Kapitalisasi Pendidikan: Siswa Terhukum karena Kemiskinan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Meta Nisfia Falah, S.Ak.

Dengan layanan sesuai sistem Islam, pendidikan akan menjadi hak yang dijamin oleh negara. Tidak akan ada lagi kasus siswa dihukum atau diperlakukan tidak adil karena keterlambatan membayar biaya pendidikan. Semua siswa akan memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang. Pendidikan akan menjadi sarana untuk mencerdaskan bangsa, bukan beban yang memisahkan anak-anak berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua.

CemerlangMedia.Com — Siswa SD berinisial MA dihukum belajar di lantai karena menunggak SPP selama tiga bulan sebesar Rp180.000. Ibu dari siswa tersebut menjelaskan keterlambatan pembayaran akibat dana Program Indonesia Pintar (PIP) belum cair. Menteri Muhaimin Iskandar (Cak Imin) prihatin dan meminta sekolah melaporkan masalah seperti ini ke pemerintah seraya menegaskan komitmen Presiden Prabowo untuk membantu rakyat (kompas.com, 11-01-2025).

Kasus ini adalah potret ironis dari sistem pendidikan yang makin terjebak dalam logika kapitalisme. Bagaimana mungkin pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar dan alat pemutus rantai kemiskinan justru menjadi beban bagi masyarakat?

Lebih dari sekadar insiden individual, kasus ini mencerminkan kegagalan sistemik. Semestinya negara hadir sebagai penjamin hak pendidikan, bukan hanya mengandalkan bantuan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang sering kali terlambat atau tidak mencukupi.

Hukuman seperti ini juga mencerminkan lemahnya perspektif pendidik terhadap hak anak. Hukuman fisik maupun psikologis akibat faktor ekonomi tidak hanya melanggar nilai-nilai pendidikan, tetapi juga merusak kepercayaan diri anak, menciptakan stigma, dan memperparah ketimpangan.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman yang mendukung setiap anak untuk berkembang, bukan hambatan akibat finansial keluarga. Insiden ini mengundang pertanyaan mendasar, sejauh mana negara hadir untuk menjamin pendidikan sebagai hak dasar yang seharusnya bebas dari tekanan ekonomi?

Pendidikan sebagai Hak Dasar, Bukan Komoditas

Pendidikan seharusnya menjadi hak semua orang, bukan layaknya barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membayar. Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, peran negara dalam mengelola pendidikan tidak terlihat.

Kurangnya sarana pendidikan yang memadai menjadi bukti nyata bahwa negara belum hadir sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Lebih parah lagi, banyak tanggung jawab pendidikan diserahkan kepada pihak swasta yang berorientasi pada keuntungan. Akibatnya, pendidikan yang seharusnya menjadi alat pemutus rantai kemiskinan justru berubah menjadi ladang bisnis.

Situasi ini menunjukkan bahwa pendidikan telah dikapitalisasi, membuatnya makin jauh dari jangkauan masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah tegas untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak dasar, bukan komoditas.

Pendidikan Gratis Solusi Tanpa Batas

Kasus dihukumnya siswa karena menunggak SPP tidak akan terjadi jika pendidikan benar-benar bisa diakses secara gratis oleh semua siswa. Pendidikan gratis adalah solusi nyata untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang terhambat dalam mendapatkan ilmu hanya karena keterbatasan ekonomi.

Ketika pendidikan bebas biaya diterapkan secara menyeluruh, stigma dan diskriminasi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu dapat dihapuskan. Selain itu, pendidikan gratis mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar rakyatnya. Ini juga menjadi investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi yang lebih cerdas dan berdaya saing tanpa adanya ketimpangan sosial.

Dengan pendidikan gratis, tidak akan ada lagi orang tua yang harus memilih antara memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau membayar biaya sekolah anak mereka. Negara harus berkomitmen untuk membangun sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan bebas dari tekanan ekonomi sehingga setiap anak bisa belajar tanpa rasa takut atau rasa malu.

Tanggung Jawab Negara dalam Kesetaraan

Dalam sudut pandang Islam, pendidikan adalah tanggung jawab penuh negara. Islam menetapkan bahwa pendidikan termasuk dalam layanan publik yang harus ditanggung negara tanpa memandang status ekonomi, kecerdasan, atau latar belakang siswa.

Sistem ini memastikan keadilan dan kesetaraan. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan ilmu sebagai bekal kehidupan.

Negara bertugas menyediakan sarana, guru, dan kurikulum yang mendukung pengembangan intelektual dan moral masyarakat secara menyeluruh. Sistem ini menciptakan lingkungan belajar yang membangun individu yang cerdas, berkarakter, dan siap menjadi kontributor dalam peradaban bangsa.

Salah satu sumber utama dana untuk pendidikan berasal dari pos kepemilikan umum, seperti hasil bumi dan sumber daya alam yang dikelola oleh negara. Selain itu, harta yang diperoleh dari bay’ al-mal (penjualan barang milik negara) juga dapat dialokasikan untuk kepentingan umum, termasuk sektor pendidikan. Sumber daya ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembangunan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan buku dan alat peraga, hingga pembayaran gaji guru yang berkualitas.

Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan memiliki fasilitas yang memadai agar proses belajar mengajar dapat berjalan efektif dan efisien. Dengan dana yang cukup, negara tidak hanya mampu menyediakan sekolah-sekolah, tetapi juga dapat memastikan bahwa tenaga pengajar memiliki kualitas yang tinggi, baik dalam hal pengetahuan maupun keterampilan mengajar.

Warisan Pendidikan dalam Sistem Islam

Guru pada masa Daulah Abbasiyyah, misalnya, diberikan perhatian besar oleh negara. Mereka mendapat gaji yang layak dan status yang terhormat dalam masyarakat. Ini memungkinkan para guru untuk fokus pada pengembangan ilmu tanpa harus tertekan dengan masalah ekonomi pribadi.

Sumber dana yang melimpah ini juga memungkinkan negara untuk mendirikan lembaga-lembaga pendidikan ternama, seperti Bait al-Hikmah (House of Wisdom) yang didirikan pada masa Khalifah Harun al-Rasyid. Bait al-Hikmah tidak hanya menjadi pusat studi agama, tetapi juga tempat pengembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang, seperti astronomi, kedokteran, matematika, dan filosofi.

Hasil dari sistem pendidikan yang terstruktur ini sangat signifikan, melahirkan sejumlah ilmuwan terkemuka yang memberikan kontribusi luar biasa terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dunia. Di antaranya adalah Al-Khwarizmi, seorang matematikawan dan astronom yang dikenal sebagai “bapak aljabar”. Karya-karyanya dalam bidang matematika, terutama dalam aljabar sangat berpengaruh pada perkembangan matematika di Eropa pada abad pertengahan.

Melalui lembaga pendidikan yang disponsori oleh negara, Daulah Abbasiyyah berhasil mencetak ilmuwan-ilmuwan yang tidak hanya berperan penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan pada masanya, tetapi juga memberikan dampak yang bertahan lama hingga abad-abad berikutnya. Kontribusinya tetap dikenang dalam sejarah peradaban dunia.

Khatimah

Dengan layanan sesuai sistem Islam, pendidikan akan menjadi hak yang dijamin oleh negara. Negara menyediakan pendidikan secara gratis untuk semua lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial atau ekonomi.

Dengan demikian, tidak akan ada lagi kasus siswa dihukum atau diperlakukan tidak adil karena keterlambatan membayar biaya pendidikan. Semua siswa akan memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang. Pendidikan akan menjadi sarana untuk mencerdaskan bangsa, bukan beban yang memisahkan anak-anak berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua.

Wallaahualam bissawab. [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *