Kasus Inses Marak, Bukti Rusaknya Keluarga dalam Sistem Sekuler

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Eli Ermawati
(Ibu Pembelajar)

CemerlangMedia.Com — Berita menggegerkan berawal dari penemuan empat kerangka bayi di kebun milik warga Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis, 15 Juni 2023. Mirisnya, kerangka yang ditemukan itu adalah hasil inses antara ayah dan anaknya yang sudah berjalan sejak tahun 2013 silam dan totalnya ada tujuh bayi yang telah dibunuh dan dikuburnya.

Kabar tidak sedap juga diungkapkan oleh Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, di rumah dinasnya pada 22 Juni 2023 tentang skandal persetubuhan antara ibu dan anak. Hubungan sedarah ini juga telah berlangsung selama bertahun-tahun atas pengaruh narkoba. Sebenarnya kasus hubungan sedarah bukanlah hal yang baru. Pada 2020 di daerah Pasaman, Sumatera Barat, kasus inses terjadi pada kakak beradik yang masih berstatus pelajar SMA dan SD hingga melahirkan anak, parahnya sang kakak membunuh dan membuang bayinya ke selokan (Liputan6.com, 28-6-2023).

Dari banyaknya kasus inses tersebut menunjukkan bahwa begitu buramnya potret keluarga hari ini, terlihat bagaikan fenomena gunung es. Kemungkinan besar masih ada yang melakukannya hanya saja belum ketahuan. Artinya kondisi keluarga masa kini sedang tidak baik-baik saja bahkan sangat terpuruk. Fungsi dan peran keluarga tidak berjalan dengan baik. Jika terus dibiarkan maka sangat berbahaya dan bisa merusak keluarga lainnya.

Bukan tanpa sebab, kasus inses terjadi karena kondisi manusia dengan pemahaman sekuler yang telah menjangkitinya. Di lingkungan keluarga, sekuler kapitalisme mendukung bagaimana mereka bertindak, tidak peduli halal atau haram, sebab hidupnya berlandaskan dengan akal dan hawa nafsu. Mereka tidak peduli dengan agama, sehingga untuk menyalurkan nalurinya tidak berpikir pula kepada siapa disalurkan entah kepada ibunya, ayahnya atau saudaranya, yang penting hasrat seksualnya terpenuhi.

Menghancurkan Fungsi Keluarga

Hidup keluarga bisa hancur lebur tatkala kejahatan inses itu terjadi. Fungsi keluarga pun tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan fungsi dalam keluarga rusak akibat inses antara lain adalah:

Pertama, fungsi reproduksi. Mengakibatkan nasab antara orang tua dan anak menjadi tidak jelas dan rusak. Padahal keluarga adalah tempat menghalalkan hubungan sehingga memiliki keturunan yang baik.

Kedua, hilangnya fungsi edukasi. Keluarga adalah tempat pendidikan pertama anak-anak yakni bagaimana cara menghargai, menghormati, dan menyayangi sesama. Akan tetapi, inses telah menjadikan hubungan mereka hanya sekadar melampiaskan nafsu seksual saja.

Ketiga, hilangnya fungsi protektif. Inses membuat anak atau anggota keluarga lainnya menjadi sasaran kejahatan dan mereka tak berdaya untuk meminta pertolongan pada yang lainnya.

Keempat, fungsi rekreatif. Keberadaan pelaku dan korban inses membuat keluarga menjadi tidak tenang dan tidak bahagia bahkan depresi, padahal keluarga mempunyai kemampuan untuk menumbuhkan rasa bahagia, sebagai pelipur lara agar tercipta keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.

Kelima, fungsi religious. Fungsi inilah yang hilang. Mereka sama sekali tidak memahami aturan agama dalam kehidupan berkeluarga, padahal jika berjalan dengan baik maka anggota keluarga seharusnya bisa dikondisikan menjadi orang yang dekat dengan agama.

Islam Mengharamkan

Allah Swt. menegaskan dalam firman-Nya, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan saudara-saudara bapakmu yang perempuan saudara-saudara ibumu yang perempuan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan ibu-ibumu yang menyusui kamu saudara perempuan sesusuan ibu-ibu istrimu (mertua) anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23)

Maka jelas, inses merupakan perzinaan dan pelakunya wajib dihukum rajam apabila sudah menikah dan dera atau dicambuk sebanyak seratus kali. Hal ini berdasarkan firman Allah, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk).” (QS An-Nur: 2)

Diperjelas juga dalam sabda Rasulullah saw., “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina, orang yang membunuh, dan orang yang murtad.” (HR Bukhari dan Muslim)

Jika hukum Islam diterapkan dalam kehidupan maka kasus inses ini bisa terselesaikan bahkan Islam mampu mencegahnya. Sebab penerapan hukum Islam memiliki dua fungsi yaitu jawabir dan zawajir. Jawabir ialah penerapan hukum Islam yang bisa menghapus dosa pelaku. Sedangkan zawajir ialah mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Oleh karenanya, tindak kriminalitas dan kejahatan mampu diminimalkan. Penerapan sistem Islam juga mampu mengembalikan fungsi keluarga berjalan dengan baik, tercipta keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Semua terjaga dalam naungan penerapan sistem Islam secara kafah.

Namun, aturan Islam tidak bisa diterapkan selama masih dalam cengkeraman sistem kapitalisme. Maka dari itu negara wajib menerapkan aturan Islam jika ingin kasus inses atau persoalan lainnya selesai hingga ke akarnya. Wallahu a’lam bisshawab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *