kehormatan suami dan harta bendanya. Jika terjadi kesalahpahaman, maka tugas suami mengingatkan istri agar mau bertakwa, meninggalkan maksiat, dan mendorong melaksanakan kewajiban dengan taat terhadap suaminya.

Jika nasihat masih belum bisa memperbaiki sikap istri, maka bisa melakukan tindakan berikutnya seperti pisah tempat tidur, memukul dengan tanpa menyakiti sampai akhirnya menjatuhkan talak sebagai pilihan kalau memang sulit berdamai. Aturan ini sebagai bukti keadilan syariat Islam dalam menjaga marwah suami-istri dalam kehidupan rumah tangga.

Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

One thought on “Menjaga Marwah Suami-Istri

  • Nurlaila Ummu Hana
    0
    0

    MasyaaAllah tabarakallah
    jazakumullah khairan katsiran reminder nya

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *