Pajak Batal Naik, Temporary atau Permanently?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Yulweri Vovi Safitria
Managing Editor CemerlangMedia.Com

Melihat fakta kesenjangan hidup yang makin menganga lebar, maka sudah selayaknya umat berbenah. Umat harus menyadari bahwa konsep pajak yang lahir dari sistem kapitalisme tidak akan pernah mampu mewujudkan kesejahteraan dan melahirkan keadilan bagi seluruh rakyat.

CemerlangMedia.Com — Kenaikan pajak 12% untuk semua barang dan jasa yang sedianya akan berlaku awal Januari 2025, resmi dibatalkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu menyatakan bahwa PPN 12% hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) (tempo.com, 1-1-2025).

Pengumuman pembatalan kenaikan PPN ibarat ‘kado manis’ di awal 2025. Pembatalan ini seakan membuat rakyat sedikit bernapas lega. Pemerintah dinilai ‘punya hati’ dan mendengarkan keluhan publik.

Namun, berkaca dari kebijakan pemerintahan sebelumnya, pembatalan keputusan yang sudah diwacanakan pemerintah jauh-jauh hari sering kali bersifat sementara. Ibarat ‘operasi senyap’, keputusan tersebut disahkan saat rakyat mulai lupa. Apakah hal tersebut akan dilakukan pula oleh pemerintah yang saat ini berkuasa?

Pro dan Kontra

Kenaikan pajak 12% yang ramai diberitakan pada akhir 2024 sempat menuai sejumlah kritikan. Pasalnya, kenaikan pajak dilakukan di tengah daya beli masyarakat lemah, maraknya PHK, dan harga-harga yang terus naik. Hal tersebut dinilai sebagian masyarakat sebagai kebijakan yang tidak manusiawi. Pro dan kontra pun mencuat, mulai dari rakyat yang merasakan langsung dampaknya hingga para intelektual.

Pengamat ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai, kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 akan berimbas pada daya beli masyarakat. Ronny menyebutkan bahwa kenaikan PPN akan menambah tekanan terhadap daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah yang memang pendapatannya sangat tertekan dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, kenaikan harga barang dan jasa jika tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan masyarakat, akan makin menekan permintaan terhadap produksi barang dan jasa serta berimbas dari sisi produksi.

Oleh karenanya, wajar jika ada pihak yang meminta agar keputusan tersebut dipertimbangkan, bahkan dibatalkan, seperti yang disampaikan oleh ekonom dari Center of Economics and Law Studies Nailul Huda. Nailul meminta pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% dan memberikan insentif berupa subsidi konsumsi bagi kelas menengah (tempo.com, 21-11-2024).

Bukan hanya pengamat, masyarakat pun ramai berkomentar terkait kenaikan PPN menjadi 12%. Sebagian masyarakat menilai, pemerintah seolah tidak peka dengan kondisi rakyat. Apalagi kebutuhan terus meningkat, sedangkan pemasukan rakyat ‘jalan di tempat’.

Konsep Lama

Dikutip dari laman news. ddtc.co.id, seorang politisi sekaligus inisiator Declaration of Independence AS Benjamin Franklin mengatakan, “Tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali kematian dan pajak” (26-5-2016). Pernyataan ini menunjukkan bahwa pajak merupakan komponen penting dalam sistem kapitalisme.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penerimaan negara dari pajak mencapai 82,4% dari total pendapatan (data.goodstats.id, 12-9-2024). Berbagai upaya pun dilakukan agar masyarakat melakukan kewajibannya membayar pajak, salah satu dengan dengan slogan “Bangga bayar pajak”.

Ya, dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak menjadi sumber utama pemasukan dalam struktur penerimaan negara. Rakyat akan terus digiring agar memiliki kepedulian dan kesadaran untuk membayar pajak. Pajak pun menjadi iuran wajib yang dibebankan kepada seluruh rakyat. Bahkan, iuran pajak dianggap sebagai bentuk kontribusi rakyat dalam membangun negara.

Selain itu, pajak menjadi sumber pendanaan fasilitas publik, seperti kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan lain sebagainya. Selain sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengatur distribusi kekayaan.

Bahkan, pajak juga dianggap sebagai alat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengontrol inflasi. Ketika pendapatan turun, maka tarif pajak dapat dikurangi. Sebaliknya, tarif pajak dapat ditingkatkan untuk menekan inflasi jika pertumbuhan ekonomi meningkat.

Namun sayangnya, pajak yang diperuntukkan dalam memenuhi kebutuhan publik, nyatanya tidak dirasakan seutuhnya oleh masyarakat. Sebut saja pembangunan infrastuktur. Masyarakat bisa menilai, pembangunan infrastruktur tidaklah merata antara desa dan kota. Tidak hanya jalan yang menghubungkan antar kota, sebagian jembatan yang menghubungkan antar desa tidak tersentuh oleh pelayanan.

