Oleh: Rina Herlina
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Bagi sejumlah masyarakat yang sudah kecanduan judi online, maka mengunjungi situs judi online (judol) menjadi suatu keharusan dan rutinitas. Padahal aktivitas tersebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya berbagai aksi kejahatan, seperti kasus bvnvh diri atau pembvnvhan di Indonesia.
Seperti kabar terbaru, seorang istri yang berprofesi sebagai Polwan tega membakar suaminya yang juga seorang aparat kepolisian di Mojokerto, Jawa Timur. Sang istri diduga gelap mata dan mengaku bahwa aksi tersebut dipicu akibat kesabarannya yang habis karena suaminya sering bermain judol menggunakan uang belanja (www.kompas.com, 11-06-2024).
Butuh Upaya Serius
Ironisnya, meski telah banyak memakan korban, hal itu tidak menyurutkan aksi para pelaku untuk terus menghamburkan uang demi memenangkan slot judi online. Lantas, mengapa pemerintah seolah kesulitan untuk memberantas peredaran judol tersebut?
Menurut Alfons Tanujaya yang merupakan seorang pengamat keamanan siber dari Vaksin.com mengungkapkan, akar permasalahan judi online erat kaitannya dengan literasi finansial dan digital masyarakat. Jika literasi finansial dan digital masyarakat baik, tentu mereka akan tahu bahwa judi online secara teknis tidak mungkin menang karena hasil slot sudah ditentukan oleh bandar.
Sejatinya, situs slot memang sudah diatur sedemikian rupa menggunakan pemrograman. Jika tidak diatur, sudah pasti bandar akan rugi dan banyak yang tutup. Faktanya, bandar makin banyak, itu artinya bandar pasti menang, bukan pemain yang menang.
Pengelola situs judol tentu saja memiliki akses untuk mengatur sistem dan cara kerja mesin slot digital sesuai dengan kebutuhan. Sebagai contoh, biasanya korban akan diberikan kesempatan menang terlebih dahulu untuk memancing rasa candu. Jika saja literasi finansial baik, tentu masyarakat akan mengetahui dan memahami cara yang benar mengelola keuangan dan tidak terjerumus dengan mengharapkan penghasilan dari judi online yang membuat mereka justru makin terpuruk.
Pemerintah berdalih, memberantas judi online secara tuntas bukanlah perkara mudah. Ini karena akses kegiatan ilegal di tanah air ini justru sesuatu yang diperbolehkan di luar negeri. Membabat habis judi online juga terbilang sulit karena menyangkut multiaspek dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemblokiran situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Oleh karena itu, pemberantasan kejahatan yang telah menyengsarakan banyak korban ini sejatinya harus melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait, seperti kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pemerintah tidak bisa jika hanya mengandalkan kinerja kemenkominfo saja dengan cara memblokir situs-situs judol tersebut. Perlu upaya serius dari negara untuk benar-benar bisa menghilangkannya dari peredaran.
Islam Mengharamkan Judi
Dalam Islam, judi jelas keharamannya, baik secara offline maupun online dan jelas terdapat dalam banyak dalil. Haramnya bukan sekadar karena mendatangkan efek buruk bagi para pelakunya. Bahkan, Allah Swt. menyamakan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Dalam sistem kehidupan sekuler seperti saat ini, bisa jadi banyak masyarakat yang tidak paham keharaman judi. Bahkan, mereka yang sudah tahu pun cenderung abai karena tidak adanya penjagaan serius pada masyarakat oleh negara dari segala macam perbuatan haram. Kurangnya penanaman akidah dan syariat makin memudahkan masyarakat tergelincir pada perbuatan yang Allah murkai. Kebijakan media yang sangat tidak edukatif di tengah masyarakat makin menyeret mereka dalam arus kerusakan akhlak.
Oleh karenanya, mengatasi maraknya judi online di kalangan masyarakat memang butuh peran negara. Negara harus hadir memberikan solusi mendasar dan komprehensif. Negara wajib mengontrol dan memfilter keberadaan media, tidak membiarkan media menyajikan hal-hal yang unfaedah, apalagi yang jelas-jelas haram seperti situs-situs judi online.
Negara akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku yang nekat melakukan praktik-praktik judol. Sanksi yang diberikan pastinya akan menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun pembuat situs judi tersebut. Negara akan memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dan mendorong mereka agar senantiasa menjaga ketaatan kepada Allah Swt. dengan tidak membiarkan rakyatnya melakukan kemaksiatan.
Negara yang menerapkan sistem Islam akan benar-benar hadir meriayah umat, menjadi garda terdepan dalam melindungi moral, terutama akidah umat dari hal-hal yang dapat merusak. Sejatinya, Islam memang sistem kehidupan yang paripurna karena sistem Islam mampu memecahkan berbagai macam problematika kehidupan manusia.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengganti sistem rusak yang ada saat ini dengan sistem Islam yang telah teruji kegemilangannya selama 14 abad. Sistem Islam adalah solusi jitu untuk memecahkan berbagai persoalan hidup, bukan sistem kufur seperti yang ada sekarang.
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya).” (QS Al-Maidah: 50).
Wallahu a’lam [CM/NA]