Oleh: Ummu Ainyssa
CemerlangMedia.Com — Nikmat hamil dan melahirkan merupakan keistimewaan khusus yang hanya Allah Swt. anugerahkan kepada kaum perempuan saja. Meski terkadang ada sebagian perempuan yang Allah berikan lagi keistimewaan lain, yaitu pahala kesabaran saat harus menunggu nikmat hamil yang belum datang. Namun, di samping itu, tak jarang juga nikmat ini justru tidak diinginkan atau disembunyikan karena dianggap memalukan.
Seperti berita yang akhir-akhir ini membuat geger di SMAN 1 Sampang, Madura, Jawa Timur, yakni adanya siswinya yang melah*rkan di dalam kelas. Ia berhasil menyembunyikan kehamilannya selama 9 bulan, hingga akhirnya melah*rkan pada Kamis (30-11-2023) sekitar pukul 15.00 WIB di saat sedang mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) (detik.com, 1-12-2023).
Sejatinya, kasus semacam ini bukanlah kali ini saja. Sebelumnya pada 2022 lalu diberitakan juga kasus serupa di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kasus lain juga pernah dialami oleh siswi kelas XI di Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
Korban dari Buruknya Sistem
Beginilah potret generasi remaja kita saat ini. Kasus ini bak fenomena gunung es, yang tampak tidak seberapa dibanding kasus yang tidak terlaporkan. Meski demikian, kasus tersebut bukanlah serta merta kesalahan para remaja saja karena sejatinya, mereka adalah korban dari sistem yang diterapkan negeri ini dan nyata-nyata begitu memberikan kebebasan dalam pergaulan mereka saat ini. Ditambah dengan abainya atau kurangnya kontrol keluarga dan masyarakat di sekitar. Kerusakan dari sistem inilah yang kemudian menjadi akar masalah dari semua kerusakan perilaku remaja saat ini.
Sekularisme liberalisme yang diadopsi nyata-nyata makin menjauhkan remaja kita dari jati dirinya sebagai seorang muslim. Agama tidak diberikan ruang dalam mengatur pergaulan mereka. Padahal usia remaja adalah masa pencarian jati diri untuk menunjukkan kematangan berpikir bahwa mereka bukan lagi anak-anak.
Sementara liberalisme memberikan kebebasan bagi setiap individu dengan perlindungan undang-undang. Sistem ini nyata-nyata telah merusak perilaku generasi, baik laki-laki maupun perempuan. Kebebasan dalam pergaulan inilah yang membuat para remaja seolah tidak ada lagi jarak dalam berinteraksi. Terlebih bagi mereka yang benteng keimanannya minim, mereka tidak lagi punya rasa malu saat memperlihatkan auratnya di hadapan orang yang bukan mahramnya. Akibatnya, kita saksikan saat ini, pacaran bukan lagi hanya di kalangan orang dewasa saja, tetapi juga anak-anak SD. Padahal sudah jelas, pacaran inilah yang menjadi pintu terjadinya zina tersebut.
Selain itu, pengasuhan dan pengawasan dari orang tua masih terlihat abai. Tidak sedikit dari orang tua yang memberikan kebebasan kepada anak-anaknya dengan alasan tidak mau anaknya dibilang kuper, tidak mau dibilang terlalu mengekang anak, termasuk membiarkan anak-anaknya berkumpul dengan nonmahram tanpa pengawasan.
Ketika keluarga abai, aktivitas amar makruf nahi mungkar juga makin banyak dilalaikan oleh masyarakat. Pacaran, boncengan dengan yang bukan mahram, ikhtilat dianggap sudah jadi hal yang lumrah dan tidak perlu dinasihati. Bahkan terkadang, jika ada yang menasihati malah justru dianggap sok alim atau sok ikut campur. Akibatnya, pergaulan yang tidak Islami ini dianggap sebagai hal yang sudah biasa.
Keadaan makin diperparah dengan kecanggihan teknologi yang seharusnya dimanfaatkan, justru disalahgunakan untuk merusak moral remaja. Pornografi dan pornoaksi makin mudah diakses, bahkan oleh anak-anak sekalipun. Bahkan tontonan kartun pun, kini banyak yang tidak layak ditonton. Anak-anak meniru apa yang mereka lihat, tanpa berpikir bahwa itu sesat. Akibatnya, pacaran maupun zina dianggap sebagai hal yang biasa. Bahkan, jika ada remaja yang tidak pacaran justru dianggap sebagai remaja yang kurang gaul. Terlebih saat tidak ada sanksi tegas yang diterapkan oleh negara.
