Oase Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Apakah Fatamorgana?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Enda Silvia Putri

Kesehatan adalah kebutuhan mendasar yang harus terpenuhi bagi setiap individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang. Setiap warga negara memiliki hak yang sama atas pelayanan kesehatan sesuai dengan undang-undang. Pemerintah bertanggung jawab memastikan hak ini terpenuhi tanpa syarat dan mekanisme akses bagi mereka yang membutuhkan.

CemerlangMedia.Com — Kesehatan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 untuk mewujudkan kehidupan yang sehat dan sejahtera. Hal ini juga tercermin dalam pertimbangan hadirnya UU Kesehatan No. 17/2023 yang menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bermutu. Meskipun demikian, undang-undang tersebut tidak mengatur layanan kesehatan gratis, melainkan bermutu dan terjangkau.

Masyarakat tetap berkewajiban membayar biaya kesehatannya dalam bentuk umum maupun dengan melalui asuransi kesehatan. BPJS hadir dalam poin ini dalam bentuk asuransi. Sistem BPJS menawarkan kepada kelompok tidak mampu sebagai penerima BPI yang merupakan bantuan subsidi silang dari anggota pembayaran asuransi BPJS ini.

Program Baru

Pemerintah meluncurkan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/33/2025 sebagai upaya preventif terhadap berbagai penyakit, dimulai pada 2 Februari 2025 (kemenkes.go.id). Program ini disebut sebagai “kado kesehatan” oleh pemerintah. Namun sejatinya, pemeriksaan dan pengobatan kesehatan adalah tanggung jawab negara sebagai bentuk pelayanan publik. Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap tidak semestinya dikemas sebagai hadiah, melainkan sebagai hak dasar rakyat.

Pemeriksaan kesehatan gratis dengan tujuan promotif dan screening seharusnya fokus pada kelompok risiko, bukan hanya mereka yang berulang tahun karena hal ini tidak efektif mencapai tujuan program. Metode tersebut dapat menyebabkan kelompok risiko terabaikan sehingga penyakit tidak terdeteksi dan bisa dicegah. Akibatnya, program tersebut berpotensi sia-sia dan tidak mampu menekan jumlah kasus penyakit.

Screening kasus seharusnya dilaksanakan pada sampel kelompok risiko. Jika hanya pada orang yang berulang tahun, bisa saja mereka bukan kelompok risiko, tentunya program ini akan sia-sia. Ditambah lagi ada kelompok yang tidak terjaring sehingga tidak dapat mencegah penyakitnya dan tetap menambah kasus penyakit yang sebelumnya.

Screening seharusnya berfokus pada kelompok rentan, seperti ibu hamil, bayi, balita, dan lansia, untuk memastikan upaya promotif dan preventif tepat sasaran. Metode dengan hanya menyasar individu yang berulang tahun berpotensi mengabaikan kelompok risiko yang membutuhkan perhatian segera. Hal ini dapat mengurangi efektivitas program dalam mencegah dan mengendalikan penyakit.

Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dinilai mengabaikan peran strategis Puskesmas berdasarkan Permenkes No. 19/2024 Pasal 3, yakni memiliki tugas promotif dan preventif untuk seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Kebijakan ini dianggap kurang berdampak karena tidak memanfaatkan program yang sudah ada di Puskesmas dan Posyandu yang sebenarnya lebih relevan dan terarah. Seharusnya pemerintah mengoptimalkan program-program tersebut daripada menambah inisiatif baru dengan sasaran yang kurang tepat dan tanpa menunjukkan peran negara yang maksimal.

Pemeriksaan kesehatan gratis yang bermutu memang menjadi solusi bagi kelompok rentan, seperti masyarakat miskin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena keterbatasan biaya. Namun, masalah akses ini juga dialami kelompok lain dengan alasan berbeda, seperti jauhnya fasilitas kesehatan dan minimnya tenaga medis, meskipun mereka memiliki kemampuan finansial. Program ini harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk mengatasi berbagai hambatan akses layanan kesehatan.

Kesehatan dalam Islam

Kesehatan adalah kebutuhan mendasar yang harus terpenuhi bagi setiap individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang. Setiap warga negara memiliki hak yang sama atas pelayanan kesehatan sesuai dengan undang-undang. Pemerintah bertanggung jawab memastikan hak ini terpenuhi tanpa syarat dan mekanisme akses bagi mereka yang membutuhkan.

Penyakit adalah kondisi yang tidak terduga dan dapat terjadi kapan saja sehingga tidak dapat dibatasi oleh waktu atau momen tertentu. Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis hanya pada saat ulang tahun bukanlah solusi yang tepat mengingat prevalensi penyakit di masyarakat masih tinggi. Meskipun dianggap sebagai terobosan, langkah ini kurang efektif dalam menjawab problematika kesehatan secara menyeluruh.

Dasar kebijakan suatu negara seharusnya berorientasi pada pelayanan publik, termasuk menyediakan layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi semua kalangan. Negara hanya dapat dikatakan menjalankan fungsinya dengan baik jika kebutuhan mendasar masyarakat terpenuhi.

Sejarah mencatat bahwa pada masa kejayaan Islam, seperti di era Umar bin Khattab ra., negara memahami perannya sebagai pelayan rakyat. Negara memberikan akses kesehatan yang gratis dan berkualitas kepada setiap warga negara.

Dari Zaid bin Aslam dari bapaknya, ia berkata, “Saya pernah sakit keras pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab. Khalifah Umar memanggil dokter untukku. Lalu dokter itu memanasiku sampai aku menghisap biji kurma karena saking panasnya.” (HR al-Hakim).

Atas dasar itu, negara wajib menyediakan pengobatan dan layanan kesehatan (pengobatan) secara gratis. Ini termasuk bagian dari pengeluaran wajib atas baitulmal untuk kemaslahatan dan sarana umum tanpa kompensasi. Demikianlah harusnya sebuah negara berperan dan hal itu hanya bisa diwujudkan dalam sistem Islam, bukan sistem kapitalisme seperti saat ini. Wallaahu a’lam [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *