Oleh: Nilma Fitri, S. Si.
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Lagi-lagi, polisi berhasil membongkar prostitusi online di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat terjadi di hotel atau tempat kos tanpa diketahui oleh pihak hotel atau pemilik kos. Lima germo telah diamankan beserta barang bukti, yakni uang Rp5,9 juta, 28 kondom, dan 11 HP (detik.com, 19-3-2024).
Bahkan, polisi juga berhasil mengungkap prostitusi online jaringan nasional di Kota Bogor. Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap prostitusi online di salah satu hotel di kawasan Suryakencana. Polisi juga berhasil menangkap mucikari prostitusi online jaringan nasional sejak tahun 2019 yang berinisial DTP warga Bogor. Pelaku memiliki 20 orang anakan yang berprofesi sebagai cadi, selebgram, hingga putri budaya yang tersebar di berbagai kota, di antaranya Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa tengah, Kalimantan, Bali, dan kota lainnya sesuai pesanan tamu (tribatanews.jabar.polri.go.id, 15-3-2024).
Sudah tidak terbilang jumlah sajian berita kasus prostitusi online yang terungkap di berbagai wilayah Indonesia. Pelakunya pun merambah di semua kalangan usia, remaja hingga orang tua. Ini adalah tanda bahwa kasus prostitusi online masih eksis dan terus berulang. Bagai fenomena gunung es, tampak kecil di permukaan, tetapi membesar di bagian bawahnya. Kasus prostitusi online makin hari kian menjadi dan sulit diatasi.
Prostitusi, Penyaluran Terlarang
Faktanya hidup di zaman kini, standar bahagia diukur hanya dari sisi materi sehingga kecenderungan perbuatan manusia pun lebih menjurus kepada pemenuhan materi. Penyaluran hasrat seksual turut dipandang sebagai kebutuhan yang butuh pemenuhan tanpa ada aturan yang mengikatnya.
Oleh karena itu, tidaklah heran jika hasrat seksual secara fitrah terdapat dalam diri seseorang, turut dijadikan ladang mendapatkan materi. Ini adalah wajar karena pemikiran mereka tersusupi oleh pemikiran Barat yang tidak berlandaskan agama.
Prostitusi contoh nyata yang sering dijumpai saat ini. Penyaluran hasrat seksual dibiarkan liar sehingga membawa kenestapaan dalam kehidupan. Kehormatan wanita terkoyak, hubungan suami istri pecah, rumah tangga hancur, aborsi, hingga pengaburan nasab akibat hubungan terlarang tanpa aturan.
Prostitusi Merebak Dampak Sistem Rusak
Itulah dampak dari sistem aturan hidup kapitalisme sekuler. Membius hidup manusia agar lepas dari aturan agama, lalu mengusung materi sebagai tujuan hidup bahagia. Bagi para mucikari dan germo, demi materi mereka tidak mengindahkan kerugian dan kerusakan yang akan dialami orang lain.
Begitu pula bagi pelaku prostitusi, mereka rela menggadaikan kehormatan juga demi materi. Sementara bagi konsumen, mereka menyalurkan kepuasan hasrat seksual juga demi materi.
Hubungan timbal balik inilah yang dipandang dapat saling memberi manfaat, membuat negara, baik itu secara sadar atau tidak —pada faktanya— turut menumbuhsuburkan berbagai peluang prostitusi terus terjadi. Lokalisasi, tempat penginapan, ataupun tempat-tempat hiburan dibiarkan longgar memberikan pelayanan. Belum lagi kemudahan akses komunikasi, transaksi, dan media promosi melalui jaringan internet, menjadikan prostitusi online makin merebak hingga skala nasional dan sulit dihentikan.
Lebih kronis lagi, sistem pendidikan dalam kapitalisme sekuler saat ini juga berorientasi pada materi. Pendidikan hanya dijadikan jalan meraup materi. Biaya pendidikan menjadi mahal, pun kurikulum pendidikan diimplementasikan pada asas materi.
Pendidikan budi pekerti akhirnya terabaikan, yang penting nilai tinggi sebagai bekal mendapatkan pekerjaan. Tidak jarang akhirnya para pelajar dari jenjang sekolah menengah hingga mahasiswa mencari jalan cepat mendapatkan uang untuk biaya pendidikan mereka atau sekadar uang jajan dan gaya hidup, turut terlibat menjadi pelaku prostitusi.
Ditambah lagi penegakan hukum yang berlaku saat ini tidak mampu memberi efek jera. Mengutip bpsdm-dev.kemenkumham.go.id (7-6-2022), hukuman bagi para mucikari, yaitu penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. Konsumen atau pelanggan yang terlibat prostitusi online dikenai pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.
Selain itu, sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat melakukan promosi prostitusi online terkena hukuman pornografi paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 milyar. Sangat ringan bukan?
Amat jelas kebobrokan sistem yang mengatur negeri ini sehingga prostitusi online dapat terus langgeng melenggang. Terjalnya gunung es di bagian dalam yang tidak tampak dari permukaan akan membawa kerusakan, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi generasi muda dan peradaban bangsa.
Mengakhiri Prostitusi dengan Islam
Lain halnya apabila hukum Islam dijadikan standar aturan hidup. Islam sebagai ideologi sempurna yang datang dari Allah Swt. dan paripurna dalam mengatasi semua persoalan yang dihadapi manusia, adalah satu-satunya cara ampuh memberantas prostitusi hingga ke akar.
Fondasi akidah Islam menghadirkan keimanan akan hari pertanggungjawaban amal dan dosa manusia dalam menjalankan aturan Allah Swt.. Meyakini adanya siksa yang pedih di neraka dan indahnya surga sebagai balasan perbuatan manusia di dunia.
Islam memandang bahwa hasrat/naluri seksual dalam diri manusia adalah fitrah. Fungsinya untuk mempertahankan eksistensi manusia di dunia melalui keturunan-keturunannya. Hasrat ini tidak dapat dikekang apalagi dihilangkan, maka Allah Swt. menurunkan aturan-Nya agar naluri ini dapat disalurkan sebagaimana wajarnya dan mencegah martabat hewani, yakni pelampiasan naluri tanpa kendali.
Dalam Islam, pemenuhan naluri seksual diatur dengan jalan pernikahan. Jalan ini mampu memberikan ketenteraman kepada manusia sekaligus menjaga kehormatan serta kemuliaannya. Jalan yang ditempuh selain pernikahan jatuhnya zina, haram hukumnya serta dosa besar bagi pelaku dan setiap orang yang terlibat di dalamnya.
Oleh sebab itu, sanksi hukum wajib ditegakkan atas pelanggaran demi mencegah terulangnya perbuatan haram. Hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah dirajam (dilempari batu yang berukuran sedang) hingga meninggal. Sedangkan bagi yang belum menikah, seperti Firman Allah Swt. dalam QS An-Nisa ayat 2,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ○
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, jilidlah (cambuklah) masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah apabila kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS An-Nur [24]: 2).
Pelaksanaan hukuman bagi pezina wajib disaksikan oleh masyarakat luas supaya menjadi pelajaran (efek jera) dan mencegah terulangnya perbuatan zina. Sedangkan bagi mereka yang turut terlibat dalam perbuatan zina, seperti mucikari, germo, dan fasilitator lain dikenai hukuman takzir.
Pemerintah Islam juga akan sangat waspada terhadap berbagai macam peluang yang mendatangkan dosa bagi masyarakat, seperti penggunaan jaringan internet dan media sosial, juga tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya maksiat. Pengawasan dan penentuan kebijakan tentu saja akan dilakukan oleh pemerintah, termasuk juga dalam sistem pendidikan.
Sistem pendidikan Islam akan menanamkan akidah Islam yang kuat sebagai fondasi pembentukan kepribadian Islam yang solid agar generasi bangsa mempunyai benteng kokoh sebagai penahan dan penyaring pemikiran serta budaya Barat yang merusak. Namun, kesempurnaan sistem Islam tidak akan mampu mengakhiri prostitusi jika hanya menjadi teori tanpa ada penerapan oleh institusi negara dan hanya Khil4f4h Islamiah yang mampu mewujudkannya. Wallāhu a’lam biṣṣhawwāb. [CM/NA]