Publik tentu ingat, beberapa waktu lalu sempat viral jalanan rusak di salah satu provinsi di Sumatra. Bahkan, ada juga para pelajar dan masyarakat yang bergelantungan di jembatan untuk bisa sampai ke sekolah karena kondisinya yang tidak layak.

Bukan hanya itu, layanan pendidikan, seperti sekolah yang rusak dan belajar tanpa gedung juga dirasakan oleh sebagian masyarakat. Kondisi ini adalah fakta yang tidak bisa terbantahkan. Lantas, ke mana dana pajak yang dipungut dari rakyat?

Saatnya Berbenah

Melihat fakta kesenjangan hidup yang makin menganga lebar, maka sudah selayaknya umat berbenah. Umat harus menyadari bahwa konsep pajak yang lahir dari sistem kapitalisme tidak akan pernah mampu mewujudkan kesejahteraan dan melahirkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Berbeda dengan Islam. Dalam Islam, yang mampu menciptakan keadilan adalah zakat karena hanya dibebankan kepada orang kaya saja. Sistem pungutan pajak juga bersifat tetap, tidak berubah-ubah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Taala,

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah: 267).

Terkait pungutan zakat, Islam memberikan kenyamanan dan tanpa paksaan. Islam menetapkan haul (batasan waktu kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya) dan nisab (batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat). Apabila harta yang dimiliki tidak mencapai nisab, maka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

Bukan hanya itu, perhitungan zakat dilakukan pada keuntungan atau profit sehingga tidak memengaruhi kurva penawaran barang. Alhasil, jumlah barang tidak berkurang dan kenaikan harga tidak akan terjadi.

Konsep Islam

Negara yang meletakkan Islam sebagai dasar hidup dan wahyu Allah Taala sebagai sumber hukum akan senantiasa berpegang pada Al-Qur’an dan Sunah. Oleh karenanya, semua pos yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran negara berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, Sunah, ijmak sahabat, dan qiyas.

Kas negara (baitulmal) yang merupakan APBN negara memiliki sumber pemasukan yang beragam. Pertama, kepemilikan individu, seperti zakat, sedekah, dan hibah. Kedua, kepemilikan umum, seperti gas, minyak bumi, batu bara, pertambangan, dan kehutanan. Ketiga, kepemilikan negara, seperti jizyah, kharaj, ganimah, fai, dan lain sebagainya.

Menurut Islam, konsep penarikan pajak dari rakyat hukumnya haram. Namun, Islam menetapkan bahwa dalam kondisi tertentu, penarikan pajak atau disebut dharibah dilakukan oleh negara.

Pertama, pungutan dharibah dilakukan oleh negara dalam keadaan darurat, yakni ketika harta di baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Pun dharibah dipungut ketika negara tidak memiliki cukup dana untuk mengatur urusan rakyat.

Kedua, pungutan dharibah tidak dilakukan ke semua individu, melainkan hanya kepada orang-orang mampu dan berkecukupan. Dalam hal ini adalah orang-orang yang kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.

Ketiga, dharibah dianggap sebagai kontribusi tambahan, bukan kewajiban. Oleh karena itu, dharibah bersifat sementara, bukan terus-menerus sebagaimana pungutan pajak dalam sistem kapitalisme.

Dalam hal pengeluaran, negara memiliki pengeluaran wajib yang bersifat tetap dan sementara. Pos pengeluaran wajib yang bersifat tetap adalah terkait pembangungan sarana dan prasarana. Pembangunan ini apabila ditinggalkan, dapat menimbulkan penderitaan, contohnya pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya.

Sementara itu, pos pengeluaran wajib yang bersifat sementara, contohnya membantu korban bencana alam, wabah, paceklik, dan lain sebagainya. Untuk kedua hal di atas, negara wajib mengeluarkan biaya sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyat. Namun, lain halnya jika untuk pengeluaran yang tidak wajib, contohnya menambah sarana yang sudah tersedia, maka dana yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan jumlah yang tersedia di baitulmal.

Khatimah

Beragam kebijakan yang lahir dari sistem kapitalisme tidak akan pernah mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Begitu pula dengan konsep pajak yang dipungut secara terus-menerus tanpa memandang kondisi rakyat.

Oleh karena itu, sudah saatnya umat bangkit dan menyadari bahwa tidak ada sistem yang lebih baik dan menjanjikan keadilan untuk semua, selain Islam. Hal ini sudah dibuktikan selama sistem Islam dalam naungan Khil4f4h Islamiah yang berkuasa 13 abad lamanya. Bahkan, pada saat Khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak dijumpai rakyat miskin. Begitulah hebatnya Islam dalam mewujudkan kesejahteraan. Wallahu a’lam [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *