Pajak, Mampukah Memakmurkan Rakyat?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Nilma Fitri, S.Si.
Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com

Dengan pengaturan sistem politik dan ekonomi Islam, negara akan mampu memberikan kesejahteraan hakiki secara merata dan menyeluruh yang akan dirasakan individu per individu. Allah Taala telah memerintahkan agar manusia taat kepada aturan-Nya.

CemerlangMedia.Com — Menyambut tahun baru 2025, pemerintah telah merencanakan hadiah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% untuk rakyat. Rencana kenaikan ini adalah kelanjutan tahapan sebelumnya yang sudah naik 11% pada (1-4-2022). Bak kado pahit, hal ini menuai reaksi mengkhawatirkan.

Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) menggelar aksi di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menyalurkan aspirasi dengan slogan, “Utangmu urusanmu dan utang negara, ya urusanmu,” (kontan.co.id, 30-12-2024).

Aspirasi yang dilakukan pun akhirnya membuahkan hasil. Rakyat sedikit bernapas lega, akhirnya pemerintah mengalihkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah dan tidak untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat (cnbcindonesia.com, 01-01-2025).

Walaupun demikian, rencana kenaikan pajak yang telah meluas di masyarakat telah berdampak pada sebagian besar barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok yang mengalami lonjakan harga. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) 2024 hingga November, inflasi naik sebesar 1,12%. Banyak pakar pun memberikan pandangan mereka akan kondisi masyarakat jika kenaikan PPN menjadi 12% benar-benar harus ditanggung rakyat.

Dampak Kenaikan Pajak Menurut Pakar

Menurut dosen Departemen Manajemen Bisnis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekaligus Kepala Pusat Kajian Kebijakan Publik Bisnis dan Industri ITS Dr. Ir. Arman Hakim Nasution M.Eng., kenaikan ini akan berdampak langsung terhadap roda perekonomian Indonesia. Harga barang menjadi tinggi akan memicu inflasi dan dapat menurunkan daya beli masyarakat. Di sektor Industri, harga bahan baku ikut naik dan meningkatkan biaya produksi sehingga mendorong terjadinya shortage industri pada produk-produk strategis.

Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia Dr. Irwan Setiawan pun menuturkan kondisi yang sama. Kenaikan pajak akan menekan daya beli masyarakat dan mengurangi konsumsi domestik terutama di kalangan menengah ke bawah. Oleh karenanya, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme mitigasi agar masyarakat tidak terlalu merasakan dampaknya.

Direktur Center of Economic and Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira berpendapat, kenaikan pajak tersebut akan memperlambat negara memulihkan kondisi ekonomi. Daya beli masyarakat yang menurun karena tekanan harga barang akan menyulitkan pengusaha terutama UMKM dalam mengatur margin keuntungannya.

Kompensasi Kenaikan Pajak

Untuk mengantisipasi rencana kenaikan pajak bagi masyarakat rentan, pemerintah telah menyiapkan kompensasi kenaikan. Bagi pelaku UMKM, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% kepada UMKM dengan omset tahunan antara Rp500—4,8 miliar. Omset UMKM yang tidak lebih dari Rp500 juta pertahun dibebaskan dari PPh. Tetapan PPh ini diberikan sampai pelaku usaha dinilai mapan kemudian pemberlakuan pajak akan kembali normal.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif atas bahan pokok yang banyak dikonsumai masyarakat umum, seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri dengan besar PPN tetap 11% dan 1% sisanya akan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa sosial dan keuangan, termasuk juga untuk pembelian mobil listrik dan rumah.

Insentif lain yang juga dilakukan pemerintah adalah diskon listrik 50% bagi pengguna daya 2.200 watt ke bawah dan pemberian beras 10 kilogram bagi 16 juta keluarga. Keduanya diberikan selama dua bulan ke depan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Pajak Sumber Utama Pemasukan

Pajak merupakan sumber utama pemasukan negara dalam sistem kapitalisme. Negara diibaratkan sebagai sebuah mobil, pajak adalah bahan bakarnya yang akan digunakan untuk menjalankan pemerintahan. Sebegitu krusialnya pajak sehingga negara tidak akan mampu berjalan tanpa pajak.