Islam Solusi Paripurna Pergaulan Remaja
Beginilah realitas pergaulan remaja kita saat ini yang tidak diatur dengan sistem yang sesuai dengan wahyu yang berasal dari Ilahi. Berbeda halnya dengan pengaturan di dalam Islam. Islam merupakan pandangan hidup yang sempurna. Di dalam sistem Islam, tidak ada satu pun aspek kehidupan berjalan tanpa petunjuk-Nya. Termasuk interaksi dalam pergaulan pria dan wanita agar tidak terjerumus dalam kebinasaan karena mengikuti hawa nafsu semata.
Di dalam Islam, ada pengaturan khusus bagi pergaulan pria dan wanita. Islam juga melarang keras hal-hal yang menjadi pintu zina. Allah Swt. di dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32 melarang kita untuk mendekati zina, sebab zina merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Jika mendekati zina saja dilarang, apalagi jika sampai melakukan perbuatan zina hingga hamil di luar nikah.
Sementara itu, pria dan wanita hanya boleh bertemu dan berinteraksi dalam hal-hal yang diperbolehkan oleh syarak. Mereka dilarang untuk berdua-duaan (khalwat), maupun campur baur (ikhtilat). Dalam berpakaian pun mereka tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan orang yang bukan mahram, serta wajib untuk menundukkan pandangannya.
Jika terdapat pelanggaran di tengah masyarakat, maka negara akan menjatuhkan sanksi yang tegas untuk membuat jera para pelaku perzinaan tersebut. Sanksi tersebut bisa berupa rajam, jilid, maupun pengasingan. Namun, sanksi tersebut bukan dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu, melainkan oleh negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah.
Di dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 2, Allah Swt. telah menetapkan sanksi bagi pelaku perzinaan, yaitu bagi perempuan dan laki-laki yang berzina agar didera tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kepada keduanya mencegah untuk menjalankan agama Allah (sanksi-Nya).
Rasulullah saw. juga pernah memerintahkan untuk menjilid seorang laki-laki yang dianggap belum menikah (ghairu muhshan) bernama Ma’iz karena berzina, kemudian datang kabar bahwa laki-laki tersebut telah menikah (muhshan), maka kemudian Rasulullah pun memerintahkan untuk merajamnya. Demikian seperti diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah.
Sedangkan mengenai sanksi pengasingan, hal ini hukumnya adalah sekadar boleh (jaiz), bukan wajib. Keputusan ini diserahkan kepada kepala negara (khalifah). Khalifah bisa saja menjilid serta mengasingkan pelaku zina selama setahun. Bisa juga hanya menjilidnya saja tanpa mengasingkan pelaku. Akan tetapi, khalifah tidak boleh hanya mengasingkannya saja tanpa menjilidnya. Sebab, jilid merupakan hukuman yang telah ditetapkan oleh Kitabullah.
Penerapan syariat Islam di dalam negara Islam ditentukan oleh tiga pilar:
Pertama, adanya ketakwaan yang kuat dalam diri setiap individu sehingga mendorong setiap muslim untuk selalu bertakwa dan senantiasa takut kepada Allah Swt. tatkala mereka melakukan maksiat.
Kedua, adanya kontrol masyarakat yang senantiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Kontrol inilah yang akan bisa meminimalkan tingkat kemaksiatan.
Ketiga, peran dan fungsi negara dalam menerapkan seluruh hukum Islam. Negara merupakan pilar paling penting dalam penerapan syariat Islam di tengah masyarakat. Negara dan seluruh aparatnya bertanggung jawab penuh untuk mengawasi dan mengontrol apa pun yang berdampak negatif bagi masyarakat. Termasuk mengawasi dan mengatur media agar tidak menimbulkan kemudaratan bagi rakyat dan menghancurkan akidah umat.
Ketiga pilar inilah yang akan menjamin keberhasilan penerapan syariat Islam secara kafah. Bila ketiga pilar itu berjalan dan berfungsi secara optimal, maka hukum Allah akan dengan mudah bisa kembali diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Setiap aspek kehidupan akan berjalan sesuai dengan aturan yang bersumber dari Sang Pengatur kehidupan, termasuk pergaulan pria dan wanita sehingga tidak terjadi pergaulan bebas yang akan menjadi pintu masuk perzinaan seperti yang marak saat ini.
Wallahua’lam bisshawwab [CM/NA]