Pengelolaan Migas Raksasa Akan Merugi Jika Dikapitalisasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: R. Nugrahani, S.Pd.

CemerlangMedia.Com — Pemanfaatan energi fosil minyak dan gas bumi (migas) masih memiliki peran penting dalam mengamankan pasokan energi secara nasional di negeri ini. Lebih khusus lagi gas bumi yang penggunaannya sebagai energi peralihan (transisi) menuju Net Zero Emission pada 2060. Untuk itulah, pemerintah terus melakukan upaya maksimal dalam pemanfaatan migas nasional. Ada banyak tantangan yang harus diselesaikan pemerintah, mulai dari sektor hulu hingga hilir di bidang migas.

Belum lama ini, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan bahwa potensi migas yang ada di Indonesia masih sangat besar untuk dikembangkan. Setidaknya hingga saat ini, ada 128 area cekungan migas yang terdeteksi di Indonesia. Sebanyak 20 cekungan sudah berproduksi, 8 cekungan sudah dibor, tetapi belum berproduksi, 19 cekungan terindikasi menyimpan hidrokarbon, 13 berupa cekungan kering, dan 6—8 lainnya berupa cekungan yang belum tereksplorasi (cnbcindonesia.com, 6-2-2024).

Selain itu, SKK Migas juga telah menemukan adanya dua sumber gas besar (giant discovery) pada 2023. Keduanya ditemukan di sebelah utara Sumatra dan di laut Kalimantan Timur (mediaindonesia.com, 1-2-2024).

Dengan banyaknya sumber daya migas di Indonesia, memunculkan inisiatif dari pihak pemerintah untuk membuka kran investor dari dalam maupun luar negeri, apalagi minset rendahnya kemampuan dan keahlian SDM dalam negeri menjadi salah satu penghalang pengelolaan SDA migas secara mandiri. Sebenarnya hal ini wajar tejadi karena Indonesia menggunakan sistem ekonomi kapitalisme dalam pengelolaan perekonomiannya. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, fungsi negara hanyalah sebagai regulator dan fasilitator bagi investor.

Hal ini terbukti dengan diadakannya kegiatan CEO Forum dengan tema Boosting Invesment for Massive Exploration & Future Growth in Indonesia Upstream. Forum ini diadakan oleh SKK Migas sebagai upaya untuk mendapatkan komitmen dan kesepakatan antara SKK Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kepala SKK Migas dengan seluruh CEO KKKS bersama-sama menandatangi kesepakatan komitmen pelaksanaan WP&B 2024. Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa KKKS berkomitmen akan melaksanakan WP&B 2024 dengan menggunakan pendekatan agresif, efisien, dan sesuai dengan jadwal yang disepakati. Dalam kesepekatan tersebut disebutkan bahwa SKK Migas akan memberikan semaksimal mungkin dukungan kepada KKKS dalam pelaksanaan WP&B 2024 (bisnis.com, 3-2-2024).

Konsep Kepemilikan dalam Kapitalisme Liberalisme

Dalam sistem kapitalisme dan liberalisme, pengelolaan perekonomian didasarkan atas hak milik swasta terhadap barang serta adanya kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan berbagai pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Di sistem ini pula, kepemilikan diserahkan kepada semua warga negara secara bebas dan bersaing. Individu yang mampu menguasai harta benda karena modal yang dimilikinya akan mampu menguasai barang-barang produksi.

Setidaknya ada lima ciri pokok dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme. Pertama, setiap individu bebas memiliki sendiri alat-alat produksi ataupun barang modal. Kedua, setiap individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri. Ketiga, produsen bebas menentukan jumlah produksi. Keempat, harga yang beredar di masyarakat ditetapkan pasar. Kelima, campur tangan dari pemerintah atau negara dibatasi hanya pada penjagaan ketertiban hukum dan hal-hal yang tidak dapat diusahakan oleh swasta.

Dengan adanya tata kelola yang demikian, maka jelaslah dalam penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberal akan merugikan. Pertama, memunculkan ketidakmerataan pendapatan. Kedua, ada ketidakstabilan kehidupan ekonomi. Ketiga, terpusatnya kekuasaan ekonomi hanya pada kelompok tertentu yang memungkinkan terbentuknya posisi monopoli.

Gambaran singkat ini setidaknya menyadarkan kita bahwa pengelolaan migas tidak tepat jika menggunakan sistem ekonomi kapitalisme liberal dalam tata kelolanya. Pengelolaan migas dengan sistem ekonomi kapitalisme liberal tidak akan membawa kemaslahatan menyeluruh yang bisa dirasakan oleh semua warga negara. Dengan pengelolaan SDA migas ala kapitalisme liberal, negara akan rugi besar. Hal ini disebabkan penguasaan SDA migas hanya ada pada pihak-pihak pemilik modal besar saja.

Konsep Kepemilikan dalam Islam

Islam sebagai agama yang konprehensif memiliki tata aturan dalam masalah kepemilikan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Rawwas Qal’ah Ji dalam kitab Mu’jam Lugha al-Fuqaha,

الملكية العامة هي إذن الشارع للجماعة بالاشتراك في الانتفاع بالعين
“Kepemilikan secara istilah: hubungan syariat di antara manusia dengan sesuatu (harta) yang memungkinkan secara mutlak untuk melakukan pemanfaatan atas sesuatu itu dan mencegah orang lain untuk memanfaatkannya.”

Dalam kitan al-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, Syeikh Taqiyuddin al-Nabhani menyebutkan bahwa ada tiga macam kepemilikan dalam Islam. Pertama, kepemilikan individu. Kedua, kepemilikan umum. Ketiga, kepemilikan negara. Ketiganya harus diletakkan sesuai dengan porsinya masing-masing berdasarkan hukum syarak. Tidak lebih dan tidak kurang.

Keberadaan SDA migas merupakan sesuatu yang secara syariat Islam merupakan kepemilikan umum. Ada tiga hal yang bisa dijadikan sebagai syarat sesuatu tersebut masuk dalam kategori sebagai kepemilikan umum.
Pertama, segala sesuatu yang menjadi hajat hidup orang banyak (air, api, padang rumput, dll.), sebagaimana hadis Nabi dalam riwayat Abu Dawud yang menyebutkan,

المسلمون شركاء في ثلاث في الكلإ والماء والنار
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api.”

Kedua, segala sesuatu yang berdasarkan bentuknya tidak dibolehkan dikuasai oleh individu (jalan, sungai, laut, danau, jembatan, pegunungan, dll.), sebagaimana hadis Nabi dalam riwayat Ibnu Majah yang menyebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَبْنِي لَكَ بِمِنًى بَيْتًا قَالَ لَا مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ…
“Aisyah berkata, aku bertanya pada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, apakah perlu kami buatkan engkau rumah di Mina?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, Mina adalah tempat singgah siapa saja yang datang lebih dahulu’.”

Ketiga, tambang dengan jumlah depositnya besar (SDA yang melimpah berupa tambang emas, minyak bumi, batu bara, nikel, dll.), sebagaimana hadis Nabi dalam riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah menarik kembali pemberian tambang garam dari salah satu sahabat dikarenakan depositnya yang besar.

عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ
“…dari Abyad bin Hammal, ia datang pada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, meminta beliau untuk menetapkan kepemilikan tambang garam untuknya. Ketika Abyad bin Hammal telah pergi, seorang laki-laki yang ada dimajelis itu berkata, ‘Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir.’ Lalu Rasulullah mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal).”

Berdasarkan konsep kepemilikan inilah, maka dalam aturan Islam, kepemilikan umum (termasuk dalam hal ini adalah SDA migas) dikelola negara untuk kepentingan umum. Negara hanya sebagai wakil umat untuk mengelola. Hasilnya diperuntukkan kembali kepada rakyat. Oleh karena itu, selama sesuatu tersebut statusnya merupakan kepemilikan umum, maka individu rakyat maupun negara tidak memiliki hak untuk menguasainya sebagai pemilik.

Dengan status kepemilikan SDA migas sebagai kepemilikan umum (berdasar syariat Islam), —negara yang menerapkan aturan Islam dalam pengelolaannya— akan menyiapkan SDM yang berkualitas dalam rangka pengelolaan SDA migas secara maksimal, efektif, dan efisien. Kepemilikan umum (umat) terlarang (haram) dimiliki oleh individu, baik swasta asing maupun dalam negeri. Tugas penguasa adalah sebagai pengelola. Pemasukan dan pengeluaran yang berasal dari kepemilikan umum akan menempati pos tersendiri, semuanya dipergunakan sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Pengelolaan Totalitas dengan Sistem Islam

Sistem ekonomi Islam merupakan salah satu bagian dari sistem kehidupan Islam. Sistem ini tidak bisa berdiri sendiri. Akan tetapi, berkaitan dengan penerapan sistem kehidupan lainnya. Sebagaimana dalam Islam ada sistem politik, sosial, pendidikan, ekonomi, hukum, serta sistem kehidupan berdasarkan Islam.

Sistem-sistem ini saling berpengaruh dan memengaruhi. Oleh sebab itulah, tidak akan memungkinkan menjalankan sistem ekonomi Islam di sistem pemerintahan, politik, sosial, maupun sistem kehidupan yang tidak berdasarkan aturan Islam karena membangun sistem ekonomi Islam mutlak membutuhkan penerapan sistem Islam lainnya. Jadi, tidak akan membawa kehidupan ideal jika menerapkan sistem ekonomi Islam di antara sistem kahidupan yang tidak islami. Terkait masalah pengelolaan migas saat ini bukan hanya disebabkan masalah teknis, tetapi berkaitan dengan masalah filosofis, politis, yuridis, dan ideologis.

Inilah saatnya mengembalikan kesadaran umat untuk kembali kepada aturan Islam secara totalitas dan menyeluruh di semua sendi kehidupan. Saatnya umat kembali disatukan dengan aturan yang penuh dengan keberkahan. Mengembalikan kejayaan kaum muslimin dengan penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Daulah Khil4f4h Islamiah. [] [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *