Penulis: Jesi Nadhilah
Pengajar dan Aktivis Muslimah
Dalam negara yang menerapkan aturan Islam, anak-anak yatim piatu korban bencana tidak akan dibiarkan tumbuh tanpa kepastian. Negara akan memastikan jalur hadanah (pengasuhan) dan perwalian berjalan sesuai syariat Islam. Anak-anak yang masih memiliki keluarga atau kerabat dekat akan diarahkan untuk diasuh oleh mereka dengan dukungan penuh negara sehingga kasih sayang keluarga tetap terjaga
CemerlangMedia.Com — Di tengah krisis kemanusiaan akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengusulkan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan agar menyiapkan tempat penampungan khusus yang aman dan kondusif bagi anak-anak yatim piatu korban bencana. Hal ini sebagai upaya memulihkan kondisi mental dan menjaga stabilitas psikologis mereka pascatrauma (ANTARA News, 08-01-2026).
Nasib anak-anak yatim piatu korban bencana di Sumatra hingga hari ini menunjukkan belum ada komitmen khusus dan serius dari negara dalam pengurusan jangka panjang. Penanganan negara masih didominasi pendekatan darurat: evakuasi, bantuan logistik, dan rehabilitasi fisik terbatas. Namun, ketika fase tanggap darurat berakhir, nasib anak-anak yang kehilangan orang tua justru mengambang tanpa kejelasan. Belum tampak kebijakan komprehensif yang menjamin pengasuhan berkelanjutan, pendidikan, pemulihan mental, dan masa depan mereka sebagai generasi bangsa.
Watak Kapitalisme
Kondisi ini mencerminkan watak negara dalam sistem kapitalisme yang cenderung abai terhadap rakyat, khususnya kelompok rentan. Dalam paradigma kapitalisme, peran negara direduksi menjadi fasilitator, bukan pengurus utama urusan rakyat. Akibatnya, tanggung jawab pengasuhan anak-anak korban bencana sering dialihkan kepada masyarakat, lembaga sosial, atau donasi publik. Kehadiran negara dalam fungsi riayah (pengurusan dan perlindungan) sangat minim, padahal anak-anak yatim piatu jelas membutuhkan perlindungan negara yang kuat karena kehilangan penopang utama kehidupan mereka.
Lebih jauh, cara negara memandang bencana pun kerap terjebak pada sudut pandang kapitalistis. Bencana tidak dilihat sebagai musibah kemanusiaan yang menuntut tanggung jawab penuh negara, melainkan sebagai persoalan teknis, bahkan peluang ekonomi. Wacana penyerahan pengelolaan lumpur bencana kepada pihak swasta, misalnya, menunjukkan bahwa orientasi keuntungan masih lebih dominan dibandingkan kepentingan korban. Energi negara terserap pada aspek proyek dan nilai ekonomi, sementara aspek perlindungan manusia, terutama anak-anak yatim piatu, justru terpinggirkan.
Dalam kerangka ini, anak-anak korban bencana bukan dipandang sebagai amanah yang harus dipelihara, melainkan sebagai beban sosial yang secara implisit diserahkan kepada solidaritas masyarakat. Sementara kehilangan keluarga bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga trauma psikologis, hilangnya rasa aman, dan terancamnya masa depan pendidikan serta karakter mereka.
Realita ini menunjukkan bahwa problem utama bukan sekadar lemahnya teknis penanganan bencana, tetapi kerangka berpikir negara itu sendiri. Selama negara tetap berpijak pada logika kapitalisme yang menakar kebijakan dengan untung rugi, maka tanggung jawab riayah terhadap rakyat, khususnya anak-anak yatim piatu korban bencana, akan terus terabaikan. Tanpa perubahan paradigma yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan, penderitaan korban bencana akan terus berulang dan diwariskan ke generasi berikutnya.
Negara dengan Visi Riayah
Negara Islam, yakni Daulah Khil4f4h dibangun di atas visi riayah. Negara memiliki kewajiban untuk mengurus seluruh urusan rakyat secara langsung dan menyeluruh. Dalam paradigma ini, bencana tidak dipandang sebagai beban atau sekadar urusan teknis, melainkan sebagai amanah besar yang menuntut tanggung jawab penuh negara. Oleh karena itu, apa pun kebutuhan rakyat korban bencana, baik kebutuhan fisik, psikologis, maupun sosial wajib dipenuhi, termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu yang kehilangan orang tua dan keluarga.
Dalam sistem Khil4f4h, anak-anak yatim piatu korban bencana tidak akan dibiarkan tumbuh tanpa kepastian. Negara akan memastikan jalur hadanah (pengasuhan) dan perwalian berjalan sesuai syariat Islam. Anak-anak yang masih memiliki keluarga atau kerabat dekat akan diarahkan untuk diasuh oleh mereka dengan dukungan penuh negara sehingga kasih sayang keluarga tetap terjaga. Negara tidak sekadar menyerahkan pengasuhan kepada keluarga, tetapi memastikan keluarga tersebut mampu menjalankan amanah itu melalui bantuan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampung dan merawat mereka secara langsung. Negara menyediakan tempat tinggal yang layak, lingkungan yang aman, serta akses pendidikan dan layanan kesehatan terbaik. Anak-anak tersebut tidak diperlakukan sebagai beban sosial, melainkan sebagai generasi umat yang harus dijaga, dibina, dan dipersiapkan masa depannya. Negara juga memastikan pendampingan psikologis agar trauma akibat bencana dan kehilangan keluarga dapat dipulihkan secara bertahap.
Seluruh kebutuhan untuk me-riayah anak-anak yatim piatu ini dibiayai oleh baitulmal, lembaga keuangan negara. Syariat Islam telah menetapkan pos-pos pengeluaran yang jelas, seperti harta fai’, kharaj, dan zakat (pada asnaf tertentu), yang dapat digunakan untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk anak yatim dan korban bencana. Dengan mekanisme ini, negara tidak bergantung pada donasi publik atau swasta, melainkan memiliki kemandirian finansial untuk menjalankan kewajibannya.
Dengan sistem riayah yang kokoh, negara memastikan bahwa tidak ada anak yatim piatu korban bencana yang terabaikan. Inilah wujud nyata keadilan dan kasih sayang Islam dalam mengatur kehidupan, di mana negara benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengurus rakyatnya. [CM/Na]
Views: 15






