Oleh sebab itu, pada laman pajak.go.id, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib yang harus dibayarkan rakyat kepada negara. Sifatnya terutang secara pribadi atau badan dan memaksa berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, benarkah pajak untuk kemakmuran rakyat?

Pajak Mencekik Rakyat

Patut dilihat, insentif sebagai kompensasi kenaikan pajak yang diberikan mempunyai jangka waktu, apalagi bantuan sosial untuk rakyat hanya akan diberikan selama dua bulan saja. Hal ini berarti, kompensasi tersebut bersifat temporer, sementara kenaikan pajak akan berlaku jangka panjang dan permanen.

Lantas, setelah dua bulan berikutnya, bagaimana rakyat harus menanggung beban ekonomi apabila kenaikan pajak tetap dilakukan? Harga-harga bahan pokok pesimis akan turun. Lagi-lagi, rakyat juga yang paling terdampak oleh ambisi negara melunaskan utang yang kian membengkak. Hidup rakyat yang sudah terasa sulit akan makin tercekik.

Inilah akibat yang ditimbulkan apabila pajak dijadikan sumber pemasukan. Rakyat menjadi target berbagai pungutan negara yang bersifat ‘wajib’ atas konsekuensinya sebagai warga negara. Rakyat dibiarkan berjuang sendiri dengan regulasi yang makin menjeratnya.

Di sisi lain, pemerintah justru menetapkan kebijakan pajak yang ringan bagi para pengusaha dengan alasan meningkatkan investasi demi membuka peluang kerja bagi masyarakat. Namun, kenapa PHK terus saja terjadi dan jumlah pengangguran tak pernah berkurang? Miris.

Rakyat Sejahtera dalam Naungan Islam

Amatlah nyata, pajak tidak layak dijadikan sumber pemasukan negara seperti pada sistem kapitalisme. Berbeda halnya apabila pajak hanya diambil sebagai jalan alternatif paling akhir apabila kas negara sangat minim. Pajak pun hanya dipungut bagi kalangan tertentu dan tidak diwajibkan atas seluruh rakyat. Inilah jalan yang ditempuh oleh negara yang diatur oleh sistem Islam.

Dalam Islam, sumber pemasukan negara bukan dari pajak, tetapi banyak pintu untuk mengisi pundi-pundi dana anggaran negara. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA) mempunyai potensi besar pemasukan dari SDA-nya. Namun, apa yang terjadi dengan SDA Indonesia yang melimpah ruah sehingga menyisihkan mayoritas rakyat menjadi miskin?

Barang tambang yang tidak terhitung nilainya, hutan belantara nan lebat yang fantastis luasnya, dan kekayaan bahari yang sangat banyak jumlahnya telah diakui sebagai harta karun peringkat besar di dunia, nyatanya tidak mampu menaikkan taraf hidup masyarakat Indonesia. Sementara Islam telah mewajibkan negara untuk mengelola sendiri SDA dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada swasta, apalagi asing dan “aseng.”

Hasilnya akan masuk ke dalam kas negara untuk pembangunan, meningkatkan perekonomian, dan memberikan kesejahteraan untuk rakyat. Sangat memungkinkan bukan apabila ini terealisasi, Indonesia akan bebas dari utang sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakatnya.

Islam juga telah menetapkan pemerintah sebagai raain (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Kewajibannya adalah memberikan kesejahteraan untuk rakyat dengan menyediakan berbagai fasilitas umum dan layanan yang memudahkan rakyat.

Khatimah

Oleh karena itu, dengan pengaturan sistem politik dan ekonomi Islam, negara akan mampu memberikan kesejahteraan hakiki secara merata dan menyeluruh yang akan dirasakan individu per individu, sebagaimana Allah telah memerintahkan agar manusia taat kepada aturan-Nya,

ثُمًَ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُون

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS Al-Jasiyah: 18).

Wallahu a’lam bisshawab. [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *